Advanced Search
Hits
7507
Tanggal Dimuat: 2011/06/02
Ringkasan Pertanyaan
Apabila dalam masalah wilâyah fakih kita meyakini adanya pengangkatan lantas bagaimana peran masyarakat dalam hal ini?
Pertanyaan
Apabila dalam masalah wilâyah fakih kita meyakini adanya pengangkatan lantas bagaimana peran masyarakat dalam hal ini?
Jawaban Global

Meski kita penerimaan teori pengangkatan (intishâb), namun apabila kita ingin menetapkan sebuah aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, maka kita tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima pilihan (intikhâb) masyarakat.

Terdapat dua cara untuk memilih seorang juris yang memenuhi syarat sebagai pemimpin:

1.    Pemilihan secara langsung.

2.    Pengangkatan tidak secara langsung.

 

Model pengangkatan tidak secara langsung lebih baik ketimbang model pengangkatan secara langsung. Namun bagaimanapun masyarakat, bahkan sesuai dengan teori pengangkatan sekali pun, tetap memiliki peran sentral dalam menentukan seorang pemimpin. Kendati legalitas pemerintahan juris berasal dari Pemberi Syariat Suci (Allah Swt) dan para Imam Maksum As tidak bertitik tolak dari keinginan masyarakat, namun peran masyarakat tidak dapat disimpulkan terbatas pada performa dan kinerja pemerintahan saja. Demikian juga tidak semata terbatas pada implementasi dan pelaksanaan segala tuntutan seorang pemimpin. Masyarakat dengan memilih “juris yang memenuhi kriteria” secara langsung atau tidak langsung, mereka yang menentukan obyek wali amr dan pemangku jabatan pengurus masyarakat.  Dengan menyediakan pelbagai kemudahan baginya, masyarakat membantu pemimpin yang mereka pilih untuk dapat menunaikan tugas ini.

Jawaban Detil

Meski kita menerima teori pengangkatan (intishab),[1] apabila kita ingin menetapkan sebuah aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, maka kita tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima pilihan (intikhâb) masyarakat.[2]

Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa meski pengangkatan seluruh juris yang memenuhi kriteria sebagai wali (pemimpin) tidak akan membuahkan problematika pada dunia realitas atau pada kandungan dalil-dalil serta pada domain tugas-tugas personal, setiap orang dapat merujuk kepada seorang fakih yang dipandang sebagai memenuhi kriteria (sebagai pemimpin) dan meminta pertolongan darinya dalam urusan wilâ’ai (kepemimpinan).[3]

Namun tatkala kita memandang hal ini sebagai tugas sosial dan dalam konteks kemasyarakatan serta ingin menetapkan aturan – bahkan berdasarkan teori pengangkatan yang merupakan sebuah teori yang valid sekali pun - maka mau-tak-mau kita harus memilih model pemilihan (intikhâb). Hanya saja titik tekan pemilihan adalah pada semangat “penentuan juris yang memenuhi kriteria”, bukan pada semangat “penentuan wali (pemimpin) di antara para juris yang memenuhi kriteria” sebagaimana yang mengemuka dalam teori pemilihan. Artinya bahwa masyarakat harus menemukan dan memilih seorang juris yang mempunyai kriteria-kriteria wilâyah; bukan menentukan wali di antara para juris yang memenuhi kriteria dengan pilihannya.

Terdapat dua cara untuk memilih seorang juris yang memenuhi kriteria untuk menjabat posisi sebagai seorang Pemimpin Agung (Rahbar):

1.     Pemilihan secara langsung: Dalam model pemilihan ini, para juris yang memandang dirinya memenuhi kriteria-kriteria atau orang lain yang memandangnya mereka memenuhi selaksa kriteria mendaftarkan diri untuk ikut sebagai kontestan pemilihan. Kemudian sekelompok ahli menyetujui kelayakan dan terpenuhinya kriteria-kriteria pada orang-orang ini dan kemudian masyarakat memilih salah satu dari mereka.

2.     Pemilihan secara tidak langsung: Dalam model ini, masyarakat memilih sekelompok ahli menjadi wakil mereka untuk memilih seorang pemimpin yang memenuhi kriteria untuk menduduki pos kepemimpinan.

 

Coba Anda perhatikan bahwa pada setiap model terdapat sekelompok ahli yang menyetujui kelayakan dan terpenuhinya kriteria seorang pemimpin. Hal ini merupakan suatu hal yang urgen dibutuhkan. Karena kefakihan (faqâha) adalah sebuah keahlian dan hanya dapat dilakukan dengan adanya sekelompok pakar dan ahli yang menyepakati hal tersebut pada diri seseorang untuk masalah ini. Dengan demikian, apabila ada seseorang yang mengklaim bahwa ia adalah seorang dokter maka para dokterlah yang dapat mengidentifikasi kebenaran dan kepalsuan klaimnya.

Terdapat perbedaan pada dua model yang disuguhkan di atas. Pada model pertama, para pakar dan ahli menyetujui inti terpenuhinya kriteria yang diperlukan untuk menjadi seorang pemimpin pada para kandidat dan kriteria-kriteria tersebut telah memadai pada tingkatan minimal. Sementara pada model kedua, mereka akan memilih seseorang yang memenuhi kriteria pada tingkatan tertinggi. Dengan demikian, model pemilihan secara tidak langsung - yaitu memilih dewan pakar yang dilakukan oleh masyarakat dan dewan pakar tersebut yang memilih pemimpin mewakili masyarakat – adalah lebih baik preferensinya (lebih baik untuk dipilih).

Hal ini telah mendapat pengesahan pada konstitusi Republik Islam Iran dan di samping menerima teori pengangkatan – yang merupakan notulen pertemuan Dewan Pakar dan pasal-pasal yang terdapat di dalamnya[4] – model pengangkatan secara tidak langsung untuk menentukan pemimpin ini telah diterima oleh masyarakat.

Namun bagaimanapun masyarakat, bahkan sesuai dengan teori pengangkatan, tetap memiliki peran sentral dalam menentukan seorang pemimpin. Meski legalitas pemerintahan juris berasal dari Pemberi Syariat Suci (Allah Swt) dan para Imam Maksum As serta tidak bertitik tolak dari keinginan masyarakat, namun peran masyarakat tidak dapat disimpulan[5] terbatas pada performa, kinerja pemerintahan dan implementasi segala tuntutan seorang pemimpin saja. Masyarakat dengan memilih “juris yang memenuhi kriteria” secara langsung atau tidak langsung, mereka yang menentukan obyek wali amr dan pemangku jabatan pengurus masyarakat.  Dengan menyediakan pelbagai kemudahan baginya, masyarakat membantu pemimpin yang menjadi pilihan mereka untuk dapat menunaikan tugas ini. [IQuest]

 

Literatur untuk Telaah Lebih Jauh:

Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, Muassasah Farhangg-e Khane Kherad, Qum, Cetakan Kedua, Qum, 1380 S.



[1]. Indeks: 259 (Wilayah Fakih dan Pengangkatan).  

[2]. Dengan demikian, para representasi Dewan Pakar Konstitusi dengan menerima teori pengangkatan, dalam konstitusi menerima masalah pemilihan rakyat. Namun mereka lebih memilih model pemilihan secara tidak langsung yang lebih cocok dengan spirit pengangkatan.  

[3]. Seperti pada model yang berkenaan dengan para marja agung taklid semenjak dahulu hingga kini..

[4]. Sebagian orang memandang bahwa adanya pemilihan dalam konstitusi Republik Islam Iran sebagai dalil penerimaan teori pemilihan yang dengan penjelasan ini klai mereka menjadi gugur.

[5]. Sebagian orang dengan menjadikan sebagian mazhab filsafat politik seperti teori tugas Thomas Hobbes, sebagai model berusaha memberikan pembenaran atas teori pengangkatan dan menyimpulkan peran rakyat dalam kinerja pemerintahan. Teori-teori seperti ini tidak selaras dengan spirit pembahasan Islam di antaranya adalah wilayah fakih.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...