Please Wait
Hits
8485
8485
Tanggal Dimuat:
2013/04/20
Ringkasan Pertanyaan
Apakah melanggar peraturan yang berlaku dalam pemerintahan Islam itu bermasalah secara syar\'i?
Pertanyaan
Apakah melanggar peraturan yang berlaku dalam pemerintahan Islam itu bermasalah secara syar\'i? Sebagai contoh jual-beli di metro (kereta api bawah tanah) yang nota-bene dilarang secara hukum. Apakah jual-beli seperti ini tidak sah?
Jawaban Global
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dalam pemerintahan Islam. Namun sehubungan dengan asumsi pertanyaan, apabila syarat-syarat transaksi syar'i dijalankan maka transaksi jual-beli itu sah (yakni penjual menjadi pemillik uang hasil dari transaksi itu dan pembeli adalah empu dari barang yang dibeli).
Hanya saja orang yang melakukan praktik jual-beli seperti ini telah berbuat maksiat dan dosa.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid sehubungan dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan, jual beli sah apabila syarat-syarat transaksi syariat dijalankan. Namun ia telah berbuat maksiat karena melanggar peraturan dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan jual-beli seperti ini sah. Namun (setiap orang) harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku apablia tidak bertentangan dengan syariat suci Islam.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Wajib (bagi setiap orang) mematuhi peraturan yang berlaku. Namun pada contoh yang disebutkan jual-beli yang dilakukan adalah jual-beli yang sah. Artinya bahwa penjual menjadi pemillik uang hasil dari transaksi itu dan pembeli adalah empu dari barang yang dibeli. Meski (keduanya) harus menjauhi perbuatan seperti ini. [iQuest]
Hanya saja orang yang melakukan praktik jual-beli seperti ini telah berbuat maksiat dan dosa.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid sehubungan dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan, jual beli sah apabila syarat-syarat transaksi syariat dijalankan. Namun ia telah berbuat maksiat karena melanggar peraturan dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan jual-beli seperti ini sah. Namun (setiap orang) harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku apablia tidak bertentangan dengan syariat suci Islam.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Wajib (bagi setiap orang) mematuhi peraturan yang berlaku. Namun pada contoh yang disebutkan jual-beli yang dilakukan adalah jual-beli yang sah. Artinya bahwa penjual menjadi pemillik uang hasil dari transaksi itu dan pembeli adalah empu dari barang yang dibeli. Meski (keduanya) harus menjauhi perbuatan seperti ini. [iQuest]
[1]. Hasil istiftâ'ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh pihak site Islam Quest.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar