Advanced Search
Hits
25771
Tanggal Dimuat: 2015/01/07
Ringkasan Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan syirkah milkiyah (amlak/hak milik) dan syirkah ‘aqdiyah? Sebutkan dan jelaskan jenis syirkah uqud itu?
Pertanyaan
Syirkah dibagi menjadi dua (2) bentuk yaitu syirkah amlak (hak milik) dan syirkah uquud (transaksional/kontrak). a. Jelaskan perbedaan dari kedua bentuk syirkah tersebut! b. Jelaskan jenis-jenis dari syirkah Uquud disertai dengan contoh!
Jawaban Global
Syirkah secara leksikal bermakna mencampurkan satu modal dengan yang lainnya menjadi satu. Secara teknikal fikih secara umum bermakna berkumpulnya hak-hak para pemilik pada satu hal dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.”
Syikrah dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Dalam satu perspektif syirkah terbagi menjadi dua bagian:
  1. Syirkah milkiyah dan hukmiyah: Syirkah milkiyah adalah  perkongsian dua orang atau lebih pada satu hal; artinya kepemilikan harta yang diperkongsikan adalah milik dua orang ini.
  2. Syirkah uqud atau aqdiyah: Syirkah uqud atau aqdiyah adalah dua orang atau lebih mendirikan perusahaan dikarenakan akad syirkah dengan menandatangani akad maka perkongsian dalam bentuk usaha terlaksana.
Syirkah uqud terbagi menjadi empat bagian: 1. Syirkah inan. 2. Syirkah abdan. 3. Syirkah mufawadhah dan 4. Syirkah wujuh. Definisi dan contoh-contoh dari masing-masing syirkah ini akan dijelaskan pada jawaban detil.
 
Jawaban Detil
Syirkah secara leksikal bermakna mencampurkan satu modal dengan yang lainnya menjadi satu.[1] Secara teknikal fikih secara umum bermakna berkumpulnya hak-hak para pemilik pada satu hal dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.”[2]
Mengingat beragam pembagian dan klasifikasi syirkah dengan beberapa perspektif, karena itu syirkah memiliki masing-masing definisi partikular.[3] Berikut ini kami akan sampaikan beberapa bagian bagian dari syirkah tersebut berikut definisinya secara partikular.
 
Bagian-bagian Syirkah
Syirkah dengan beberapa perspektif seperti sebab-sebab syirkah,[4] hal-hal yang terkait dengan syirkah,[5] tujuan kedua belah pihak[6] dan lain sebagainya, terbagi menjadi beberapa bagian.[7] Namun dengan memperhatikan pertanyaan pengguna site terkait dengan syirkah amlak dan uqud maka kami akan membahas dua bagian syirkah ini.
Dalam satu perspektif syirkah terbagi menjadi dua bagian:
  1. Syirkah milkiyah dan hukmiyah: Syirkah milkiyah adalah  perkongsian dua orang atau lebih pada satu hal; artinya kepemilikan harta yang diperkongsikan adalah milik dua orang ini. Misalnya, keduanya membeli sesuatu atau seseorang menghibahkan kepada keduanya; atau seseorang mewasiatkan kepada keduanya dan keduanya menerima wasiat tersebut; atau harta yang diperoleh keduanya melalui warisan dan bersepakat untuk menggunakan harta itu sebagai modal usaha dan berbagi keuntungan dan kerugian atas harta tersebut. Dalam asumsi-asumsi ini harta yang dimaksud dimiliki keduanya dan masing-masing dari harta ini mereka berkongsi dan bermitra.[8]
  2. Syirkah uqud atau aqdiyah: Syirkah uqud atau aqdiyah adalah dua orang atau lebih mendirikan perusahaan dikarenakan akad syirkah dengan menandatangani akad maka perkongsian dalam bentuk usaha terlaksana.[9]
 
Meski pada syirkah milkiyah dan hukmiyah di antara keduanya terdapat sebuah akad dari akad-akad yang ada, seperti akad jual-beli (bai), sulh (berdamai) dan lain sebagainya namun tidak termasuk dalam terma dan bagian syrikah aqdiyah (uqud); karena yang dimaskud dengan syirkah aqdiyah dalam terminologi fikih adalah sebuah perusahaan yang dijalankan dengan akad syirkah bukan perusahaan yang dijalankan disebabkan oleh akad seperti akad jual beli, sulh (berdamai) dan lain sebagainya.[10]
Dalam syrikah aqdiyah, syrikah sendiri merupakan bagian dari akad yang memerlukan formula, ijab dan qabul. Ijabnya adalah kedua mitra usaha berkata “isytaraknahu” (kita telah berkongsi atasnya) atau salah satu dari mereka berkata, “isyrataknah (kita telah berkongsi) dan lainnya mengabulkan yaitu dengan berkata, “qabiltu al-syirkah.” (saya terima perkongsiannya)[11]
 
Bagian-bagian Syirkah Aqdiyah
Syirkah aqdiyah terbagi menjadi empat bagian antara lain:
  1. Syirkah inan: Syirkah inân yang merupakan bentuk syirkah dalam harta adalah masing-masing dari dua mitra menyertakan sejumlah hartanya dan mencampurnya dengan harta orang lain kemudian bersama-sama bekerja dengan modal dan harta tersebut. Adapun keuntungan yang diperoleh dari kemitraan ini akan dibagikan berdasarkan jumlah modal yang disertakan dan kerugian juga demikian adanya.  Jenis syirkah ini dibolehkan sesuai dengan konsensus para fakih Syiah.[12]
  2. Syirkah abdân: Syirkah abdân adalah akad verbal dimana dua orang atau lebih bersepakat untuk melaksanakan sebuah pekerjaan tertentu dan membagi hasil dari pekerjaan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.[13]
  3. Syirkah mufawadhah: Syirkah mufawadhah adalah sebuah akad verbal dimana masing-masing dari dua orang yang bermitra bersepakat untuk memberikan keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan sehari-hari dengan cara apa pun. Demikian juga, terkait dengan kerugiannya. Akan tetap pengeluaran harian, pakaian dan mahar dikecualikan. Jenis syirkah ini sesuai dengan konsensus para fakih Syiah adalah syirkah yang batil dan tidak sah.[14]
  4. Syirkah wujuh: Syirkah wujuh memiliki beberapa makna. Namun definisi yang paling masyhur adalah dua orang yang tidak memiliki modal pertama bersepakat dimana salah satu dari mereka memiliki nama baik (ketokohan dan kedudukan) di tengah masyarakat dan orang-orang memberikan pinjaman kepadanya karena nama baik ini. Ia membeli barang dengan meminjam dan barang itu dijadikan sebagai usaha kemitraan kemudian dijual dan uang pemilik modal dikembalikan. Adapun keuntungan yang diperoleh akan dibagi dua di antara mereka. Apabila dalam asumsi ini, masing-masing dari dua orang barang yang dibeli dengan pinjaman untuk dirinya, keuntungan dan kerugian hanya untuknya dan ia tidak lagi menjadi mitra pada barang tersebut maka syirkah jenis ini tidak sah. Namun apabila masing-masing dari keduanya menjadikan orang lain sebagai wakil dalam membeli maka asumsi ini termasuk dalam syirkah inan dan transaksi yang dilakukan adalah sah.[15]
 

[1]. Husain bin Muhammad Raghib Ishafani, Al-Mufradât fi Gharib al-Qur’ân, Riset oleh Shafwan Adnan, hal. 451, Beirut, Dar al-‘Ilm al-Dar al-Syamiyah, Cetakan Pertama, 1412 H.  
[2]. Abdul-Rahman Jaziri-Sayid Muhammad Gharawi-Yasir Mazih, al-Fiqh ‘ala Madzhab al-Arb’ah wa Madzhab Ahlulbait Wifqân li Madzhab Ahlulbait As, jil. 3, hal. 100, Beirut, Dar al-Tsaqalain, Cetakan Pertama, Cetakan Pertama, 1419 H; Muhaqqi Tsani Karaki Amili,  Jâmi’ al-Maqâshid fi Syarh al-Qawâid, jil. 8, hal. 7, Qum, Muassasah Alu al-Bait As, Cetakan Kedua, 1414 H.
[3]. Musawi Ardabili, Sayid Abdul-Karim, Fiqh al-Syirkah ‘ala Nahj al-Fiqh wa al-Qânun wa Kitab al-Ta’min, hal. 40, Mansyurat Maktabah Amir al-Mu’minin, Dar al-‘Ilm Mufid, Cetakan Pertama, 1414 H.  
[4]. Fiqh al-Syirkah wa Kitab al-Ta’min, hal. 36; al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahlulbait As, jil. 3, hal. 100. Sebab-sebab syirkah (perkongsian) entah melalui warisan, percampuran sesuatu (mazj), penguasaan atas sesuatu (hiyâzah) atau akad.
[5]. Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah wa Madzhab Ahlulbait As, jil. 3, hal. 100.
[6]. Syirkah wâqi’i (ril) atau nampak (zhahiri).  
[7]. Untuk telaah lebih jauh tentang bagian-bagian, hukum-hukum dan syarat-syarat syirkah, Ali Akbar Syaifi Mazandarani, Dalil Tahrir al-Wasilah, al-Syirkah wa al-Qismah, hal. 17-18, Tehran, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1427 H; Ali Panah Isytihardi, Madârik al-Urwah, jil. 28, hal. 177-195, Tehran, Dar al-Uswah lil Thaba’ah wa al-Nasyr, Cetakan Pertama, 1417 H.  
[8]. Fiqh al-Syirkah wa Kitâb al-Ta’min, hal. 28 dan 35.  
[9]. Fiqh al-Syirkah wa Kitâb al-Ta’min, hal. 35.  
[10]. Dalil Tahrir al-Wasilah-al-Syirkah wa al-Qismah, hal. 59.  
[11]. Dalil Tahrir al-Wasilah-al-Syirkah wa al-Qismah, hal. 58.  
[12] . Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh al-Imâm al-Shâdiq As, jil. 4, hal. 102, Qum, Muassasah Ansariyan, Cetakan Kedua, 1421 H.
[13] . Ibid.
[14]. Ibid, Jamaluddin Hlli, Ahmad bin Muhammad Asadi, al-Muhaddzib al-Bâri’ fi Syarh al-Mukhtashar al-Nâfi’, Riset dan edit oleh Mujtaba Iraqi, jil. 2, hal. 545, Qum, Daftar Intisyarat Islami, Cetakan Pertama, 1407 H.  
[15]. Fiqh al-Imâm al-Shâdiq As, jil. 4, hal. 103.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menikah dengan wanita non-Muslim?
    19575 Kesamaan Agama 2012/09/08
    Mayoritas fukaha berkata, “Tidak dibenarkan menikah secara permanen (dâim) dengan wanita-wanita non-Muslim, meski ia berasal dari Ahlulkitab, bahkan apabila mereka tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat. Untuk menikah secara permanen dengan wanita-wanita seperti ini maka mereka terlebih dahulu harus menerima agama ...
  • Apa hukumnya apabila seseorang meminjamkan uang secara tunai kepada beberapa orang yang membutuhkan dan sebagai gantinya enam bulan ke depan uang tunai tersebut ditambah dengan sesuatu yang berharga lainnya?
    11781 Qardun Hasanah dan Riba 2012/05/16
    Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhillu al-‘Ali): Sesuai dengan asumsi pertanyaan perbuatan tersebut termasuk riba dan tidak dibenarkan. Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhillu al-‘Ali): Hanya dibolehkan apabila barang dari mitra transaksi dibeli dalam bentuk ...
  • Bagaimana tata cara pelaksanaan ibadah salat nafilah malam itu?
    10963 Salat Malam dan Nafilah Harian 2012/05/16
    Salat malam merupakan salah satu ibadah dan salat yang mengandung banyak keutamaan. Salat ini dikerjakan setelah tengah malam dan jauh dari segala bentuk riya dan pamer. Salat malam ini terdiri dari sebelas (11) rakaat. Delapan rakaat dikerjakan dalam dua rakaat-dua rakaat, seperti salat Subuh, namun dikerjakan dengan ...
  • Bagaimana cara mendidik orang yang tak beradab?
    17973 Akhlak Praktis 2012/07/25
    Keberadaban adalah suatu sikap tertentu; sikap yang baik terhadap orang-orang yang berada di sekitar (baik besar, kecil, orang yang dikenal ataupun orang asing), yang tumbuh dari pendidikan yang benar. Tanda-tanda orang yang beradab di antaranya seperti: hidup secara rasional, berbicara santun, bersikap tenang, dan lain sebagainya. Sedangkan ...
  • Makna Islam pada ayat 19 surah Ali Imran?
    31361 Kalam Jadid 2009/08/09
    Islam secara leksikal bermakna totalitas penyerahan diri (taslim) tanpa reserved dan tedeng aling-aling di hadapan Tuhan. Agama merupakan penjelas segala harapan Tuhan terhadap manusia dalam bidang pemikiran, kondisi, perilaku personal dan sosial, dan juga bentuk hubungan manusia dengan dirinya, orang lain dan ...
  • Bagaimana pendapat Ayatullah Hadawi terkait dengan masalah khumus pada masa inflasi?
    6223 Hukum dan Yurisprudensi 2011/06/20
    Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) dalam masalah ini adalah sebagai berikut:Apabila dengan uang yang telah ia serahkan khumusnya, ia membeli sesuatu dan setelah beberapa lama kemudian nilai harga barang belian tersebut bertambah mahal, apabila barang tersebut tidak termasuk dari bagian kebutuhan hidupnya (maunah) dan ...
  • Apa alasan manusia berprasangka sangka? Apa solusinya?
    52852 Akhlak Praktis 2012/04/14
    Dalam berbagai ajaran agama seseorang yang berprasangka buruk kepada orang lain itu disebut orang yang buruk sangka. Karena itu, di sini kita akan mengkaji literatur-literatur Islam terkait dengan masalah ini. Berburuk sangka mengandung makna curiga, berasumsi buruk, berpikiran buruk terhadap seseorang. Dengan kata lain, berburuk ...
  • Siapakah yang memiliki hadiah dan buah tangan yang diberikan kepada bayi saat merayakan hari ulang tahun?
    6436 Hukum dan Yurisprudensi 2011/12/17
    Kepemilikan hadiah dan buah tangan yang diberikan kepada anak pada saat perayaan hari ulang tahun tergantung pada niat orang yang memberikan hadiah tersebut. Apabila niatnya hadiah untuk ayah atau ibunya maka mereka yang akan menjadi pemilik hadiah tersebut. Apabila niatnya ...
  • Apakah jiwa dan ruh manusia mengalami kematian atau tidur?
    28544 Teologi Lama 2009/04/07
    Masalah dan hakikat ruh merupakan salah satu masalah yang senantiasa menjadi pembahasan dan perbincangan manusia dari zamam lampau hingga hari ini. Pertanyaan di atas juga bersumber dari permasalahan ini bahwa apakah hakikat manusia itu adalah badan materi dan jasad lahiriyah ini? Atau ...
  • Apa hukumnya menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi di dalamnya?
    8643 Serba-serbi 2013/11/27
    Tidak ada masalah menggunakan vaksin. Mengingat bahwa vaksin-vaksin itu biasanya dilakukan dengan menyuntik dan bukan dengan memakan, (bahkan) apabila informasi yang diperoleh adalah informasi yang meyakinkan, maka tidak ada masalah menyuntikkan vaksin tersebut. Dalam pada itu, dewasa ini penggunaan vaksin merupakan hal yang mesti dilakukan. Beberapa Lampiran: Jawaban Marja ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    256172 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    243817 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    227784 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    212054 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    173869 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    169242 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    161565 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    155747 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    137173 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    132429 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...