Please Wait
KAGUA
6860
6860
Tarehe ya kuingizwa:
2007/07/24
Summary Maswali
Batasan pakaian bagi perempuan untuk mengerjakan salat
SWALI
Saya salat dengan menggunakan chadur ala perempuan Iran yang memungkinkan rambut dan tangan terlihat. Saya tidak mengenakan chadur ini keluar rumah karena masalah ini. Pertanyaan saya adalah apakah chadur ini dapat saya gunakan untuk salat atau haruskah saya menggunakan chadur lain yang lebih besar dan lebih tebal, dalam pada itu batasan aurat salat itu bagaimana?
MUKHTASARI WA JAWABU
Batasan wajib menutup aurat bagi perempuan adalah menutup seluruh badan termasuk rambut kecuali wajah (seukuran dengan basuhan ketika berwudhu), kedua telapak tangan dan kedua kaki sampai pergelangannya. Dari sisi ukuran kainnya, maka kain itu harus bisa menutupi badan artinya seukuran dengan badan dan rambutnya tidak kelihatan.
JAWABU KWA UFAFANUZI
Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, sekiranya perlu kami sampaikan bahwa:
- Kata "hijab" secara leksikal bermakna tirai, pembatas dan sesuatu yang menjadi penghalang antara dua hal.[1] Akan tetapi sebagaimana yang disebutkan para penafsir dan periset, redaksi hijab bermakna pakaian wanita. Hijab adalah sebuah terminologi yang kebanyakan dijumpai pada masa belakangan. Artinya bahwa hijab merupakan sebuah terminologi baru. Apa yang digunakan oleh orang-orang terdahulu khususnya di kalangan fukaha adalah terminologi "satr" yang bermakna pakaian.[2]
Keharusan dan kewajiban menutup aurat bagi kaum perempuan di hadapan kaum pria asing (non-mahram) merupakan salah satu masalah penting dalam Islam. Dalam al-Qur'an disebutkan bahwa hijab dimaksudkan untuk kesempurnaan, kemajuan perempuan dan juga untuk menciptakan suasana yang sehat dalam lingkungan keluarga dan masyarakat karena itu hijab wajib bagi kaum perempuan.
- Tak diragukan lagi bahwa Allah Swt Maha Mengetahui atas segala keadaan dan tidak ada maknanya bagi-Nya pengenaan atau penyembunyian. Allah Swt juga bukan non mahram dengan hamba-hamba-Nya, tapi manusia ketika beribadah ia berada dalam keadaan presentif (hudhuri) Tuhan dan berbincang-bincang dengan-Nya.
Dalam keadaan ini harus mengenakan pakaian yang paling cocok dalam kehadiran-Nya. Jelaslah bahwa pakaian yang cocok dengan seorang perempuan adalah hijab yang sempurna yaitu baju yang menunjukkan iffah, kesucian dan menggambarkan keadaan terbaiknya. Hanya pakaian model inilah yang pantas dipakai untuk beribadah. Orang laki-laki pun demikian juga, yaitu telanjang bagi mereka tidak hanya membatalkan salat saja, tapi juga tidak pantas dengan ruh dan hati dan penghormatan kepada kedudukan dan maqam Allah Swt. Yang ideal adalah di samping mengenakan pakaian dengan batasan yang telah diwajibkan, maka kenakanlah baju khusus salat, sehingga menunjukkan puncak penghormatan kepada Allah Swt.
Di samping itu, mengenakan hijab dalam salat mempunyai manfaat-manfaat di bawah ini:
Di samping itu, mengenakan hijab dalam salat mempunyai manfaat-manfaat di bawah ini:
- Sebagai bentuk latihan yang berkelanjutan dan bersifat keseharian untuk menjaga hijabnya dalam semua keadaan yang diwajibkan baginya.
- Salat yang dikerjakan di tengah-tengah masyarakat, di tempat umum, di Masjid, mengharuskan adanya pemakaian hijab dan hal ini akan menyebabkan perempuan untuk terpelihara dari pandangan mata dan akan menjaga kondisi kejiwaan bagi orang-orang yang mengerjakan salat.[3]
Adapun terkait dengan bagaimana cara mengenakan jilbab dan chadur yang harus dikenakan dalam salat oleh perempuan harus dibahas dari dua sisi:
- Ukuran pakaian: Ukuran pakaian wajib bagi perempuan dalam keadaan salat, menutup seluruh badan termasuk rambut kecuali muka (seukuran dengan basuhan ketika berwudhu), kedua telapak tangan dan kedua kaki sampai pergelangannya. Namun demi mendapatkan keyakinan bahwa ukuran wajib menutup aurat itu terpenuhi,[4] maka untuk kehati-hatiannya dilebihkan dalam menutupi muka dan kedua pergelangan kakinya.[5]
Terkait dengan hal ini, kami meminta Anda untuk memperhatikan istiftā dari marja taklid di bawah ini:
Hijab dalam Salat
Pertanyaan: Apabila seorang perempuan menyadari di tengah salatnya rambutnya keluar dari chadur salatnya, apa yang harus ia lakukan? Dan apabila ia mengetahuinya setelah salat, apakah salatnya sah?
Jawaban: Semua marja (kecuali Ayatullah Bahjat dan Ayatullah Wahid Khurashani): Apabila ia mengetahuinya pada saat mengerjakan salat, maka ia harus segera menutupnya dan salatnya sah, dengan syarat saat menutupinya itu tidak memerlukan waktu yang banyak. Apabila ia mengetahui setelah salat selesai, maka salatnya sah.[6]
Ayatullah Bahjat dan Ayatullah Wahid Khurashani: Apabila ia mengetahui ditengah-tengah salatnya, maka ia harus segera menutupinya, kemudian berdasarkan prinsip ihtiyāth wajib menyelesaikan salatnya dan mengulang salatnya. Apabila ia mengetahui setelah selesai salat, maka salatnya sah. [7]
Salat dengan menggunakan jubah
Pertanyaan: Apa hukum mengerjakan salat dengan mengenakan jubah dan kerudung?
Jawaban: Semua marja: Tidak ada masalah mengenakan jubah dan kerudung apabila ukuran wajib menutup aurat dan syarat-syarat jubah yang dikenakan telah terpenuhi; walaupun mengerjakan salat dengan chadur (mukena) demi menutup aurat dalam salat itu lebih mudah dan lebih baik. [8]
Menutup telapak kaki dan dagu
Pertanyaan: Apakah wajib untuk menutupi telapak kaki ketika sujud?
Jawaban: Tidak, tidak wajib untuk menutupi telapak kaki ketika salat.[9]
Ayatullah Khameini dalam menjawab pertanyaan tentang apakah wajib menutupi dagu secara sempurna ketika mengenakan hijab dan salat, ataukah hanya bagian bawah saja yang harus ditutupi? Apakah kewajiban menutupi dagu merupakan langkah awal menutupi wajah yang secara syar’i merupakan kewajiban? Beliau menjawab: Menutupi bagian bawah dagu wajah adalah wajib, bukan dagu itu sendiri karena dagu itu merupakan bagian dari wajah.[10]
Hijab dalam Salat
Pertanyaan: Apabila seorang perempuan menyadari di tengah salatnya rambutnya keluar dari chadur salatnya, apa yang harus ia lakukan? Dan apabila ia mengetahuinya setelah salat, apakah salatnya sah?
Jawaban: Semua marja (kecuali Ayatullah Bahjat dan Ayatullah Wahid Khurashani): Apabila ia mengetahuinya pada saat mengerjakan salat, maka ia harus segera menutupnya dan salatnya sah, dengan syarat saat menutupinya itu tidak memerlukan waktu yang banyak. Apabila ia mengetahui setelah salat selesai, maka salatnya sah.[6]
Ayatullah Bahjat dan Ayatullah Wahid Khurashani: Apabila ia mengetahui ditengah-tengah salatnya, maka ia harus segera menutupinya, kemudian berdasarkan prinsip ihtiyāth wajib menyelesaikan salatnya dan mengulang salatnya. Apabila ia mengetahui setelah selesai salat, maka salatnya sah. [7]
Salat dengan menggunakan jubah
Pertanyaan: Apa hukum mengerjakan salat dengan mengenakan jubah dan kerudung?
Jawaban: Semua marja: Tidak ada masalah mengenakan jubah dan kerudung apabila ukuran wajib menutup aurat dan syarat-syarat jubah yang dikenakan telah terpenuhi; walaupun mengerjakan salat dengan chadur (mukena) demi menutup aurat dalam salat itu lebih mudah dan lebih baik. [8]
Menutup telapak kaki dan dagu
Pertanyaan: Apakah wajib untuk menutupi telapak kaki ketika sujud?
Jawaban: Tidak, tidak wajib untuk menutupi telapak kaki ketika salat.[9]
Ayatullah Khameini dalam menjawab pertanyaan tentang apakah wajib menutupi dagu secara sempurna ketika mengenakan hijab dan salat, ataukah hanya bagian bawah saja yang harus ditutupi? Apakah kewajiban menutupi dagu merupakan langkah awal menutupi wajah yang secara syar’i merupakan kewajiban? Beliau menjawab: Menutupi bagian bawah dagu wajah adalah wajib, bukan dagu itu sendiri karena dagu itu merupakan bagian dari wajah.[10]
- Penutupan baju dan pakaian: Adalah wajib bagi kaum perempuan yang mengerjakan salat dari sisi batasan minimalnya ketipisannya adalah badan dan rambutnya tidak kelihatan. Imam Khomeini, terkait dengan hal ini berkata, “Apabila baju dan kain penutup sedemikian bentuknya sehingga badannya masih kelihatan (menerawang), maka tidaklah cukup.”[11]
Nah, dengan memperhatikan penjelasan-penjelasan di atas dan dengan sedikit memikirkannya Anda dapat mengambil kesimpulan tepat apakah chadur salat Anda dan jenis kainnya itu adalah pakaian yang sudah mencukupi untuk mengerjakan salat ataukah tidak?[12] [iQuest]
[1] Ibnu Manshur, Lisân al-'Arab, klausul ha-ja-ba.
[2] Tafsir Nemune, jil. 17, hal. 402; Murtadha Muthahhari, Mas'ale-ye Hijāb, hal. 78.
[3] Diadaptasi dari pertanyaan no 693 (Hijab Perempuan ketika Salat)
[4] Ayatullah Makarim: Ihtiyāth wajib
[5] Silahkan lihat: Risālah Dānesyju, Sayid Mujtaba Husaini, hal. 96-97, Pertanyaan 106, 107 dan 108
[6] Taudhih al-Masāil Marāji, Masalah 792, Khamenei, Ajwibah al-Istiftāāt, Pertanyaan 432, Nuri, Taudhih al-Masāil, Masaleh 793.
[7] Taudhih al-Masāil, Masalah 798, Bahjat: Taudhih al-Masāil, Masalah 665.
[8] Taudhih al-Masāil Marāji, Masalah 897.
[9] Imam, Nuri, Tabrizi, Ta’liqāt ‘ala ‘Urwah, jil. 2, Fashl Fi Satr wa al Sātir, Wahid, Sistani, Minhāj al-Shālihin, Masalah 518, Shafi, Hidāyah al-Ibād, jil. 1, Masalah 661, Bahjat, Wasilah al-Najāh, jil.1, Masalah 625 dan Kantor Rahbar.
[10] Taudhih al-Masail (Al-Muhassyā lil Imam Khomeini), jil. 1, hal. 481, Pertanyaan 439.
[11] Istiftā’at Imām Khomeini, jil. 1, hal. 137, Pertanyaan 341.
[12] Silahkan lihat: Tags: 495 (Hijab dalam Islam), 884 (Filsafat Hijab), 536 (Batasan Hijab Perempuan)
TARJAMA YA JAWABU KATIKA LUGHA NYENGINE
MAONI