Advanced Search
Hits
7713
Tanggal Dimuat: 2011/06/02
Ringkasan Pertanyaan
Apabila dalam masalah wilâyah fakih kita meyakini adanya pengangkatan lantas bagaimana peran masyarakat dalam hal ini?
Pertanyaan
Apabila dalam masalah wilâyah fakih kita meyakini adanya pengangkatan lantas bagaimana peran masyarakat dalam hal ini?
Jawaban Global

Meski kita penerimaan teori pengangkatan (intishâb), namun apabila kita ingin menetapkan sebuah aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, maka kita tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima pilihan (intikhâb) masyarakat.

Terdapat dua cara untuk memilih seorang juris yang memenuhi syarat sebagai pemimpin:

1.    Pemilihan secara langsung.

2.    Pengangkatan tidak secara langsung.

 

Model pengangkatan tidak secara langsung lebih baik ketimbang model pengangkatan secara langsung. Namun bagaimanapun masyarakat, bahkan sesuai dengan teori pengangkatan sekali pun, tetap memiliki peran sentral dalam menentukan seorang pemimpin. Kendati legalitas pemerintahan juris berasal dari Pemberi Syariat Suci (Allah Swt) dan para Imam Maksum As tidak bertitik tolak dari keinginan masyarakat, namun peran masyarakat tidak dapat disimpulkan terbatas pada performa dan kinerja pemerintahan saja. Demikian juga tidak semata terbatas pada implementasi dan pelaksanaan segala tuntutan seorang pemimpin. Masyarakat dengan memilih “juris yang memenuhi kriteria” secara langsung atau tidak langsung, mereka yang menentukan obyek wali amr dan pemangku jabatan pengurus masyarakat.  Dengan menyediakan pelbagai kemudahan baginya, masyarakat membantu pemimpin yang mereka pilih untuk dapat menunaikan tugas ini.

Jawaban Detil

Meski kita menerima teori pengangkatan (intishab),[1] apabila kita ingin menetapkan sebuah aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, maka kita tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima pilihan (intikhâb) masyarakat.[2]

Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa meski pengangkatan seluruh juris yang memenuhi kriteria sebagai wali (pemimpin) tidak akan membuahkan problematika pada dunia realitas atau pada kandungan dalil-dalil serta pada domain tugas-tugas personal, setiap orang dapat merujuk kepada seorang fakih yang dipandang sebagai memenuhi kriteria (sebagai pemimpin) dan meminta pertolongan darinya dalam urusan wilâ’ai (kepemimpinan).[3]

Namun tatkala kita memandang hal ini sebagai tugas sosial dan dalam konteks kemasyarakatan serta ingin menetapkan aturan – bahkan berdasarkan teori pengangkatan yang merupakan sebuah teori yang valid sekali pun - maka mau-tak-mau kita harus memilih model pemilihan (intikhâb). Hanya saja titik tekan pemilihan adalah pada semangat “penentuan juris yang memenuhi kriteria”, bukan pada semangat “penentuan wali (pemimpin) di antara para juris yang memenuhi kriteria” sebagaimana yang mengemuka dalam teori pemilihan. Artinya bahwa masyarakat harus menemukan dan memilih seorang juris yang mempunyai kriteria-kriteria wilâyah; bukan menentukan wali di antara para juris yang memenuhi kriteria dengan pilihannya.

Terdapat dua cara untuk memilih seorang juris yang memenuhi kriteria untuk menjabat posisi sebagai seorang Pemimpin Agung (Rahbar):

1.     Pemilihan secara langsung: Dalam model pemilihan ini, para juris yang memandang dirinya memenuhi kriteria-kriteria atau orang lain yang memandangnya mereka memenuhi selaksa kriteria mendaftarkan diri untuk ikut sebagai kontestan pemilihan. Kemudian sekelompok ahli menyetujui kelayakan dan terpenuhinya kriteria-kriteria pada orang-orang ini dan kemudian masyarakat memilih salah satu dari mereka.

2.     Pemilihan secara tidak langsung: Dalam model ini, masyarakat memilih sekelompok ahli menjadi wakil mereka untuk memilih seorang pemimpin yang memenuhi kriteria untuk menduduki pos kepemimpinan.

 

Coba Anda perhatikan bahwa pada setiap model terdapat sekelompok ahli yang menyetujui kelayakan dan terpenuhinya kriteria seorang pemimpin. Hal ini merupakan suatu hal yang urgen dibutuhkan. Karena kefakihan (faqâha) adalah sebuah keahlian dan hanya dapat dilakukan dengan adanya sekelompok pakar dan ahli yang menyepakati hal tersebut pada diri seseorang untuk masalah ini. Dengan demikian, apabila ada seseorang yang mengklaim bahwa ia adalah seorang dokter maka para dokterlah yang dapat mengidentifikasi kebenaran dan kepalsuan klaimnya.

Terdapat perbedaan pada dua model yang disuguhkan di atas. Pada model pertama, para pakar dan ahli menyetujui inti terpenuhinya kriteria yang diperlukan untuk menjadi seorang pemimpin pada para kandidat dan kriteria-kriteria tersebut telah memadai pada tingkatan minimal. Sementara pada model kedua, mereka akan memilih seseorang yang memenuhi kriteria pada tingkatan tertinggi. Dengan demikian, model pemilihan secara tidak langsung - yaitu memilih dewan pakar yang dilakukan oleh masyarakat dan dewan pakar tersebut yang memilih pemimpin mewakili masyarakat – adalah lebih baik preferensinya (lebih baik untuk dipilih).

Hal ini telah mendapat pengesahan pada konstitusi Republik Islam Iran dan di samping menerima teori pengangkatan – yang merupakan notulen pertemuan Dewan Pakar dan pasal-pasal yang terdapat di dalamnya[4] – model pengangkatan secara tidak langsung untuk menentukan pemimpin ini telah diterima oleh masyarakat.

Namun bagaimanapun masyarakat, bahkan sesuai dengan teori pengangkatan, tetap memiliki peran sentral dalam menentukan seorang pemimpin. Meski legalitas pemerintahan juris berasal dari Pemberi Syariat Suci (Allah Swt) dan para Imam Maksum As serta tidak bertitik tolak dari keinginan masyarakat, namun peran masyarakat tidak dapat disimpulan[5] terbatas pada performa, kinerja pemerintahan dan implementasi segala tuntutan seorang pemimpin saja. Masyarakat dengan memilih “juris yang memenuhi kriteria” secara langsung atau tidak langsung, mereka yang menentukan obyek wali amr dan pemangku jabatan pengurus masyarakat.  Dengan menyediakan pelbagai kemudahan baginya, masyarakat membantu pemimpin yang menjadi pilihan mereka untuk dapat menunaikan tugas ini. [IQuest]

 

Literatur untuk Telaah Lebih Jauh:

Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, Muassasah Farhangg-e Khane Kherad, Qum, Cetakan Kedua, Qum, 1380 S.



[1]. Indeks: 259 (Wilayah Fakih dan Pengangkatan).  

[2]. Dengan demikian, para representasi Dewan Pakar Konstitusi dengan menerima teori pengangkatan, dalam konstitusi menerima masalah pemilihan rakyat. Namun mereka lebih memilih model pemilihan secara tidak langsung yang lebih cocok dengan spirit pengangkatan.  

[3]. Seperti pada model yang berkenaan dengan para marja agung taklid semenjak dahulu hingga kini..

[4]. Sebagian orang memandang bahwa adanya pemilihan dalam konstitusi Republik Islam Iran sebagai dalil penerimaan teori pemilihan yang dengan penjelasan ini klai mereka menjadi gugur.

[5]. Sebagian orang dengan menjadikan sebagian mazhab filsafat politik seperti teori tugas Thomas Hobbes, sebagai model berusaha memberikan pembenaran atas teori pengangkatan dan menyimpulkan peran rakyat dalam kinerja pemerintahan. Teori-teori seperti ini tidak selaras dengan spirit pembahasan Islam di antaranya adalah wilayah fakih.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah manusia masih dapat berpikir ketika ia kelak berada di surga?
    19535 Teologi Lama 2012/06/19
    Akal dan pemikiran senantiasa bersama dengan semua manusia dan manusia tidak akan kehilangan kekuatan berpikir dan kontemplasi pasca alam materi ini, melainkan ia akan menemukan hakikat-hakikat secara lebih jelas dan teliti dengan sirnanya hijab-hijab dan penghalang-penghalang. Begitu banyak ayat-ayat di dalam al-Quran yang jika dicermati ...
  • Apa hukumnya menyimpan patung yang bersambung dengan cermin, tempat lilin dan boneka di rumah?
    9623 Hukum dan Yurisprudensi 2011/10/18
    Patung-patung terdiri dari dua bagian:1.     Patung-patung makhluk hidup2.     Patung-patung makhluk non-hidup. Ayatullah Bahjat Ra berkata, “Masalah membuat ...
  • Apa hukumnya hubungan ilegal dengan seorang putri non-mahram?
    10827 Hukum dan Yurisprudensi 2012/09/13
    Segala jenis hubungan seksual baik itu berbicara yang diselingi dengan rayuan asmara, menyentuh dan mengelus, dan lain sebagainya yang dilakukan sebelum menikah adalah haram. Adapun zina yang merupakan senggama dan koitus dengan selain istri syar’i (permanen atau temporal) dalam pandangan al-Quran merupakan sebuah dosa besar ...
  • Apa hukumnya menyimpan benda-benda pusaka,seperti keris dan sebagainya?
    14303 Menjalankan Peraturan 2014/06/11
    Pada dasarnya tidak ada masalah; namun apabila ada peraturan-peraturan yang mengatur hal ini maka setiap orang harus menjalankan peraturan-peraturan tersebut. Lampiran-lampiran: Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1] Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Pada dasarnya tidak ada ...
  • Apa penafsiran ayat 26, 27, dan 28 surah al-Ahqaf? Apakah terdapat hubungan di antara ayat-ayat tersebut?
    11170 Tafsir 2014/02/19
    Tidak ada disebutkan tentang sebab-sebab pewahyuannya atau apa yang dikenal sebagai sya’n al-nuzul (asbab al-nuzul) sehubungan dengan ayat ini. Ayat-ayat ini berisikan ancaman kepada orang-orang kafir dan musyrik Mekkah. Ayat-ayat ini pada dasarnya kesimpulan dari ayat-ayat sebelumnya terkait dengan azab pedih dan hukuman keras yang menimpa kaum ...
  • Apa yang menyebabkan pecahnya Perang Rantai?
    7824 Perang-perang Nabi Muhammad Saw 2014/09/28
    Perang Rantai (Sariyyah Dzât al-Salâsil) merupakan salah satu peristiwa yang disebutkan berbeda-beda dalam litetarur-literatur sejarah terkait dengan kejadiannya. Berdasarkan sebagian literatur, beberapa kabilah bermaksud ingin menyerang Madinah. Mengetahui hal ini, Rasulullah Saw mengeluarkan seruan untuk perang dan Abu Bakar, Umar diutus pergi sebagai panglima perang namun mereka ...
  • Terkadang sejumlah uang tersisa para rekening saya di bank. Bank secara otomatis sesuai dengan aturan yang berlaku menambahkan satu persen pada rekening kami. Apakah uang ini adalah keuntungan atau tidak?
    7392 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/15
    Pendapat mayoritas Marja Agung Taklid adalah sebagai berikut: Apabila bank merupakan wakil Anda melakukan transaksi syar’i dengan menyimpan deposito (dengan melakukan akad-akad syar’i) maka tidak ada masalah mengambil keuntungan tersebut. Namun apabila deposito disimpan dalam bentuk pinjaman dengan syarat keuntungan maka menerima keuntungan tersebut adalah ...
  • Apakah ilmu Tuhan itu berlawanan dengan pengetahuan moderen seperti Meterologi dan Sonograpi?
    7426 Tafsir 2013/11/25
    Ilmu Tuhan dan pengetahuan manusia tidak saling berlawanan, bahkan Tuhan mengetahui segala sesuatu dengan sampai yang sekecil-kecilnya; dan bahkan tanpa mempertimbangkan situasi ruang dan waktu. Lain halnya dengan pengetahuan manusia yang hanya terbatas pada sebagian urusan itu pun dalam lingkup dan skop yang terbatas. Tentu saja pengetahuan ...
  • Mengapa manusia harus menerima tanggung jawab?
    35873 فضایل اخلاقی 2014/01/18
    Menerima tanggung jawab merupakan sebuah konsep yang senantiasa ada dalam kehidupan personal dan sosial manusia. Manusia, berdasarkan hubungannya yang luas, siap menerima tanggung jawab dalam pelbagai bidang pergaulannya. Domain-domain penerimaan tanggung jawab manusia dapat ditelusuri pada hubungannya dengan Sang Pencipta, dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya yang ...
  • Apakah setiap orang yang memakan keju di awal bulan maka hajat dan keperluannya akan terpenuhi?
    7457 Dirayah al-Hadits 2014/05/08
    Riwayat ini disebutkan oleh Sayid Ibnu Thawus dalam al-Duru’ al-Waqiyah[1] dan setelahnya termaktub dalam Wasail al-Syiah.[2] Sayid Ibnu Thawus mengutip riwayat ini sebagaimana berikut: “Saya meriwayatkan dengan sanad saya dari Harun bin Musa Tal’uqbari dan dari Muhammad bin Hamam bin Suhail, ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262421 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    247074 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230588 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215761 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176872 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171982 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168594 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    159067 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141663 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134642 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...