Advanced Search
Hits
7741
Tanggal Dimuat: 2011/01/12
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana proses diwajibkannya hijab dalam Islam?
Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan tahap-tahap dalam pewajiban hijab. Apakah kewajiban berhijab dalam Islam secara berangsur-angsur ataukah secara serempak? Apakah hukum istri-istri Nabi berpengaruh dalam hal ini?
Jawaban Global
Sebelum Islam datang, perempuan tidak mengenakan pakaian yang pantas ketika terjun ke masyarakat. Islam dengan kemunculannya, mengenalkan kewajiban ini. Hukum dan batasan hijab perempuan dijelaskan dalam surah al-Ahzab dan surah al-Nur. Aturan yang ada dalam surah al-Nur meliputi:
  1. Tidak berlemah lembut ketika berbicara
  2. Jangan keluar dari rumah, seperti pada masa jahiliyyah ula
  3. Jika berada di ruang publik, pakailah pakaian yang sempurna (menutup aurat)
 
Dalam surah al-Nur hukum-hukum yang dikhususkan bagi perempuan adalah:
  1. Menahan pandangan mata dari pandangan yang mengundang nafsu.
  2. Menjaga kemaluannya.
  3. Tidak menampakkan perhiasannya selain yang biasa Nampak dari padanya.
  4. Menutupkan kerudung sampai ke dadanya.
  5. Perempuan boleh menampakkan perhiasannya kepada suami, ayah, ayah suami, anak-anak, anak-anak suami, saudara, anak-anak saudara, anak-anak saudara perempuan, sesama perempuan, para budak yang dimiliki, pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita, anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
  6. Pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
  7. Perempuan yang tidak lagi haid dan mengandung dan tidak lagi ingin menikah boleh tidak mengenakan hijab Islami dengan syarat tidak menampakkan perhiasan
 
Oleh itu kewajiban berjilbab dalam Islam berada pada satu waktu, tidak ada aturan dari ayat sebelumnya (surah al-Ahzab) yang dibatalkan atau dicabut pada surah al-Nur, melainkan hanya satu bagian saja, yaitu perempuan yang sudah tua dan sudah lewat masa nikahnya, dikecualikan dari hukum hijab Islami.
 
Jawaban Detil
Banyak bukti-bukti dari al-Quran yang berisi tentang keadaan masyarakat Barat sebelum Islam, di mana perempuan pada masa itu tidak mengenakan pakaian yang pantas ketika mereka hadir diruang publik. Islam, beberapa waktu setelah kemunculannya dan mendakwahkan ajarannya kepada masyarakat, mengatur masalah yang sangat penting ini. Hukum-hukum tentang batasan hijab perempuan ada dalam dua surah. Pertama pada surah al-Ahzab (turun pada tahun ke-4 H) dan perinciannya tentang hukum-hukum berhijab pada surah Nur (tahun ke-7 H).[1]
Dalam surah al-Ahzab di samping menerangkan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab istri Nabi Saw sebagai orang-orang yang paling dekat dengan Nabi Saw, juga menerangkan hijab dan pakaian mereka ketika hadir di ruang publik. Dari sisi bahwa para istri Nabi adalah orang-orang yang paling dekat dengan Nabi Saw maka perilaku mereka disandarkan kepada Nabi dan perempuan-perempuan lain mengambil contoh dari mereka. Dari sisi ini tindakan dan perilaku mereka harus berdasarkan aturan-aturan Islam dan menjauhi adat-adat dan kebiasaan-kebiasaan masa jahiliyyah yang tengah berkembang. Berdasarkan hal ini, terkait dengan tugas mereka terhadap hijab, pakaian dan cara bergaul mereka dengan laki-laki non mahram, al-Quran menerangkan, Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu memperlembut (gaya) bicara(mu) sehingga berkeinginanlah orang yang memiliki penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan menyucikan kamu sesuci-sucinya.”[2]
Pada ayat yang lain dalam surah ini juga, Allah Swt bersabda, Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.[3]
Dalam dua ayat tersebut, terdapat aturan:
  1. Jangan memperlembut gaya bicara
  2. Tinggal di rumah tidak seperti pada masa jahiliyah ula, di mana wanita zaman itu berada diantara masyarakat
  3. Mendirikan salat
  4. Membayar zakat
  5. Menaati Allah dan Rasul-Nya
  6. Mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh sehingga akan lebih dikenal dan tidak akan diganggu
Dalam surah Nur dijelaskan tentang ahkam dan perinciannya, mulai dari hijab ketika Allah Swt berfirman, “Katakanlah kepada kaum wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[4]
Sya’n nuzul (sebab pewahyuan) ayat ini adalah bagaimana cara memakai pakaian sebelum ada aturan untuk memakai hijab. Dalam sya’n nuzul ini dikatakan bahwa: Perempuan mencari kerudung mereka masing-masing kemudian menutupkannya ke telinga mereka masing-masing.” Oleh itu, leher dan telinga mereka nampak. Para ahli sejarawan juga membenarkan bahwa perempuan Jazirah Arab tidak mengenakan hijab yang baik.”[5]
Dalam ayat lain surah ini juga, Allah berfirman, “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[6]
Dalam dua ayat di atas, terdapat beberapa aturan sebagaimana berikut:
  1. Peliharalah mata-mata kalian dari pandangan yang mengandung hawa nafsu
  2. Peliharalah kesucian kalian
  3. Jangan menunjukkan perhiasan kalian kecuali perhiasan yang biasa nampak
  4. Tutupkan kain kerudung kalian sampai dada dan leher
  5. Jangan tampakkan perhiasanmu kecuali untuk suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
  6. Pada saat berjalan, janganlah memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang kalian sembunyikan.
 
Dengan memperhatikan terhadap apa-apa yang ada dalam dua surah itu (dengan jarak waktu nuzul 4 tahun), hukum-hukum yang ada di surah Nur tidak ada yang berubah dan hukum-hukum sebelumnya, yang ada dalam surah Ahzab  masih tetap berlaku. Hanya ada perkecualian pada surah al-Nur ayat 60 yaitu, “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.”
Oleh karena itu kewajiban berjilbab dalam Islam hanya satu tahapan saja, tidak ada aturan dari ayat sebelumnya (surah al-Ahzab) yang dibatalkan atau dicabut pada surah al-Nur, melainkan hanya satu bagian saja, yaitu perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) dan tiada ingin kawin (lagi), maka bagi mereka dikecualikan dari hukum mengenakan pakaian Islami.
Tapi bagi perempuan-perempuan lainnya, aturan-aturan mengenakan pakaian Islami tidaklah berubah dan tetap. Harus diperhatikan bahwa Islam tidak berkata-kata secara mutlak bahwa jangan keluar dari rumah, tapi berkata, dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” Oleh itu, semenjak awal, perempuan dapat keluar rumah tapi dengan syarat mengenakan pakaian sempurna.[iQuest]
Untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih mandalam silahkan lihat: Pertanyaan 431 (Site 459) Sejarah Hijab dalam Islam
 

[1] Silahkan lihat: Husain Thabathabai, al-Mizān, jil. 20, hal. 376-377, Jamiah Mudarisin, Qum, tanpa tahun, Muhammad Zarkasyi, al-Burhān, jil. 1, hlm. 251, Dar al-Fikr, Beirut, Jalaluddin Suyuthi, al-Itqān, jil.1, hlm. 42 dan 43 (tanpa tahun dan tanpa tempat), Muhammad Hadi Ma’rifat, Al-Tamhid fi Ulum al-Qurān, jil. 1, hal. 106-107, Mathbu’ah Mihr, Qum, 1396
[2] (Qs Al-Ahzab [33]:33-34)
  "یا نِسَاء النَّبِى لَسْتُنَّ کَأَحَد مِّنَ النِّسَاء إِنِ اتَّقَیتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ32-33  بِالْقَوْلِ فَیطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا* وَقَرْنَ فِى بُیوتِکُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِیةِ الْأُولَى.."
[3] (Qs Al-Ahzab [33]: 59)
"یا أَیهَا النَّبِى قُل لِّأَزْوَاجِکَ وَبَنَاتِکَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِینَ یدْنِینَ عَلَیهِنَّ مِن جَلَابِیبِهِنَّ ذَلِکَ أَدْنَى أَن یعْرَفْنَ فَلَا یؤْذَینَ وَکَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِیمًا"
[4]  (Qs Nur [24]: 31)
"وَ قُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَرِهِنَّ وَ يحَْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  وَ لْيَضْرِبْنَ بخُِمُرِهِنَّ عَلىَ‏ جُيُوبهِِنَّ  وَ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنىِ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنىِ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيرِْ أُوْلىِ الْارْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُواْ عَلىَ‏ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ  وَ لَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يخُْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ  وَ تُوبُواْ إِلىَ اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكمُ‏ْ تُفْلِحُون"
[5] Silahkan Lihat: Jawad Ali, Al-Mufadhal fi Tārikh al-Arab, jil. 4, hal. 617, Yahya Haburi,  Al Jahiliyah, hal. 72; Murtadha Muthahhari, Ibid, jil. 19, hal. 385-391
[6] (Qs Nur [24]: 60)
" وَ الْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِى لَا یرْجُونَ نِکَاحًا فَلَیسَ عَلَیهِنَّ جُنَاحٌ أَن یضَعْنَ ثِیابَهُنَّ غَیرَ مُتَبَرِّجَات بِزِینَة وَ أَن یسْتَعْفِفْنَ خَیرٌ لَّهُنَّ وَ اللَّهُ سَمِیعٌ عَلِیمٌ"
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah hakekat Insya Allah?
    9884 Tauhid 2015/07/23
    Makna frase insya Allah adalah jika Allah menghendaki. Seseorang yang mengucapkan kalimat ini meyakini bahwa terdapat iradah di atas iradahnya sendiri artinya, jika Ia tidak menghendaki sesuatu maka tidak ada sesuatu yang bisa terjadi. Dalam sebagian perkara, kalimat “Insya Allah” merupakan bentuk mengambil berkah dan orang-orang selalu mengucapkan “Inysa Allah’ dan ...
  • Berapakah anak Abdul Mutholib dan Abdullah ayah Nabi Muhammad Saw merupakan anak yang keberapa?
    21760 Sejarah Para Pembesar 2017/08/09
    Abdul Mutholib memiliki sepuluh anak: 1. Harits 2. Zubair 3. Abbas 4. Hamzah 5. Abu Thalib (Abdu Manaf). 6. Ghaidaq (Hijl) 7. Dhirar 8. Muqawwim 9. Abu Lahab (Abdul Uzzah) 10. Abdullah[1] Harits merupakan anak tertua Abdul Mutthalib[2] dan yang ...
  • Apakah Bahasa Arab merupakan bahasa pilihan Tuhan?
    12012 Ulumul Quran 2011/02/12
    Sebagian riwayat menegasan poin ini bahwa bahasa Arab merupakan bahasa pilihan Tuhan. Terlepas dari kebenaran dan kesalahan riwayat-riwayat ini, pelbagai tipologi khas dan kemampuan bahasa Arab dalam mentransformasi pelbagai konsep dan makna merupakan beberapa dalil atas masalah ini. ...
  • Apakah mungkin manusia menjalin hubungan dengan makhluk-makhluk alam-alam lainnya?
    17324 Teologi Lama 2009/11/15
    Tidak dapat diragukan bahwa sebagian orang dapat menjalin hubungan dengan sebagian makhluk yang terdapat pada alam lainnya.  Akan tetapi tentu saja tidak dengan mengkonsumsi narkoba dan minuman-minuman yang memabukkan.Terdapat perbedaan yang menganga terkait dengan media dan jalan yang dapat dijadikan sebagai kendaraan ...
  • Dalam niat salat yang mana harus diucapkan, qurbatan ilallâh atau qurbatan ‘indallah?
    11073 Niat 2014/01/27
    Dalam mengerjakan salat niat tidak perlu dinyatakan dalam ucapan dan telah mencukupi apabila niat dinyatakan dalam hati untuk mencari keridhaan Allah Swt dan penghambaan di hadapan-Nya sedemikian sehingga apabila ada yang bertanya ia sedang melakukan apa maka ia dapat menjawab bahwa ia tengah mengerjakan salat untuk Allah ...
  • Apa yang dimaksud dengan argumen keteraturan itu?
    13731 Teologi Lama 2009/09/22
    1.    Terdapat sejumlah argumen dan burhan untuk mengenal dan membuktikan eksistensi Allah Swt dan pada argumen ini terdapat beberapa metode yang kerap digunakan.Dari segi metode, argumen-argumen ...
  • Mengapa mazhab Syiah merupakan sebaik-baiknya mazhab?
    46175 Teologi Lama 2009/10/22
    Keunggulan mazhab Syiah adalah disebabkan oleh "kebenarannya". Di setiap masa agama yang benar masa hanya terbatas pada satu agama. Adapun agama-agama lainnya apakah mereka secara asasi merupakan agama yang batil atau pun tidak memiliki dasar, telah punah atau telah dianulir oleh agama yang datang setelahnya. Syariat yang benar pada ...
  • Apa makna redaksi kalimat “Ya Muhammad Ya Ali..Ya Ali Ya Muhammad” yang disebutkan pada sebagian doa? Seberapa tinggi tingkat validitas doa ini dari sudut pandang periwayatannya?
    14369 Irfan Teoritis 2011/04/19
    Doa ini dikutip pada kitab Jamâl al-Usbû’ karya Ibnu Thawus. Demikian juga doa ini dinukil pada Mishbâh Kaf’ami, Wasâil al-Syiah, Bihâr al-Anwâr dan literatur-literatur lainnya. Tanpa meragukan keunggulan kedudukan dan makam Rasulullah Saw yang merupakan suatu hal yang pasti dalam mazhab, terdapat juga banyak ...
  • Apa hukumnya tidak berpartisipasi dalam acara demonstrasi al-Quds sedunia?
    7880 Hal-hal Lain 2012/10/14
    Ikut serta dalam demonstrasi atau peringatan hari al-Quds sedunia adalah wajib bagi setiap Muslim yang dapat ikut serta pada acara tersebut dan hal ini merupakan sebuah hukum wilâi sehingga seluruh Muslim harus mematuhinya. Akan tetapi orang-orang yang disebabkan adanya alasan yang diterima oleh urf (tradisi) ...
  • Dahulu saya pernah kecanduan narkotik, apakah darah yang terdapat di badan saya itu haram (najis)?
    5936 Hukum dan Yurisprudensi 2010/04/15
    Darah seluruh manusia dan setiap hewan yang ketika disembelih darahnya mengalir (yakni ketika urat leher hewan itu dipotong darahnya mengalir keluar) adalah najis.[1] Karena itu, darah setiap manusia (baik yang kecanduan narkotik ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    258226 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    244912 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    228658 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    213286 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    174877 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170205 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    165899 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    156666 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    138998 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    132964 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...