Please Wait
Hits
32698
32698
Tanggal Dimuat:
2014/08/04
Ringkasan Pertanyaan
Apa arti dari ijab dan kabul?
Pertanyaan
Apa arti dari ijab dan Kabul serta penjabarannya menurut ayat-ayat al-Quran beserta hadits?
Jawaban Global
Untuk melangsungkan setiap perjanjian maka seyogyanya kedua belah pihak yang terlibat perjanjian menyatakan itikad dan kesungguhan dalam setiap perjanjian. Di samping itu, itikad dan kesungguhan ini harus dijelaskan sehingga menjadi terang bahwa ia bermaksud melangsungkan transaksi yang disepakati.
Sesuatu yang menjadi indikator itikad dan kesungguhan kedua belah pihak yang terlibat transaksi disebut sebagai ijab dan kabul. Setiap transaksi akan terlaksana dengan perantara ijab dan kabul ini. Misalnya dalam transaksi jual dan beli, penjual berkata, “Saya menjual barang ini kepadamu seharga seratus Rupiah.” Dan sebagai jawabannya, pembeli berkata, “Saya terima.” Atau berkata, “Saya membelinya dengan harga tersebut.”[1]
Karena itu, ijab adalah tawaran untuk melangsungkan sebuah transaksi kepada orang lain dan orang yang memberikan tawaran seperti ini disebut sebagai “mujib.” Kabul juga adalah ungkapan kerelaan atas ijab yang telah dilontarkan untuk melangsungkan transaksi. Orang yang menerima tawaran ijab ini disebut sebagai “qâbil.”[2]
Untuk diperhatikan bahwa mengingat banyaknya riwayat dalam hal ini, ijab dan kabul memiliki hukum-hukum dan syarat-syarat tertentu sebagaimana yang dijelaskan secara detil dan panjang lebar dalam buku-buku Fikih. Tentu saja, dengan memperhatikan ragam dan aneka bentuk transaksi, sebagian syarat dan hukum ini juga akan berbeda-beda. [iQuest]
Sesuatu yang menjadi indikator itikad dan kesungguhan kedua belah pihak yang terlibat transaksi disebut sebagai ijab dan kabul. Setiap transaksi akan terlaksana dengan perantara ijab dan kabul ini. Misalnya dalam transaksi jual dan beli, penjual berkata, “Saya menjual barang ini kepadamu seharga seratus Rupiah.” Dan sebagai jawabannya, pembeli berkata, “Saya terima.” Atau berkata, “Saya membelinya dengan harga tersebut.”[1]
Karena itu, ijab adalah tawaran untuk melangsungkan sebuah transaksi kepada orang lain dan orang yang memberikan tawaran seperti ini disebut sebagai “mujib.” Kabul juga adalah ungkapan kerelaan atas ijab yang telah dilontarkan untuk melangsungkan transaksi. Orang yang menerima tawaran ijab ini disebut sebagai “qâbil.”[2]
Untuk diperhatikan bahwa mengingat banyaknya riwayat dalam hal ini, ijab dan kabul memiliki hukum-hukum dan syarat-syarat tertentu sebagaimana yang dijelaskan secara detil dan panjang lebar dalam buku-buku Fikih. Tentu saja, dengan memperhatikan ragam dan aneka bentuk transaksi, sebagian syarat dan hukum ini juga akan berbeda-beda. [iQuest]
[1]. Silahkan lihat, sebagian peniliti di bawah pengawasan Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi, Farhang Fiqh Muthabiq Madzhab Ahlulbait Alaihi al-Salam, jil. 2, hal. 164, Muassasah Dairah al-Ma’arif Fiqh Islami bar Madzhab Ahlulbait Alahimussalam, Qum, Cetakan Pertama, 1426 H.
[2]. Silahkan lihat, Mas’ud Anshari dan Muhammad Ali Thahiri, Dânesynâmeh Huquq Khusushi, jil. 3, hal. 1507, Tehran, Intisyarat Mihrab Fikr, Cetakan Pertama, 1384 S.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar