Advanced Search
Hits
12828
Tanggal Dimuat: 2011/01/11
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana peran dan kedudukan para mulla dalam sistem pemerintahan Islam Iran?
Pertanyaan
Bagaimana peran dan kedudukan para mulla dan ulama dalam sistem pemerintahan Islam Iran?
Jawaban Global

Para mulla memainkan peran aktif dan konstruktif baik dalam kemenangan dan implementasi Republik Islam dan juga dalam perjalanannya menuju kesempurnaan dan kemajuan republik ini.

Dalam struktur pemerintahan Republik Islam Iran peran dan kedudukan para mullah dapat diklasifikasi dalam tiga bagian:

1.  Pelbagai pengangkatan yang secara eksklusif berada di tangan para mullah dan ulama; seperti Supreme Leader (Pemimpin Besar atau Rahbar) dan Dewan Ahli (Khubregan Rahbari) yang bertugas untuk mengangkat dan memilih Supreme Leader. Supreme Leader yang kemudian mengangkat Ketua Mahkamah Agung dan setengah dari anggota Dewan Garda Revolusi (Syurâ Negahbân).  Enam juris (fakih) dewan ini dipilih oleh Pemimpin Besar memiliki tugas untuk mencocokkan konstitusi yang telah diratifikasi dengan syariat Islam.

2.  Pelbagai pengangkatan yang tidak terkhusus di tangan para alim dan mullah. Di samping mullah yang memenuhi syarat-syarat, orang-orang non-mullah juga dapat menjabat sebuah jabatan. Seperti jabatan presiden (eksekutif) dan ketua DPR (legislatif).

3.  Hal-hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab para mulla dan ulama terlepas dari segala jenis sistem politik yang berkuasa di tengah masyarakat, adalah tugas-tugas seperti mengelaborasi Islam dan menyebarluaskan ajaran dan kebudayaan Islam, melakukan penelitian dalam Islam dan islamologi, menyusun buku dan pelajaran, mengindahkan akhlaknya dan masyarakat, memberikan penerangan dan penyuluhan pada masyarakat, memerangi kezaliman dan para zalim, menjalankan hukum-hukum Islam apabila memungkinkan.

Jawaban Detil

Pendahuluan

Pada abad-abad terakhir, pelbagai gerakan dan kebangkitan Islam terjadi secara berulang di dunia. Pada galibnya, para mullah memainkan peran aktif dan efektif dalam setiap perjuangan dan pergerakan Islam. Namun dalam gerakan Islam masyarakat Iran yang bermula pada permulaan tahun empat puluh (Syamsiah), ulama dan mullah Syiah berada pada jajaran puncak yang memimpin perlawanan.

Terlepas dari itu, dari kepemimpinan khusus Imam Khomeini Ra yang berada pada puncak proses politik ini, terdapat unsur-unsur politik lainnya dari kaum mullah yang turut memainkan peran luas. Selepas kemenangan Revolusi Islam dan terbentuknya pemerintahan Islam, peran para mullah sangat berpengaruh dalam memajukan dan mengawal pemerintahan Islam. Mengingat pemerintahan Iran adalah pemerintahan Islam maka terdapat dua faktor penting dalam pemerintahan ini. Pertama berbentuk republik dan kedua bercirikan Islam (islami).

Dengan memperhatikan bahwa mayoritas para pakar agama Islam di Iran berkedudukan sebagai mullah dan ulama, maka sudah barang tentu mereka memiliki kedudukan penting dan tiada banding dalam sistem pemerintahan Islam Iran.

Dr. Behesyti terkait dengan peran para mullah dalam kemenangan Revolusi Islam meyakini bahwa pada masa Revolusi Islam dan pada masa yang berkelanjutan antara tahun 1341 sampai 1357 S (1963-1979 M) para mullah secara perlahan memasuki medan, sebagian mereka melaju dan lebih cepat memasuki medan perjuangan. Terdapat juga beberapa orang yang mengikuti mereka terjun ke dalam medan perjuangan. Dan pada tahun 1357 (1979) kebanyakan masjid-masjid berubah menjadi basecamp dan pangkalan perjuangan dan perlawanan.[1]

Pasca kemenangan Revolusi Islam tugas para mullah semakin berlipat ganda; karena mereka pasca kemenangan Revolusi Islam mengemban tugas untuk memajukan dan berupaya maksimal mengantarkan pemerintahan Islam meraih cita-cita ideal masyarakat Islam.

Untuk mendirikan sebuah pemerintahan Islam maka pertama-tama aturan-aturan Islam harus diratifikasi dan kemudian diimpelementasikan dengan menggunakan metode yang terbaik. Jelas bahwa untuk meratifikasi konstitusi Islam, diperlukan para pakar dan ahli yang mengetahui dengan baik hukum-hukum agama dan setiap dimensi agama sehingga mampu meratifikasi undang-undang dan konstitusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Setelah menyebutkan pendahuluan ini kami akan menjawab inti pertanyaan Anda. Negara Republik Islam Iran dengan memperhatikan dua faktor yang telah disebutkan yaitu berbentuk republik dan bercirikan Islam (islami), maka berdirilah Negara Republik Islam Iran. Pelbagai lembaga dan institusi pemerintahan ditetapkan setelah pendiriannya.

Adapun peran dan kedudukan para mullah dan ulama dalam pemerintahan Republik Islam Iran dapat diklasifikasikan dalam tiga bagian:

1.   Peran dan kedudukan yang secara eksklusif berada di tangan ulama dan para mullah:

Termasuk di dalamnya adalah: A. Supreme Leader atau Rahbar (Pemimpin Besar) atau Wali Fakih. B. Keanggotaan dalam Dewan Ahli (Majelis Khubregan). C. Ketua Mahkamah Agung. D. Dewan Garda Revolusi (Syura Negahban). Selanjutnya kami akan jelaskan satu per satu peran dan kedudukan eksklusif ini sebagai berikut:

A.    Rahbar (Supreme Leader atau Pemimpin Besar):

Dalam pandangan akal (rasional), jelas bahwa dalam sebuah komunitas yang ingin menjalankan dustur dan undang-undang Islam dengan baik maka hal itu meniscayakan adanya manajemen kuat dan kepemimpinan agama dalam mengelolah urusan masyarakat. Di samping itu, mengawasi seluruh dimensi yang terkandung di dalamnya sebagai satu-satunya jalan untuk mengantisipasi segala serangan terhadap nilai-nilai dan pelbagai konsekuensi buruk yang bersumber dari serangan itu. Dari sudut pandang naql (referensial) Anda dapat merujuk pada Indeks: Dalil-dalil Menetapkan Wilayah Fakih, No. 25 (258) yang terdapat pada site ini.

Karena itu, berdasarkan Undang-Undang No. 109 konstitusi Republik Islam Iran, pemimpin pemerintahan Islam harus memiliki kelayakan ilmiah dan ketakwaan yang diperlukan untuk memberikan fatwa” dan demikian juga memiliki “pandangan politik dan sosial yang tajam. Berani, berkuasa dan memiliki kemampuan manajerial yang handal untuk memangku jabatan sebagai pemimpin (rahbar).”

 

B.    Keanggotaan pada Dewan Pakar (Majelis Khubregan Rahbari)

Berdasarkan Undang-Undang No. 107 Konstitusi Republik Islam Iran, pasca wafatnya Imam Khomeini Ra yang dikenal dan diterima sebagai pemimpin (rahbar) dan marja,  maka penentuan Pemimpin Besar (Supreme Leader atau Rahbar) berada di pundak dewan pakar yang dipilih oleh masyarakat. Tatkala seorang pemimpin sebuah masyarakat harus merupakan seorang ahli dan pakar dalam urusan agama maka jelas secara rasional orang-orang yang menentukan pemimpin dan memeriksa kelayakannya juga harus demikian adanya. Kalau tidak demikian maka mereka tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

 

C.    Ketua Mahkamah Agung (Quwwa Qadhaiyyah):

Seseorang yang diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang No. 157 Konstitusi Republik Islam Iran, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

1.     Mujtahid adil.

2.     Menguasai urusan-urusan peradilan.

3.     Cakap dan mahir dalam urusan managemen dan pengaturan.

Lantaran dalam masyarakat Islam, aturan-aturan Islam ingin diimplementasikan maka syarat-syarat ini juga diperlukan. Tentu saja seseorang yang menjabat pada top managemen urusan peradilan pada seluruh negara maka ia harus merupakan seorang mujtahid dalam masalah-masalah keislaman.

