Advanced Search
Hits
26211
Tanggal Dimuat: 2012/12/22
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana hubungan antara fikih dengan masalah sosial dan ekonomi?
Pertanyaan
Dengan memperhatikan pokok (bahasan) fikih yaitu perbuatan-perbuatan mukallaf, apakah dapat serta-merta pengaturan masyarakat dibiasakan dengan fikih? Anda juga memaparkan metode fikih yang lazim berlaku di luar (negeri). Apakah jika tema fikih sosial mendapat persetujuan; yaitu dibahas secara umum, tidakkah kita akan mendapat kesimpulan yang lebih baik? Apa subyek atau pokok bahasan fikih ekonomi Islam itu?
Jawaban Global
Kata fikih menurut bahasa adalah pemahaman mendalam dan cermat, dan menurut istilah, pengetahuan tentang hukum-hukum syariat far’i (sekunder) dari dalil-dalil yang tepat dan rinci. Pokok pembahasan ilmu fikih tidak hanya mencakup pada perbuatan-perbuatan pribadi mukallaf, akan tetapi juga termasuk hukum-hukum sosial kemasyarakatan. Sebagian besar amal yang dilakukan seorang mukallaf muncul dalam konteks masyarakat dan seseorang (mukallaf) dengan korelasi dan interrelasi sosialnya dengan orang lain berhadapan dengan berbagai persoalan serta masalah-masalah yang mana diperlukan pengetahuan hukum syari’atnya.
Atas dasar itu, ilmu fikih mempunyai kewajiban untuk mengidentifikasi posisi (taklif) perbuatan-perbuatan seperti ini yang muncul dalam konteks masyarakat. Ekonomi merupakan tema tentang perbuatan-perbuatan, yang dilakukan para mukallaf untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dalam masyarakat. Hubungan fikih dan ekonomi tidak terbatas hanya pada hubungan-hubungan perbendaharaan dan perdagangan, tetapi bahkan korporasi-korporasi perbendaharaan dan perdagangan pun harus menyesuaikan prinsip etika ekonominya dengan fikih.
 
Jawaban Detil
Pertanyaan di atas terdiri dari tiga bagian dan tiap bahagian juga membutuhkan jawaban rinci, tetapi untuk menghindari jawaban panjang dan mempertimbangkan mood pembaca serta menghindari penambahan istilah-istilah ilmiah yang rumit, selain itu akan diusahakan pengertian ringkas fikih, dengan cara sederhana dan mudah akan dijawab dengan tiga pertanyaan dibawah ini:
  1. Mengingat fakta bahwa subyek ilmu fikih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf, dapatkah masyarakat dikelola juga dengan  pertimbangan atas subyek tersebut?
  2. Untuk pengelolaan masyarakat yang lebih baik, dapatkah masyarakat menempati sebagai subyek fikih?
  3. Apa pokok bahasan fikih ekonomi islam? dengan kata lain apa hubungan fikih dan ekonomi?
Pengertian Fikih
Kata fikih menurut bahasa (leksikal) adalah pemahaman mendalam dan cermat,  dan menurut istilah (tekniknal), pengetahuan tentang hukum-hukum syariat far’i (sekunder) dari dalil-dalil yang tepat dan rinci. Hukum-hukum syar’i juga (berupa) kumpulan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mana pengatur syar’i dan pembuat undang-undang (agama) suci Islam (yaitu Tuhan), men-syariat-kan untuk kebaikan urusan-urusan duniawi dan ukhrawi ummat dan masyarakat.[1]
Oleh iitu, fikih adalah suatu ilmu untuk memperoleh hukum-hukum syariat far’i (sekunder/bukan pokok utama agama atau ushuluddin), melalui metode-metode tertentu dari empat sumber (hukum) fikih (qur’an, sunnat, akal, ijma’).
Tujuan Ilmu Fikih
Tujuan ilmu fikih adalah menguak hukum-hukum Ilahi. Manusia ketika diperhadapkan dengan sebagian dari perbuatan-perbuatannya, akan mengajukan pertanyaan;, apa hukum perbuatan ini –pada aspek wajib, haram, mustahab, makruh, dan mubah? Sebagai contoh, satu fenomena asing bernama jaringan marketing (MLM) atau Gold Quizz yang muncul dalam dunia ekonomi, dan akhirnya memberilkan  penghasilan untuk orang banyak, nah orang-orang seperti ini mengajukan pertanyaan; Apakah penghasilan ini halal dan disahkan syariat atau tidak? Peran fikih di sini adalah mendapatkan hukum-hukum (perkara) tersebut dan usaha yang dilakukan oleh seorang fakih untuk memperoleh aturan-aturan seperti itu yang merupakan hukum Ilahi disebut dengan ijtihad.
