Please Wait
16001
Untuk memperoleh jawaban atas masalah fikih yang Anda ajukan, kami perlu menyampaikannya kepada kantor para marja' taklid dan juga kepada Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani Hf. Berikut ini jawaban yang kami peroleh dari mereka:
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Ali Khamene'i Hf:
Hal itu tidak bermasalah.
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Ali Sistani Hf:
Apabila dengan menggunakan jari isterinya sendiri tidak diharamkan.
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi Hf:
Suami isteri boleh saling melampiaskan syahwat seksualnya dengan cara apapun, tetapi hendaknya memperhatikan hal-hal yang tidak layak bagi fitrah insaniah (kemanusiaan).
Kantor Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani Hf:
Memasukkan jari ke bagian maq'ad (bagian dekat anus) suami oleh isterinya sendiri tidak dilarang. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh, silahkan lihat indeks terkait:
1. Indeks: Memasukkan Benda Luar ke Bagian Maq'ad, Pertanyaan 2139.
2. Indeks: Batasan-batasan hubungan seksual antara suami dan istri, Pertanyaan 2105 (Site: 2177).