Please Wait
7239
Analisa dalam kaitannya dengan dasar-dasar teologi Mahdawiyat membutuhkan pembahasan yang panjang, sehingga hal tersebut akan kami bahas pada waktu yang lain, sedangkan di sini kami hanya akan memberikan penjelasannya secara ringkas:
Para teolog dan ulama-ulama besar Kalam (teolog) menafsirkan persoalan Mahdawiyat dalam kaitannya dengan sebuah kaidah yang terkenal dalam ilmu kalam yaitu "Kaidah Lutf" atau "Kaidah Rahmat", dan mereka membuktikan kemestian keberadaan Imam dengan kaidah ini. Dalam hal ini ahli kalam dan teolog Islam Khajah Nashiruddin Thusi Ra. mengatakan, "Di kalangan orang-orang yang berpikir, dengan jelas diketahui bahwa rahmat dan kasih sayang Ilahi setelah mengutus Nabi Saw adalah menetapkan Imam supaya manusia tidak tersesat dalam kehidupannya tanpa adanya pengajar dan pendamping, melainkan memiliki penafsir yang layak untuk Kitab dan Sunnah, dan tidak terputus dari kemuliaan. Keberadaan Imam (dengan sendirinya) merupakan sebuah rahmat, dan keberadaannya dalam seluruh persoalan, kehadirannya di kancah masyarakat, sempurnanya pemerintahan Islam, serta tersebarnya tarbiyah dan pendidikan Qurani dengan perantara seorang imam merupakan rahmat lainnya, sementara kegaibannya berkaitan dengan diri kita sendiri.[1]
Dalam kitab "Kifâyah al-Muwahhidin" dikatakan, lantaran Imam Mahdi Ajf merupakan khalifah dan hujjah Tuhan yang terakhir maka merupakan sebuah kemestian jika dia harus dibebaskan dari ancaman peristiwa-peristiwa dan tangan-tangan yang hendak mencengkeramnya kemudian disembunyikan dalam tirai gaibah Ilahi, dan karena posisi Imam sebagaimana halnya posisi Rasulullah Saw maka tabligh selanjutnya (yaitu hukum-hukum yang telah tersebar) dilakukan pada zaman kegaibannya. Meskipun pada masa ini masyarakat tidak dapat bersua denganya, akan tetapi dia tidak akan melepaskan atau meninggalkannya. Tugas mereka adalah mengamalkan seluruh hukum-hukum yang sampai kepada mereka. Tentunya meskipun suatu hari seluruh dasar-dasar agama menjadi rusak, Imam Mahdi Ajf tetap akan muncul.[2][]
Literatur-literatur untuk informasi lebih jauh:
1. Kasyful Murâd, hal. 363.
2. Syarh Tajrid, hal. 376, cetakan Sanggi.
3. Kifayah al-Muwahiddin, jil. 3.
4. Bayan al-Ma'arif, jil. 5.