Advanced Search
Hits
35045
Tanggal Dimuat: 2009/08/31
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana pandangan Islam tentang bisnis dan perdagangan dengan sistem Network Marketing (NM) yang digagas oleh compensation plan?
Pertanyaan
Bagaimana pandangan Islam tentang perdagangan dengan sistem elektronik sejenis sistem compensation plan dimana apabila orang-orang yang terjun dalam bisnis tersebut melakukannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak mengakibatkan bahaya apapun? Demi Allah, apabila jawaban Anda sesuai dengan bisnis dengan sistem Piramida, tolong kiranya Anda lakukan perbandingan antara sistem bisnis modern di dunia internasional dengan sistem Piramida tersebut!
Jawaban Global

Bisnis dan perdagangan dengan sistem elektronik sebagaimana yang mereka jelaskan, adalah bisnis dan perdagangan tanpa perantara atau makelar di mana pembeli barang atau pembeli jasa melakukan transaksi lewat internet. Bisnis dan perdagangan seperti ini jika dilihat dari sisi penggunaan sarana elektronik, kemudahan dan kecepatannya dalam melakukan transaksi, maka tidak ada masalah sama sekali (dibolehkan). Bahkan bisnis dan perdagangan seperti itu telah ditetapkan oleh DPR Iran dan direstui pula oleh Dewan Garda Konstitusi Iran. Dan sekarang ini dari sisi pelaksanaan dan praktik (sebagaimana telah dijelaskan di dalam Undang-undang Dasar Islam Iran) sama sekali tidak ada masalah. Adapun perusahaan-perusahaan yang menganut sistem compensation plan, sebagaimana yang mereka utarakan, adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang bisnis dengan sistem NM (Network Marketing). Apabila praktik perusahaan ini sesuai dengan ketetapan dan ketentuan perusahaan tersebut dalam memasarkan dan menjual barang-barang yang nyata dengan harga yang jelas, maka usaha dan muamalah (transaksi) tersebut tidak bermasalah. Tetapi galibnya praktik bisnis perusahaan-perusahaan semacam itu dalam menggelar barang-barangnya tidak secara nyata, atau barang-barang itu ditawarkan secara nyata tetapi harganya tidak jelas. Dengan ungkapan lain bahwa proyek-proyek dan perusahaan-perusahaan ini hanyalah sebagai kemasan atau kedok untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya yang dilakukan dengan cara-cara penipuan dan kecurangan. Ujung-ujungnya adalah milyaran dolar uang negara dilarikan ke luar negeri. Karena itu praktik dan menjadi anggota bisnis semacam itu menjadi bermasalah (hukumnya haram).

Jawaban Detil

Apabila bisnis dan perdagangan elektronik itu maksudnya adalah bisnis dengan menggunakan sarana teknologi internet, maka dilihat dari sisi kecepatannya sangat baik dan bahkan menurut pandangan syari’at Islam dan undang-undang dasar Islam Iran hal itu tidak bermasalah (dibolehkan). Undang-undang tersebut telah ditetapkan oleh DPR Iran. Dan pada tanggal 17 Dei tahun 1382 Sy telah direstui oleh Dewan Garda Konstitusi Iran. Dan sekarang ini, dari sisi pelaksanaan dan praktik (sebagaimana telah dijelaskan dalam Konstitusi Islam Iran) sama sekali tidak ada masalah.

Adapun Network Marketing (bisnis dan perdagangan dengan sistem jaringan) yang merupakan bagian dari bisnis dengan sistem elektronik dan tujuan utamanya adalah menghapus pelbagai perantara yang tidak diinginkan dari matarantai pemasaran produksi dan pemindahan barang-barang dari pihak produsen sampai kepada pihak konsumen dan juga untuk membantu mereka, adalah bisnis yang mempunyai ciri-cici tertentu dimana sebagian ciri-cirinya sebagaimana berikut:

1.      Perusahaan Network Marketer harus bersifat internasional dan diakui oleh dunia. Apabila hanya terbatas pada satu tempat atau sebuah negara tertentu saja atau hanya sesuai dengan sifat-sifat budaya dan sosial tertentu saja, maka ia dianggap gagal dan akan dibatasi hanya pada tempat tersebut saja.

