Advanced Search
Hits
10550
Tanggal Dimuat: 2008/09/28
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya hubungan ilegal dengan seorang putri non-mahram?
Pertanyaan
Apabila seseorang melakukan hubungan seksual dengan salah satu anggota keluarga dekatnya sebutlah pacarnya dan bermaksud untuk menikahinya, tanpa penetrasi apakah hukum zina tetap berlaku baginya? Dari sudut pandang akhirat dan kiamat seberapa besarkah dosa yang telah ia lakukan? Dan bagaimana dapat menebus kesalahan tersebut? Dan seberapa besar hubungan seksual itu dapat disebut sebagai zina?
Jawaban Global

Segala jenis hubungan seksual baik itu berbicara yang diselingi dengan rayuan asmara, menyentuh dan mengelus, dan lain sebagainya yang dilakukan sebelum menikah adalah haram.

Adapun zina yang merupakan senggama dan koitus dengan selain istri syar’i (permanen atau temporal) dalam pandangan al-Quran merupakan sebuah dosa besar dan memiliki syarat-syarat di antaranya adalah terjadinya penetrasi dan sepanjang tidak terjadi penetrasi, meski hubungan pria dan wanita non-mahram merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar namun tidak dapat digolongkan sebagai zina dalam terminologi teknis fikih.

Cara untuk menebus dosa seperti ini adalah menyatakan penyesalan dan melakukan taubat yang sebenar-benarnya taubat di hadapan Allah Swt. Dan tidak ada masalah jika mereka berdua ingin melangsungkan pernikahan.

Jawaban Detil

Islam telah menentukan pernikahan sebagai media legal untuk menyalurkan segala kebutuhan pria dan wanita dan memandang bahwa segala jenis hubungan seksual baik itu berbicara yang diselingi dengan rayuan asmara, menyentuh dan mengelus, dan lain sebagainya adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan setelah pernikahan. Bahkan jika seorang putri dan seorang putra yang saling bertunangan dan menyatakan ingin menikah dalam waktu dekat sebelum membaca akad nikah maka keduanya tidak dapat melakukan hubungan seksual kendati hanya bercakap-cakap berisikan rayuan asmara dan berjabat tangan.[1]

Adapun yang dimaksud dengan zina adalah hubungan senggama (PASUTRI) dengan selain istri syar’i (permanan atau temporal). Perbuatan zina dalam pandangan al-Quran termasuk sebagai dosa besar sebagaimana firman Allah Swt dalam al-Quran, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Ira [17]:32) dan zina memiliki syarat-syarat. Salah satu syarat-syarat sebuah perbuatan disebut sebagai zina terminologis fikih – yang memiliki hukum-hukum syar’i; misalnya dikenai had, keharaman abadi dan lain sebagainya – adalah terjadinya penetrasi seukuran hasyafah (batasan khitan) dan sepanjang tidak terjadi penetrasi, meski hubungan pria dan wanita non-mahram merupakan perbuatan haram dan dosa besar, namun tidak termasuk sebagai zina dalam artian teknis fikih.[2]

Bagaimanapun di samping zina yaitu hubungan senggama (PASUTRI) dengan selain istri syar’i (permanen atau temporal) merupakan perbuatan haram dan dosa demikian juga perbuatan-perbuatan lainnya disebut sebagai pekerjaan-pekerjaan pendahuluan dan faktor-faktor pemicu (stimulus) terjadinya senggama yang mendekati zina. Bedanya antara zina dan stimulus-stimulus yang tidak sampai pada perbuatan zina adalah pada had syar’i (hukuman tertentu yang dijelaskan oleh Allah Swt dalam al-Quran)[3] yang dikenakan oleh hakim syar’i dan pengadilan kepada pria dan wanita yang melakukan kedua perbuatan tersebut.

Adapun perbuatan-perbautan yang bertentangan dengan iffah (kesucian) dan melanggar syariat yang dilakukan oleh pria dan wanita non-mahram meski tidak sampai pada level zina namun mereka tetap telah melakukan dosa dan hakim syar’i berikut pengadilan dapat menghukum mereka dengan hukuman-hukuman yang lebih ringan dari hukuman zina berupa ta’zir dan hal itu bergantung pada intensitas (syiddah) dan infirmitas (dha’f) perbuatan dosa yang mereka lakukan.[4]

Cara untuk menebus dosa seperti ini adalah menyatakan penyesalan dan melakukan taubat yang sebenar-benarnya taubat di hadapan Allah Swt. Dan tidak ada masalah jika mereka berdua ingin melangsungkan pernikahan.[iQuest]

 

Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan untuk merujuk pada link terkait berikut ini:

  1. Pertanyaan 671 (Site: 717), Indeks: Hukum Hubungan Seksual sebelum Akad Nikah
  2. Pertanyaan 1222 (Site: 1219), Indeks: Chatting Putra dan Putri
  3. Pertanyaan 695 (Site: 695), Indeks: Mut’ah adalah Jalan Terbaik
  4. Pertanyaan 1407 (Site: 1427), Indeks: Hubungan dengan Non-Mahram Sebelum Menikah
  5. Pertanyaan 3012 (Site: 3237), Indeks: Zina dengan Wanita Bersuami
  6. Pertanyaan 2569 (Site: 2723), Indeks: Hukum Perbuatan-perbuatan yang Melanggar Iffah (Zina dan Selainya)

 


[1]. Diadaptasi dari Pertanyaan 1407 (Site: 1427), Indeks: Hubungan dengan Non-Mahram Sebelum Menikah.

[2]. Diadaptasi dari Pertanyaan 2855 (Site: ), Indeks: Zina dengan Putri Perawan dan Menikah dengannya; Diadaptasi dari Pertanyaan 3012 (Site: 3237), Indeks: Zina dengan Wanita Bersuami.  

[3]. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari mereka berdua seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Qs. Al-Nur [24]:2)

[4]. Diadaptasi dari Pertanyaan 2569 (Site: 2723), Indeks: Hukum Perbuatan-perbuatan yang Melanggar Iffah (Zina dan Selainya)

 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...