 

D.    Dewan Garda Revolusi (Syurâ Negahbân)

Tugas utama Dewan Garda Revolusi adalah mengawal dan menjaga hukum-hukum Islam dan konstitusi Islam melalui pengawasan dan penyelarasan terhadap konstitusi dan peraturan-peraturan yang telah diratifikasi. Bagian pengawasan yang terkait dengan penyelarasan konstitusi dengan syariat tentu memerlukan seorang spesialis dan ahli dalam urusan agama yang menguasai seluruh aspek syariat Islam. Oleh itu, dua belas orang anggota Dewan Garda Revolusi, enam orang di antaranya adalah para juris (fakih) adil yang mengetahui tuntutan zaman dan masalah-masalah keseharian. Keenam fakih ini dipilih oleh Pemimpin Besar Republik Islam Iran. Enam orang lainnya adalah para pakar hukum yang mengemban tugas untuk mencocokkan dan menyelaraskan seluruh hasil keputusan majelis yang telah diratifikasi sesuai dengan konstitusi.

 

2.      Peran dan Kedudukan Bersama (common) Para Mullah dan Masyarakat:

Setelah ratifikasi final undang-undang maka tiba gilirannya masalah eksekutif dan operasional pemerintahan dalam masyarakat Islam. Dalam domain ini, para mullah juga seperti warga masyarakat lainnya dapat memangku jabatan dan mengisi pos-pos tertinggi operasional penyelenggaraan negara apabila memenuhi syarat-syarat. Pos-pos tersebut adalah presiden (eksekutif) dan ketua DPR (legislatif). Karena dalam implementasi undang-undang baik para mullah demikian juga warga masyarakat secara umum dapat memainkan peran aktif dan konstruktif serta memberikan kontibusi bagi bangsa dan negara dengan menjadi presiden atau ketua DPR.

 

3.     Peran dan Kedudukan Para Mullah Secara Umum:

Pada setiap agama merupakan suatu hal yang mesti bahwa senantiasa terdapat sebagian orang yang mempelajari secara serius ilmu-ilmu agama dan menguasai ajaran-ajarannya dengan sempurna. Di samping itu, orang-orang ini bertugas untuk menjaga nilai-nilai dan ajaran-ajaran agama tersebut sepanjang perjalanan sejarah. Dalam agama Islam, kaum ulama dan para mullah mengemban tugas mulia dan berat ini. Karena seiring dengan lahirnya agama Islam, maka kelompok ini senantiasa ada bersama adanya agama.

Oleh itu, terlepas dari sistem dan model pemerintahan apa pun yang berkuasa di tengah masyarakat, para mullah memiliki tugas asasi seperti yang terlontar dari tuturan Dr. Behesyti terkait dengan tugas asasi tersebut sebagai berikut:

1.     Mengelaborasi Islam dengan baik dan menyebarluaskan kebudayaan Islam.

2.     Melakukan penelitian dalam Islam dan islamologi. Menyusun buku dan pelajaran.

3.     Memperindah akhlaknya dan masyarakat. Para mullah harus berupaya agar masyarakat terjauhkan dari noda-noda penyimpangan dan mendekatkan mereka kepada kesempurnaan-kesempurnaan moral.

4.     Melakukan bimbingan dan penyuluhan di tengah masyarakat. Melakukan perlawanan terhadap kezaliman dan para zalim.

5.     Menjalankan hukum-hukum Islam apabila memungkinkan.[2]

 

Karena itu, kedudukan dan peran para mullah dalam pemerintahan Islam Iran sangat penting dan strategis. Karena pada kebanyakan jabatan-jabatan politis dan strategis negara, status sebagai mullah (alim) dan dengan ungkapan yang lebih tepat, sebagai pakar dan ahli dalam masalah keagamaan adalah suatu hal yang niscaya dibutuhkan.  Di samping itu, pada pelbagai pos dan tanggung jawab lainnya para mullah seperti warga masyarakat lainnya yang memenuhi syarat dapat mengemban tugas dan tanggung jawab yang diperlukan serta memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negaranya. [IQuest]



[1]. Bunyad-e Syahid, Wahid Farhanggi, ia (Behesyti) adalah satu umat, hal. 302, 1361 (Sesuai nukilan dari Sazeman-e Tablighat-e Islami, link: http://www.ido.ir/a.aspx?a=1387040601).

[2]. Rahmat Azisi, Jâwedan-e Târikh, jil. 7, hal. 133, Sazeman-e Intisyarat-e Ruzname Jumhuri Islami, Teheran, 1380, (Sesuai nukilan dari Sazeman-e Tablighat-e Islami, link: http://www.ido.ir/a.aspx?a=1387040601).

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259833 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245601 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229507 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214293 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167401 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157462 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140313 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133541 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...