Bank Pertanyaan(Tags:menggugurkan kandungan)
-
Baru-baru ini istri saya telah hamil tanpa dikehendaki, dan masalah psikologis yang tengah dideritanya telah mendorong kami untuk menggugurkan kandungannya. Apa hukum dari tindakan ini?
12614 2013/08/15 Hukum dan YurisprudensiDengan asumsi pertanyaan di atas, tidak terdapat kebolehan syari untuk menggugurkan kandungan dan menggugurkannya berarti berbuat maksiat dan mewajibkan diyat.