Advanced Search
Hits
7830
Tanggal Dimuat: 2011/06/02
Ringkasan Pertanyaan
Apabila dalam masalah wilâyah fakih kita meyakini adanya pengangkatan lantas bagaimana peran masyarakat dalam hal ini?
Pertanyaan
Apabila dalam masalah wilâyah fakih kita meyakini adanya pengangkatan lantas bagaimana peran masyarakat dalam hal ini?
Jawaban Global

Meski kita penerimaan teori pengangkatan (intishâb), namun apabila kita ingin menetapkan sebuah aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, maka kita tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima pilihan (intikhâb) masyarakat.

Terdapat dua cara untuk memilih seorang juris yang memenuhi syarat sebagai pemimpin:

1.    Pemilihan secara langsung.

2.    Pengangkatan tidak secara langsung.

 

Model pengangkatan tidak secara langsung lebih baik ketimbang model pengangkatan secara langsung. Namun bagaimanapun masyarakat, bahkan sesuai dengan teori pengangkatan sekali pun, tetap memiliki peran sentral dalam menentukan seorang pemimpin. Kendati legalitas pemerintahan juris berasal dari Pemberi Syariat Suci (Allah Swt) dan para Imam Maksum As tidak bertitik tolak dari keinginan masyarakat, namun peran masyarakat tidak dapat disimpulkan terbatas pada performa dan kinerja pemerintahan saja. Demikian juga tidak semata terbatas pada implementasi dan pelaksanaan segala tuntutan seorang pemimpin. Masyarakat dengan memilih “juris yang memenuhi kriteria” secara langsung atau tidak langsung, mereka yang menentukan obyek wali amr dan pemangku jabatan pengurus masyarakat.  Dengan menyediakan pelbagai kemudahan baginya, masyarakat membantu pemimpin yang mereka pilih untuk dapat menunaikan tugas ini.

Jawaban Detil

Meski kita menerima teori pengangkatan (intishab),[1] apabila kita ingin menetapkan sebuah aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, maka kita tidak memiliki alternatif lain kecuali menerima pilihan (intikhâb) masyarakat.[2]

Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa meski pengangkatan seluruh juris yang memenuhi kriteria sebagai wali (pemimpin) tidak akan membuahkan problematika pada dunia realitas atau pada kandungan dalil-dalil serta pada domain tugas-tugas personal, setiap orang dapat merujuk kepada seorang fakih yang dipandang sebagai memenuhi kriteria (sebagai pemimpin) dan meminta pertolongan darinya dalam urusan wilâ’ai (kepemimpinan).[3]

Namun tatkala kita memandang hal ini sebagai tugas sosial dan dalam konteks kemasyarakatan serta ingin menetapkan aturan – bahkan berdasarkan teori pengangkatan yang merupakan sebuah teori yang valid sekali pun - maka mau-tak-mau kita harus memilih model pemilihan (intikhâb). Hanya saja titik tekan pemilihan adalah pada semangat “penentuan juris yang memenuhi kriteria”, bukan pada semangat “penentuan wali (pemimpin) di antara para juris yang memenuhi kriteria” sebagaimana yang mengemuka dalam teori pemilihan. Artinya bahwa masyarakat harus menemukan dan memilih seorang juris yang mempunyai kriteria-kriteria wilâyah; bukan menentukan wali di antara para juris yang memenuhi kriteria dengan pilihannya.

Terdapat dua cara untuk memilih seorang juris yang memenuhi kriteria untuk menjabat posisi sebagai seorang Pemimpin Agung (Rahbar):

1.     Pemilihan secara langsung: Dalam model pemilihan ini, para juris yang memandang dirinya memenuhi kriteria-kriteria atau orang lain yang memandangnya mereka memenuhi selaksa kriteria mendaftarkan diri untuk ikut sebagai kontestan pemilihan. Kemudian sekelompok ahli menyetujui kelayakan dan terpenuhinya kriteria-kriteria pada orang-orang ini dan kemudian masyarakat memilih salah satu dari mereka.

2.     Pemilihan secara tidak langsung: Dalam model ini, masyarakat memilih sekelompok ahli menjadi wakil mereka untuk memilih seorang pemimpin yang memenuhi kriteria untuk menduduki pos kepemimpinan.

 

Coba Anda perhatikan bahwa pada setiap model terdapat sekelompok ahli yang menyetujui kelayakan dan terpenuhinya kriteria seorang pemimpin. Hal ini merupakan suatu hal yang urgen dibutuhkan. Karena kefakihan (faqâha) adalah sebuah keahlian dan hanya dapat dilakukan dengan adanya sekelompok pakar dan ahli yang menyepakati hal tersebut pada diri seseorang untuk masalah ini. Dengan demikian, apabila ada seseorang yang mengklaim bahwa ia adalah seorang dokter maka para dokterlah yang dapat mengidentifikasi kebenaran dan kepalsuan klaimnya.

Terdapat perbedaan pada dua model yang disuguhkan di atas. Pada model pertama, para pakar dan ahli menyetujui inti terpenuhinya kriteria yang diperlukan untuk menjadi seorang pemimpin pada para kandidat dan kriteria-kriteria tersebut telah memadai pada tingkatan minimal. Sementara pada model kedua, mereka akan memilih seseorang yang memenuhi kriteria pada tingkatan tertinggi. Dengan demikian, model pemilihan secara tidak langsung - yaitu memilih dewan pakar yang dilakukan oleh masyarakat dan dewan pakar tersebut yang memilih pemimpin mewakili masyarakat – adalah lebih baik preferensinya (lebih baik untuk dipilih).

Hal ini telah mendapat pengesahan pada konstitusi Republik Islam Iran dan di samping menerima teori pengangkatan – yang merupakan notulen pertemuan Dewan Pakar dan pasal-pasal yang terdapat di dalamnya[4] – model pengangkatan secara tidak langsung untuk menentukan pemimpin ini telah diterima oleh masyarakat.

Namun bagaimanapun masyarakat, bahkan sesuai dengan teori pengangkatan, tetap memiliki peran sentral dalam menentukan seorang pemimpin. Meski legalitas pemerintahan juris berasal dari Pemberi Syariat Suci (Allah Swt) dan para Imam Maksum As serta tidak bertitik tolak dari keinginan masyarakat, namun peran masyarakat tidak dapat disimpulan[5] terbatas pada performa, kinerja pemerintahan dan implementasi segala tuntutan seorang pemimpin saja. Masyarakat dengan memilih “juris yang memenuhi kriteria” secara langsung atau tidak langsung, mereka yang menentukan obyek wali amr dan pemangku jabatan pengurus masyarakat.  Dengan menyediakan pelbagai kemudahan baginya, masyarakat membantu pemimpin yang menjadi pilihan mereka untuk dapat menunaikan tugas ini. [IQuest]

 

Literatur untuk Telaah Lebih Jauh:

Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, Muassasah Farhangg-e Khane Kherad, Qum, Cetakan Kedua, Qum, 1380 S.



[1]. Indeks: 259 (Wilayah Fakih dan Pengangkatan).  

[2]. Dengan demikian, para representasi Dewan Pakar Konstitusi dengan menerima teori pengangkatan, dalam konstitusi menerima masalah pemilihan rakyat. Namun mereka lebih memilih model pemilihan secara tidak langsung yang lebih cocok dengan spirit pengangkatan.  

[3]. Seperti pada model yang berkenaan dengan para marja agung taklid semenjak dahulu hingga kini..

[4]. Sebagian orang memandang bahwa adanya pemilihan dalam konstitusi Republik Islam Iran sebagai dalil penerimaan teori pemilihan yang dengan penjelasan ini klai mereka menjadi gugur.

