Please Wait
Hits
6118
6118
Tanggal Dimuat:
2010/08/22
Kode Site
fa9469
Kode Pernyataan Privasi
26616
- Share
Ringkasan Pertanyaan
Apabila saya tetap bertaklid kepada marja taklid yang telah meninggal kepada siapakah saya harus bertaklid dalam masalah khumus?
Pertanyaan
Marja taklid saya sebelumnya adalah Ayatullah Agung Bahjat Ra yang kemudian setelah wafatnya beliau saya merujuk kepada Ayatullah Agung Siistani dan dengan seizinnya saya tetap bertaklid pada Ayatullah Bahjat yang telah meninggal dan marja taklid saya sekarang ini adalah Ayatullah Agung Bahjat. Saya ingin tahu bahwa saya harus menyerahkan khumus kepada Kantor Ayatullah Agung Siistani? Dalam hukum-hukum khumus kepada siapa saya harus bertaklid?
Jawaban Global
Makna tetap bertaklid pada mayit dalam masalah Anda adalah bahwa Anda tetap bertaklid kepada Ayatullah Bahjat Ra dengan mengikut fatwa Ayatullah Agung Siistani dan beramal berdasarkan fatwa-fatwa beliau. Karena itu, dalam masalah khumus Anda harus beramal berdasarkan fatwa Ayatullah Bahjat Ra dan khumus Anda serahkan ke kantor Ayatullah Agung Siistani.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
- Khumus harus diserahkan kepada seorang fakih (juris) adil yang memiliki selaksa syarat yang masih hidup dan mampu memikul tugas wilayah, terlepas apakah juris ini adalah seorang marja taklid orang (mukallid) yang menyerahkan khumus atau tidak.
- Tatkala telah berdiri pemerintahan Islam, khumus, mengikut prinsip ihtiyâth wâjib, harus diserahkan kepada wali fakih atau wakilnya dan apabila wali fakih setuju khumus tersebut diserahkan kepada para marja taklid lainnya, yaitu para fakih yang memenuhi syarat-syarat, maka hal ini tidak ada halangan (baginya). [iQuest]
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar