Please Wait
5475
Sesuai dengan fatwa para marja agung taklid, apabila ayah memiliki salat qadhâ, maka kewajiban menunaikan salat qadhâ tersebut jatuh di pundak putra sulung (tertua). Terlepas dari apakah pada masa meninggalnya ayah, sang anak telah mencapai usia baligh atau tidak.[1]
Apabila sang anak tidak mengetahui jumlah salat-salat qadhâ tersebut secara pasti, maka ia harus mengerjakan salat-salat tersebut berdasarkan yang ia tahu dan yakini sehingga taklif ini gugur dan terlepas dari pundaknya.[2]
Berdasarkan hal itu, apabila Anda tidak yakin tentang jumlah salat ayah Anda yang telah meninggal, maka dalam hal ini, hanya jumlah salat qadhâ ayah Anda yang Anda yakini seratus persen yang wajib Anda lakukan. Anda tidak memiliki taklif lebih dari itu. [iQuest]