Apakah Pokok  Bahasan Ilmu Fikih Hanya Perbuatan-Perbuatan Seorang Mukallaf Saja?
Pokok bahasan ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf, yaitu hukum-hukum dan persoalan-persoalan fikih yang muncul di seputar perbuatan-perbuatan dan perkataan setiap mukallaf; seperti shalat, puasa, zakat, haji, khumus, dan lain sebagainya.
Namun pokok bahasan ilmu fikih cakupannya tidak hanya perbuatan-perbuatan mukallaf saja, akan tetapi termasuk pula hukum-hukum sosial kemasyarakatan yang diantaranya adalah jihad, amar makruf nahi munkar, muamalah, dsb, dimana fikih bertanggungjawab menentukan hak-hak setiap orang dan menyelamatkan para mukallaf dari kesesatan dan kebingungan.
Jadi, subyek bahasan fikih adalah perbuatan-perbuatan para mukallaf yang mencakup ruang lingkup yang luas, apakah itu dari segi kata “perbuatan-perbuatan” secara umum dan mencakup seluruh tindakan-tindakan mukallaf pada area  yang berbeda-beda (seperti) ibadah, sosial, politik, budaya, ekonomi, peradilan, militer, pertahanan, dan lain sebagainya.
Hukum syariat dari perbuatan dan tindakan seseorang dalam setiap bidang yang telah disebutkan adalah dalam tanggung jawab para fakih (ahli fikih) dan faqih bertugas mengeluarkan (hukum-hukum) itu dari sumber-sumber fikih. Di sisi lain, kata “mukallaf” juga (bersifat) umum, dan dalam istilah para ahli hukum mencakup hakikat dirinya sebagai individu dan dirinya sebagai mukallaf (orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama), yaitu sebagaimana seseorang manusia sebagai sosok individu hakiki adalah mukallaf, satu perusahaan atau yayasan dan organisasi juga dapat dijadikan sebagai sosok individu hakiki yang mukallaf, dimana pimpinan atau pengelolanya yang bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas perusahaan tersebut.[2]
Bagaimana Hubungan Fikih dan Sosial Masyarakat
Masyarakat dan fikih memiliki hubungan dekat satu sama lain, meskipun seperti halnya yang telah dikatakan; objek bahasan ilmu fikih adalah perbuatan para mukallaf, tetapi sebagian besar amal yang dilakukan seorang mukallaf muncul dalam konteks masyarakat, dan seorang (mukallaf) dengan korelasi dan interrelasi sosialnya dengan orang banyak berhadapan dengan persoalan dan masalah-masalah yang butuh akan pengetahuan hukum syari’at atasnya.
Atas dasar ini, ilmu fikih berkewajiban untuk menentukan posisi (taklif) perbuatan-perbuatan seperti yang muncul dalam konteks masyarakat tersebut dan membebaskan orang-orang Muslim dari kebingungan yang terkhusus (seperti) ini; karena keniscayaan hidup bermasyarakat, memaksa manusia menerima dan mengakui berbagai konsekuensi dari aturan dan norma-norma, dimana norma-norma ini harus ditinjau dalam pandangan Islam.
Maka sejak itu keniscayaan-keniscayaan yang telah disebutkan adalah dalam konteks perbuatan para  mukallaf, kewajiban ini akan menjadi tanggung jawab fikih. Sebagai contoh jika seseorang berencana menikah, fikih mengatur kaidah-kaidah  untuk mukallaf, yang mungkin saja adalah semacam batasan yang berlaku  dalam relasi sosial antara dirinya dan orang lain. Fikih mengatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh menikah dengan orang-orang yang menjadi muhrimnya.
Demikian pula, fikih menentukan mengenai perenikahan dengan Ahlulkitab, orang-orang kafir,  dan bahkan orang-orang Muslim yang bukan bermazhab Syiah, atas dasar sumber-sumber, ajaran-ajaran, dan ilmu-ilmu agama dimana peraturan-peraturan ini membuat batasan-batasan khusus kehadiran seorang muslim ditengah masyarakat dan menjadi pedoman dasarnya dalam hubungan interaktif dengan orang-orang serta perkara-perkara (seperti) yang telah disebutkan.
Di sisi lain, fenomena-fenomena juga muncul dalam komunitas dan konteks masyarakat yang mana fikih harus mengidentifikasinya dan menerangkan hukumnya dengan jelas mengenai hal tersebut; seperti pencaplokan satu wilayah negara Muslim oleh sejumlah orang non Muslim, dan tujuan mereka adalah invasi serta penguasaan atas masyarakat Muslim. Pada pengandaian dan asumsi ini, fikih juga memberikan hukum dengan jelas yang mengharamkan apapun bentuk bantuan  dan kerjasama yang menyebabkan penguatan para penjajah non Muslim dan mengakibatkan Islam dan orang-orang muslim melemah hari demi hari.  Fenomena sosial ini adalah hal yang mungkin menggejala dan kemunculannya menyebabkan kebingungan dan ketidakmenentuan bagi sebagian orang.
Fenomena seperti ini akan dijawab oleh fikih dan jawaban ini merupakan prinsip dasar pemberlakuan undang-undang di area politik luar negeri dalam pemerintahan Islam. Oleh itu, korelasi fikih dan sosial kemasyarakatan sepenuhnya adalah suatu keniscayaan dan fikih tidak hanya terbatas pada zona individualitas mukallaf.
Apa Hubungan antara Ekonomi dan Fikih?
Dengan pemaparan penjelasan di atas, nampaknya dimensi-dimensi pertanyaan sudah lebih jelas dan tidak memerlukan penjelasan yang lebih rinci, bahwa ekonomi merupakan tema tentang perbuatan-perbuatan, yang dilakukan para mukallaf di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Hubungan ekonomi dan fikih tidak terbatas hanya pada hubungan-hubungan perbendaharaan dan perdagangan, tetapi bahkan korporasi-korporasi besar perbendaharaan dan perdagangan pun harus menyesuaikan prinsip-prinsip etika ekonominya dengan fikih dan jika tanpa pengesahan dari agama dan adaptasi atas fikih, aktivitas perusahaan-perusahaan ini tidak dapat diposisikan (untuk) menjadi perhatian agama.
Misalnya asuransi merupakan suatu objek bahasan ekonomi dan termasuk korporasi-korporasi besar perekonomian banyak negara. Ilmu ekonomi adalah penjelas hal tersebut, bahwa asuransi bermakna apa? Yang mana Pengertian dan jenis-jenisnya? Spesifikasinya apa? Ilmu ekonomi menjelaskan mengenai asuransi (tentang) batasan, jangkauan atau ruang lingkup, serta membedakan hakikat dan esensi tema tersebut. Dan ilmu fikih juga akan bertanggung jawab menjelaskan hukumnya. Jadi, ilmu fikih memperkenalkan tingkah laku dari perbuatan-perbuatan para mukallaf dan memposisikan pokok bahasannya serta menjelaskan hukumnya. Maka sejak praktek ekonomi ini yaitu asuransi yang menempati subyek bahasan di antara perbuatan-perbuatan para mukallaf dan korelasi tindakan seperti ini –yang faktual dalam bidang ekonomi­– tidak akan keluar dari tema fikih; sebab dalam keadaan apapun sebuah perbuatan dari tindakan-tindakan mukallaf (posisi) taklifnya harus dikenali.
Dalam al-Quran dan riwayat-riwayat para maksum As hukum-hukum yang jelas juga disebutkan dalam bidang ekonomi. Hal ini sendiri juga merupakan dalil lain atas korelasi fikih dan ekonomi. Sebagai contoh penekanan atas keharaman riba adalah tiadanya legalisasi melebih-lebihkan dan menumpuk harta, penekanan atas keadilan sosial, serta menegasikan penahanan dan penimbunan apa yang dibutuhkan masyarakat, dsb yang termasuk topik-topik yang berdimensi ekonomi dari perbuatan-perbuatan para mukallaf.  [iQuest]
 

[1] Kumpulan dari para periset di bawah asuhan Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi, Farhang-e Fiqh Muthâbiq Ahlulbait Alaihimus Salâm, jil. 1, hal. 28, Muassasah Dairah al-Maarif Fiqh Islami bar Madzhab AhlulBait Alaihimus Salam, Qum, Cetakan Pertama, 1426 H.
[2]. Ruhullah Syari’ati, Qawâ’id Fiqh Siyasi, hal. 26, Pazyuhesygahe ‘Ulum wa Farhang Islami, Qum, Cetakan Pertama, 1387 S.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259839 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245605 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229509 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214298 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175605 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167404 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157469 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140317 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...