Please Wait
Hits
3796
3796
Tanggal Dimuat:
2019/06/16
Ringkasan Pertanyaan
Apakah mempelajari kitab-kitab berbagai agama dengan tujuan membandingkan agama adalah perkara yang dibolehkan?
Pertanyaan
Apakah mempelajari kitab-kitab agama lain untuk membandingkan agama termasuk merupakan sebuah dosa?
Jawaban Global
Tidak ada masalah apabila seorang muslim memiliki keyakinan yang kuat terhadap agama Islam dan dengan mempelajari kitab-kitab agama lain tidak akan menyebabkan kelemahan imannya.
Lampiran-lampiran:
Jawaban para Marja Agung Taklid terkait dengan masalah ini:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Dibolehkan membaca kitab-kitab suci agama lain bagi yang memiliki kemampuan untuk menentukan materi-materi yang batil dan bermaksud hendak membatilkan ajaran-ajaran mereka, dengan syarat ia sendiri yakin tidak akan tersesat, dan jika tidak demikian, maka hal itu tidak dibolehkan.
Ayatullah Agung Sistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Tidak diperbolehkan jika ia takut akan tersesat.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Tidak ada masalah jika seseorang mempelajari kitab-kitab agama lain dan hal itu tidak akan menyebabkan kerusakan akidahnya yaitu bagi orang-orang yang memiliki pengetahuan yang cukup (tentang agamanya). [iQuest]
Lampiran-lampiran:
Jawaban para Marja Agung Taklid terkait dengan masalah ini:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Dibolehkan membaca kitab-kitab suci agama lain bagi yang memiliki kemampuan untuk menentukan materi-materi yang batil dan bermaksud hendak membatilkan ajaran-ajaran mereka, dengan syarat ia sendiri yakin tidak akan tersesat, dan jika tidak demikian, maka hal itu tidak dibolehkan.
Ayatullah Agung Sistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Tidak diperbolehkan jika ia takut akan tersesat.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Tidak ada masalah jika seseorang mempelajari kitab-kitab agama lain dan hal itu tidak akan menyebabkan kerusakan akidahnya yaitu bagi orang-orang yang memiliki pengetahuan yang cukup (tentang agamanya). [iQuest]
[1]. Pengajuan permintaan fatwa ini (Istifta) diajukan oleh tim fikih site Islam Quest dari beberapa Kantor Ayatullah Agung: Khamenei, Sistani, Makarim Shirazi (Mudda Zhilluhum al-‘Ali).
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar