Please Wait
Hits
23046
23046
Tanggal Dimuat:
2012/11/11
Kode Site
fa14055
Kode Pernyataan Privasi
43350
- Share
Ringkasan Pertanyaan
Jika seseorang berbuat buruk terhadap hak orang lain dan merusak hidup orang lain, apakah diperbolehkan menggibahnya?
Pertanyaan
Jika seseorang berbuat buruk terhadap hak Anda, lalu kehidupan Anda menjadi rusak karenanya. Dan jika sekarang Anda tidak menyampaikan hakikat dan realitas mengenainya, atau dengan istilah lain Anda tidak menyampaikan hakikat tersebut kepada orang yang Anda cintai, atau jika orang yang melakukan hal ini, akan melakukannya juga pada orang lain, dalam keadaan ini Anda pasti akan mengizinkan mereka untuk mengetahui bagaimana Anda telah tertekan dan tersiksa dengan perbuatannya.
Akan tetapi pembahasan kami terletak di sini, jika kita membicarakannya di belakangnya, maka perbuatan ini akan termasuk ghibah dan dicela, dimana dalam keadaan ini, melalui ghibah yang Anda lakukan, pada hari kiamat kelak, perbuatan-perbuatan baik Anda akan sirna dan diberikan kepadanya (yang kita ghibah). Dengan demikian, orang ini dari dua sisi tetap memperoleh keuntungan, pertama, karena di dunia ini ia melakukan perbuatan buruknya kepada Anda, dan yang kedua, pada hari kiamat, perbuatan-perbuatan baik Anda akan diberikan kepadanya. Sementara orang yang mengghibahnya akan merugi dalam dua hal: pertama, kehidupannya yang sirna karena keburukan yang dilakukan oleh orang ini, dan kedua, amal dan perbuatan baiknya yang juga akan sirna karena diberikan kepada orang ini. Akan tetapi dari satu sisi, tetap tidak bisa untuk tidak mengatakan kepada orang lain! Karena jika Anda tidak mengatakan masalah Anda kepada orang lain, maka Anda akan menyesal dan mengalami tekanan atau depresi. Sekarang orang ini menjadi benar-benar kalah (karena dari satu sisi ia harus menanggung keburukan perilaku pembuat keburukan, dan dari sisi lain, ketika ia tidak menyampaikannya ke orang lain, ia bisa terjebak dalam depresi) sementara ketika ia menyampaikannya, akan termasuk melakukan ghibah yang sangat tercela. Menurut Anda, apa yang harus dilakukan?
Jawaban Global
- Mengenai definisi ghibah, syarat keterwujudan dan pengecualiannya, cobalah Anda kaji Pertanyaan 714 (situs 756).
- Jika orang yang Anda maksud, benar-benar mengganggu dan menekan orang lain dan ia bangga dengan perbuatannya ini, maka memperkenalkannya dan menyampaikan masalah orang ini kepada orang lain dalam ketidakhadirannya, bukanlah termasuk ghibah yang haram.
- Setiap keburukan yang dilakukan kepada orang lain, akan memiliki balasan tersendiri. Jika seseorang telah berbuat keburukan atas hak orang lain dan tidak melakukan tobat yang hakiki serta tidak meminta kerelaan dari orang yang telah ia ganggu, maka balasannya juga akan sesuai dengan keburukan yang ia lakukan. Oleh karena itulah pada sebagian dari riwayat disinggung:
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang mengganggu tetangganya, maka Allah akan mengharamkan bau surga kepadanya, dan tempatnya adalah di neraka. Dan betapa tempat tinggal yang buruk. Dan barang siapa melanggar hak-hak tetangganya, maka ia bukanlah dari kami, dan Jibrail telah berkali-kali berpesan tentang berbuat baik kepada tetangga hingga saya berpikir bahwa tetangga akan segera mewariskan.”[1]
Imam Shadiq As bersabda, “Barang siapa membuat masalah untuk saudara Mukminnya dan mengatakan atau ingin merusak kebaikannya atau menghancurkan harga dirinya di hadapan masyarakat, maka Allah akan mengusirnya dari wilayah-Nya dan meletakkannya di wilayah setan.”[2]
Imam Shadiq As bersabda, ... “Barang siapa merusak harta atau harga diri seorang Muslim, maka wajib baginya untuk meminta kehalalan darinya.”[3] [iQuest]
Untuk telaah lebih dalam, silahkan lihat indeks Mengghibah Orang Yang Tidak Melaksanakan Salat, Pertanyaan 714 (situs 756).
Imam Shadiq As bersabda, “Barang siapa membuat masalah untuk saudara Mukminnya dan mengatakan atau ingin merusak kebaikannya atau menghancurkan harga dirinya di hadapan masyarakat, maka Allah akan mengusirnya dari wilayah-Nya dan meletakkannya di wilayah setan.”[2]
Imam Shadiq As bersabda, ... “Barang siapa merusak harta atau harga diri seorang Muslim, maka wajib baginya untuk meminta kehalalan darinya.”[3] [iQuest]
Untuk telaah lebih dalam, silahkan lihat indeks Mengghibah Orang Yang Tidak Melaksanakan Salat, Pertanyaan 714 (situs 756).
[1]. Syaikh Hurr Amili, Wasâil Asy-Syîah, jil. 12, hal. 127, Muasasah Ali Al-Bait As, Qom, 1409 H.
[2]. Fatal Neisyaburi, Muhammad bin Hasan, Raudhah al-Wa’idzain, jil. 2, hal. 387 dan 388, Intisyârât Radhi, Q0m; Al-Amâli, Syaikh Shaduq, hal. 486, Intisyârât Kitâbkhâneh Islâmiyyah, 1362 S.
[3]. Tamimi Maghribi, Nu’man bin Muhammad, Da’âim al-Islâm, jil. 2, hal. 485, hadis 1731, Dar al-Ma’ârif, Mesir, 1385 S.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar