Advanced Search
Hits
8672
Tanggal Dimuat: 2007/04/07
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya melakukan aktivitas pada partai-partai yang ada dalam negeri?
Pertanyaan
Apa hukumnya melakukan aktivitas pada partai-partai yang ada dalam negeri?
Jawaban Global

Mengingat bahwa keberadaan partai-partai positif memiliki motivasi-motivasi dan tujuan-tujuan seperti keadilan sosial, kontrol atas kinerja eksekutif, memberikan corak dan arahan atas pemikiran masyarakat dan lain sebagainya; aktivitas-aktivitas dalam partai-partai dan berpartai dengan syarat-syarat tertentu tentu saja mendapat sokongan Islam, Konstitusi (pasal 26) dan Pemimpin Agung Revolusi Islam Iran. Dalam pandangan Islam, supaya partai dan keragaman aktivitas politik dapat melakukan kinerja dan performa positif dan konstruktif maka keduanya harus memperhatikan dan menjaga syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Iman terhadap prinsip dan keyakinan Islam dan nilai-nilainya.
  2. Menjaga rambu-rambu syariat dan hukum dalam melakukan kampanye partai dan berkompetisi dengan partai-partai lainnya.
  3. Menaruh perhatian terhadap persatuan umat Islam, persatuan nasional dan menghindari perpecahan.
  4. Meyakini wilayah fakih dan taat terhadap penguasa Islam.
Jawaban Detil

Untuk menyodorkan jawaban yang sesuai kiranya ada baiknya kita menyinggung tentang definisi partai, selayang pandang sejarah partai, kemestian adanya partai dan syarat-syarat apa saja yang diperlukan oleh partai dalam lingkup Republik Islam Iran.

  1. Definisi Partai:

Hizb (partai) secara leksikal bermakna kelompok yang berhimpun lantaran memiliki garis dan ajaran tertentu, pengikut, prajurit dan orang-orang yang hati-hati dan pekerjaan yang mirip satu sama lain.[1]

Dalam politik partai disebut sebagai sebuah kelompok atau firkah yang memiliki pandangan-pandangan tertentu dalam urusan sosial-kemasyarakatan sebuah masyarakat atau strata dalam masyarakat.

Partai adalah organ yang beraktivitas pada ranah sosial-politik yang dilakukan oleh masyarakat yang berkumpul dan terlibat secara sukarela  untuk meraih tujuan-tujuan dengan dasar ideologi yang sama. Kelompok masyarakat seperti ini berdasarkan tuntutan natural politik pada setiap bentuknya memiliki tiga rukun asasi dan AD/ART.

 

  1. Sejarah Partai:

Sebagian orang memandang bahwa sejarah kehadiran partai-partai di Iran dimulai pada masa Masyrutah,[2] namun penyebarannya dapat kita katakan pasca meletusnya Revolusi Islam.

 

  1. Kemestian Adanya Partai:

Adanya partai dalam sebuah masyarakat merupakan suatu hal yang mesti dan bukan masalah baru yang tidak dapat kita temukan contoh-contohnya pada sejarah Islam, bahkan dari sudut pandang beragam, keberadaan partai harus mencanangkan dan mencapai tujuan-tujuan berikut, kinerja-kinerja dan pengaruh positif dan bermanfaat bagi masyarakat:

  1. Perluasan politik
  2. Sosial kemasyarakatan
  3. Meluaskan dan menyebarkan keadilan sosial
  4. Melakukan Kontrol atas kinerja eksekutif
  5. Menghidupkan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar
  6. Membina kader-kader pemimpin negara
  7. Mengordinir kekuatan-kekuatan yang ada
  8. Memberikan corak bagi pemikiran-pemikiran umum yang tidak selaras
  9. Merefleksikan pelbagai keinginan masyarakat kepada penguasa
  10. Menafikan pelbagai tirani dan kerusakan politik, ekonomi dan perkantoran dari kekuatan-kekuatan penguasa dan penyelengara negara.
  11. Transparansi dalam pandangan-pandangan dan tertatanya program-program dalam pelbagai kompetisi politik
  12. Menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam proses politik dan sosial serta partisipasi aktif masyarakat.

 

Kebudayaan Islam sarat dengan unsur-unsur pendukung bagi perluasan dan penyebaran ajaran-ajaran Islam. Dan jelas bahwa apabila kondisi kaum Muslimin dari sudut pandang internal, eksternal, psikologis dan sosial sesuai dan sejalan dengan kebudayaan ini (perluasan dan penyebaran) maka hal itu dapat dieksplorasi dengan baik dan bergerak pada bidang penyebaran yang ideal sesuai dengan pandangan Islam.

Bagaimana pun apa yang penting adalah tujuan-tujuan, motivasi-motivasi dan segala jenis aktivitas sebuah asosiasi dan partai. Atas dasar itu, Imam Khomeini Ra menyatakan, “Tidaklah demikian bahwa partai itu buruk atau setiap partai itu baik. Kriterianya adalah ide-ide yang baik.” Imam Khomeini kembali mengimbuhkan, “Kebebasan partai, Yes.. Konspirasi, No.” Karena itu kita tidak dapat menerima atau menolak fenomena pluralisme politik secara absolut.

 

  1. Syarat-syarat Yang Diperlukan untuk Legalitas Aktivitas Partai:

Dalam pandangan Islam, supaya partai dan keragaman aktivitas politik dapat melakukan kinerja dan performa positif dan konstruktif maka keduanya harus memperhatikan dan menjaga syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Beriman terhadap prinsip dan keyakinan Islam, hukum-hukum dan nilai-nilainya: Berdasarkan ayat “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Qs. Ali Imran [3]:19) dan “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi...” (Qs. Ali Imran [3]:85)  sehingga dengan demikian asas partai tidak boleh berpaling dari ajaran-ajaran Islam.
  2. Korporasi dan hubungan antar partai dan kelompok politik dalam masyarakat Islam harus berdasarkan cinta dan benci Ilahi dan atas dasar hukum, bukan semata-mata hubungan (kekerabatan atau partai). Al-Quran menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu sebagai pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpinnya, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”  (Qs. Al-Taubah [9]:23)
  3. Menjaga rambu-rambu syariat dan hukum dalam propaganda partai dan kompetisi dengan partai-partai lainnya; artinya bahwa dalam propaganda-propaganda partai dan kompetisi dengan parta-partai lainnya tidak menggunakan media-media ilegal seperti takfir (mengkafirkan) dan melempar tuduhan-tuduhan tak berdasar.
  4. Menaruh perhatian terhadap persatuan umat Islam, persatuan nasional dan menghindari perpecahan. “Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (Qs. Ali Imran [3]:103)
  5. Meyakini supremasi Allah Swt dan taat kepada penguasa Islam dan wilayah fakih. “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya) dan ulil amri (para washi Rasulullah) di antara kamu.” (Qs. Al-Nisa [4]:59)

 

Pada pasal 26 konstitusi Republik Islam Iran juga disebutkan, “Partai-partai, kelompok-kelompok, asosiasi-asosiasi politik dan niaga, asosiasi-asosiasi Islam atau kelompok-kelompok minoritas yang dikenal, bebas (melakukan aktivitas) sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan, kebebasan, persatuan nasional, aturan-aturan Islam dan konstitusi Republik Islam Iran.”

Setelah beberapa pendahuluan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa adanya kelompok-kelompok yang beragam di tengah masyarakat yang bergerak di atas nilai-nilai Islam merupakan suatu hal yang mesti ada lantaran  dapat memuluskan tujuan-tujuan negara dan menyebarkan serta memperkenalkan ajaran Islam. Tanpa adanya partai pada sebuah masyarakat Islam, yang merupakan agama paling sempurna dan memiliki aturan sempurna, tentu akan dapat menjadi cela yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses kemajuan negara dan penyebaran agama bahkan boleh jadi menyebabkan munculnya seabrek masalah dan hal ini merupakan sebuah penegasan dan sokongan atas aktivitas pada partai-partai di dalam negeri Republik Islam Iran. [iQuest]

 


[1]. Farhangg-e Moein; al-Munjid klausul hi-z-b.

[2]. Silahkan lihat, Târikh Mukhtashar Ahzâb Siyâsi, Mulk al-Syu’ara Bahar.

 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261252 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246366 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230153 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215022 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176347 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171637 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168133 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158190 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140983 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134061 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...