Please Wait
23438
Harta kepunyaan ibu Anda dibagi di antara anak-anak ibu Anda dan suaminya. Adapun saudara-saudara Anda dari istri lainnya tidak memiliki saham dari harta ini. Anda dapat mengambil warisan ibu Anda dan membagi harta tersebut di antara para ahli warisnya. Anda dapat berbuat ihsan dan kebaikan kepada ayah Anda dan untuk mencegah timbulnya kesulitan pada kehidupannya dengan menyerahkan sebagian atau seluruh saham Anda kepada ayah Anda untuk beberapa lama atau menyerahkan sebagian atau seluruh saham Anda kepada ayah Anda untuk selamanya.
Sesuai dengan redaksi pertanyaan yang diajukan harta yang tersisa adalah harta ibu Anda. Berdasarkan hal itu, jawaban pertanyaan pertama dan pertanyaan kedua sesuai dengan ayat al-Qur’an dan fatwa marja taklid (yang bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an) adalah, “Apabila seorang wanita meninggal dan memiliki anak-anak dari suaminya maka seperempatnya adalah bagian untuk suaminya dan selebihnya menjadi bagian warisan untuk anak-anaknya. Dan tiada bedanya apakah anak-anak wanita tersebut berasal dari pria itu atau dari suami lain. Dan juga tiada bedanya apakah suami memiliki anak atau tidak memiliki anak.”[1]
Karena itu, saham ayah Anda dari istrinya (istri kedua) adalah seperempat dan selebihnya harta warisan tersebut didapatkan oleh anak-anak istri keduanya. Adapun anak-anak ayah Anda dari istri pertama tidak memperoleh sepeser pun dari harta peninggalan ibu Anda. Namun apabila ayah atau ibu istri kedua masih hidup tatkala istri kedua meninggal dunia, maka ayah atau ibu (dari pihak istri kedua) tersebut memiliki saham dari warisan yang telah dijelaskan dalam Risalah-risalah Amaliyah para marja taklid.
Jawaban Pertanyaan Ketiga:
Kedua anak dari istri pertama, setelah wafatnya ayah hanya memperoleh harta warisan dari ayah sama rata dengan saudara-saudara lainnya dari istri kedua.[2]
Jawaban pertanyaan keempat:
Anda dapat mendelegasikan pekerjaan dan usaha Anda yang menjadi saham Anda kepada saudara yang memiliki kemampuan manajerial yang handal dan setelah menyerahkan fee kepadanya, Anda bagi secara sama rata dengan saudara-saudara Anda. Ayah dan istri ketiganya sama sekali tidak memiliki hak atas saham yang Anda terima. Namun apabila seluruh saudara Anda (anak-anak dari istri kedua) bersepakat bahwa harta tetap berada dalam pengelolaan ayah Anda sehingga tidak mengalami kesulitan dalam hidupnya, maka Anda dapat menyerahkan sebagian atau seluruh harta tersebut untuk tempo waktu tertentu atau untuk selamanya kepada ayah Anda!
Namun apa yang telah disampaikan di atas adalah terkait dengan harta ibu Anda yang dibagikan kepada para ahli warisnya (anak-anak dan suaminya). Sekaitan dengan harta ayah Anda apabila ia meninggal maka harta warisannya akan dibagikan kepada para istri dan seluruh anak-anaknya (dari istri pertama dan istri kedua) yang masih hidup tatkala sang ayah meninggal dunia.[3]
[1]. Taudhi al-Masâil (Al-Mahsyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 741, Masalah 2770. Misalnya, Imam Khomeini berkata, “Apabila seorang wanita meninggal dunia dan tidak memiliki anak maka setengah dari seluruh hartanya menjadi milik suaminya dan selebihnya diperoleh ahli waris lainnya. Dan apabila ia memiliki anak dari suami tersebut atau dari suami lainnya maka seperempat dari harta peninggalannya menjadi hak milik suaminya dan selebihnya diperoleh ahli waris lainnya.”
[2]. Taudhi al-Masâil (Al-Mahsyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 741, Masalah 2731. Misalnya, Imam Khomeini berkata, “Apabila ahli waris almarhum atau almarhumah hanya satu orang yang berasal dari tingkatan pertama misalnya ayah atau ibu atau satu putra atau satu putri maka seluruh harta peninggalan almarhum menjadi hak miliknya. Dan apabila ahli warisnya terdiri dari beberapa putra atau beberapa putri maka seluruh harta dibagikan secara sama rata di antara mereka.
[3]. Pembahasan ini dijelaskan secara rinci dalam hukum-hukum warisan Risâlah ‘Amaliyah para marja agung taklid.