[5]. Sebagian orang dengan menjadikan sebagian mazhab filsafat politik seperti teori tugas Thomas Hobbes, sebagai model berusaha memberikan pembenaran atas teori pengangkatan dan menyimpulkan peran rakyat dalam kinerja pemerintahan. Teori-teori seperti ini tidak selaras dengan spirit pembahasan Islam di antaranya adalah wilayah fakih.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Siapa sajakah yang mengantarkan surat-surat penting Nabi Islam saw kepada para raja di zaman itu?
    3289 Sejarah 2021/06/23
  • Apakah benar yang dikatakan bahwa apabila seseorang meninggal pada hari atau malam Jumat maka ia akan aman selamanya dari himpitan kubur?
    46945 Teologi Lama 2013/05/25
    Di antara hari-hari dalam seminggu siang dan malam Jumat adalah hari yang memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri. Salah satu dari keutamaan itu adalah bahwa apabila seorang Mukmin meninggal pada waktu ini maka disebabkan oleh keberkahan dan kemuliaan waktu tersebut ia akan mendapatkan dispensasi dari sebagian kesulitan dan ...
  • Apakah al-Qur'an menyinggung jembatan shirâth?
    22405 Ulumul Quran 2010/01/09
    Meskipun redaksi jembatan shirâth tidak kita jumpai dalam al-Qur'an, namun pada sebagian riwayat dapat kita lihat penggunaan redaksi tersebut dengan tegas dapat ditemukan dalam hadis dari Imam Ja’far Shadiq As dalam tafsiran redaksi "mirshâd" pada ayat 14 surah al-Fajr (89).[i] Imam Ja'far ...
  • Apabila tidak mungkin menyucikan cat kuku apakah yang harus dilakukan? Apakah wudhu jabirah atau tayammum?
    7477 Hukum dan Yurisprudensi 2011/11/13
    Pertanyaan yang disebutkan telah kami kirimkan ke beberapa kantor marja agung taklid dan menerima jawabannya sebagaimana berikut ini:Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-Ali): Berdasarkan asumsi pertanyaan yang diajukan maka ia harus melakukan wudhu jabirah. Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-Ali): ...
  • Berapa kali Nabi Muhammad Saw pergi haji dan umrah?
    14652 Hijrah 2015/07/23
    Dalam literatur-literatur hadis dan sejarah terdapat beberapa pendapat terkait dengan berapa kali Nabi Muhammad Saw sebelum dan setelah hijrah menunaikan ibadah haji dan tamatu. Adapun pendapat-pendapat tersebut adalah sebagaimana berikut: Semuanya 20 kali.[1] Sebelum hijrah di Mekah: Sekali[2] ...
  • Apa hukumnya mendengar musik dalam pandangan Islam?
    11223 Hukum dan Yurisprudensi 2014/05/22
    Musik adalah sejenis suara dan melihatnya (tanpa mendengar) tidak mengandung status hukum. Status hukum musik berkaitan dengan adanya produksi, pembuatan, jual-beli alat musik, belajar musik, berdendang dan mendengarkan secara seksama (istimâ) dimana kebanyakan fukaha memfatwakan haram memproduksi dan mendengarkan musik lahw (yang melalaikan). Namun demikian, fukaha berpandangan ...
  • Apakah boleh hukumnya membangun masjid di pekuburan?
    8106 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/10
    Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Tidak ada masalah jika pekuburan yang disebutkan bukan di atas tanah wakaf dan kepemilikan khusus. Demikian juga bukan tempat umum dan digunakan oleh penduduk setempat pada pelbagai acara-acara tertentu dan membangun masjid juga tidak menciderai kehormatan atau ...
  • Bagaimana kita dapat menghilangkan sifat-sifat tercela dari dalam diri kita?
    33722 Akhlak Teoritis 2011/09/18
    Faktor-faktor kelalaian senantiasa ada pada seluruh tingkatan usia manusia. Biasanya kita tidak dapat mencerabut akar kelalaian ini secara sempurna pada satu tingkatan usia tertentu. Boleh jadi Anda dapat mencari pertolongan kepada al-Qur’an dan ajaran-ajaran mulianya untuk berjuang di jalan ini.  Dengan mengamalkan seluruh instruksi al-Qur’an Anda ...
  • Mengapa mazhab Syiah merupakan sebaik-baiknya mazhab?
    47629 Teologi Lama 2009/10/22
    Keunggulan mazhab Syiah adalah disebabkan oleh "kebenarannya". Di setiap masa agama yang benar masa hanya terbatas pada satu agama. Adapun agama-agama lainnya apakah mereka secara asasi merupakan agama yang batil atau pun tidak memiliki dasar, telah punah atau telah dianulir oleh agama yang datang setelahnya. Syariat yang benar pada ...
  • Apa pentingnya memberi salam menurut Rasulullah Saw?
    15051 Sejarah Para Pembesar 2012/07/21
    Manusia adalah entitas sosial yang membutuhkan hubungan, persahabatan dan kecintaan terhadap sesamanya. Memberikan salam merupakan langkah pertama untuk membina hubungan baik antara dua manusia yang membawa beragam pesan seperti persahabatan, ketulusan, kecintaan, kerendahan hati, doa kebaikan, memberikan jaminan kepada pihak lawan bicara dan lain sebagainya.

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    263140 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    247523 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230858 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    216365 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    177143 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    172195 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168967 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    159449 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    142179 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134968 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...