2.      Barang-barang tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bisa ditawarkan dalam bentuk networking (jaringan). Dan perusahaan yang bersangkutan harus memberikannya kepada pihak pembeli -sejak awal- tanpa syarat apapun. Perusahaan-perusahaan yang barang-barang produksinya ditawarkan dalam bentuk jangka panjang dan menerima bayaran dengan cara dicicil dalam jangka panjang pula, bukan sebagai Network Marketer dan tidak mempunyai tujuan untuk mengeruk keuntungan yang melimpah di balik kemasan dan kedok perusahaan tersebut.

3.      Harga barang-barang tersebut harus sesuai dengan standar Internasional yang telah ditetapkan berdasarkan pengeluaran pokok, biaya produksi, biaya perusahaan dan prosentasi dari jumlah komisi yang dikeluarkan.[1]

 

Perusahaan-perusahaan yang mempraktikkan bisnisnya dengan metode Network Marketing itu menggunakan berbagai cara dan gagasan. Di antara cara yang digunakan adalah dengan cara memberikan prosentasi kepada para pembeli yaitu dengan cara memperkenalkan dua orang-dua orang atau dengan melalui sistem compensation plan. Di dalam gagasan dan cara ini, masyarakat dapat mengenal hasil-hasil produksi perusahaan melalui kawan-kawan dan kenalan mereka. Dengan membeli salah satu dari produk tersebut, mereka telah memasuki bisnis Network Marketing. Setiap orang atau pembeli yang dianggap telah memenuhi kelayakan, mempunyai tugas untuk memperkenalkan jaringan bisnis tersebut kepada dua orang sehingga ia dianggap aktif oleh perusahaan. Dengan demikian akan terbentuklah mata-rantai jaringan orang-orang yang akan mengalami peningkatan dalam bentuk vertikal yang berkembang dengan perbandingan dua. Perusahaan juga -sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan- akan memberikan sekian persen kepada para pembeli sejalan dengan perkembangan global. Sebagian dari undang-undang tersebut adalah:

 

1.    Hukum non-Keseimbangan

Perolehan prosentase pada compensation plan dari sekelompok anggota yang berada di bawah keanggotaan individu, berhubungan erat dengan keseimbangan dalam penempatan mereka. Artinya bahwa untuk memperoleh prosentase itu, seseorang harus dapat merekrut sejumlah anggota tertentu yang berada di bawah keanggotaannya, misalnya tiga orang di samping kirinya dan tiga orang lagi di samping kanannya. Mengingat bahwa kemampuan setiap individu (yang melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut) berbeda-beda, maka seringkali keseimbangan yang diinginkan tersebut tidak terwujud. Sebagai akibatnya adalah banyak dari mereka yang tidak memperoleh prosentase dari perusahaan yang bersangkutan. Karena perusahaan, baru akan memberikan prosentase kepada mereka, apabila dapat merekrut anggota secara seimbang antara bagian kiri dan bagian kanan. Dengan demikian jelaslah bahwa tiadanya keseimbangan ini merupakan sumber utama perusahaan-perusahaan proyek compensation plan untuk memperoleh keuntungan dari mereka.

 

2.    Hukum Plafon Income

Dengan adanya perkembangan dan peningkatan anggota yang berada di bawah naungan individu sampai pada tahap dan atap atas, dapat dipastikan bahwa sekelompok anggota tersebut akan terus mengalami perkembangan. Ketika itu perusahaan harus memenuhi janjiya bahwa pada setiap rekrutan anggota baru dengan jarak masa tertentu akan memberikan prosentase secara meningkat dan bertambah. Karena itu, bagi mereka yang berhasil merekrut anggota dalam jumlah besar dan berkembang dengan pesat, akan memperoleh prosentase yang besar pula pada setiap jarak masa tertentu. Dengan itu, sistem compensation plan menetapkan perolehan prosentase batas maksimal yang harus diberikan pada setiap jarak masa tersebut. Undang-undang dan ketentuan ini berhubungan dengan apa yang dinamakan: Plan, ketentuan Max Out atau Flush Out. Maksudnya ialah anggota-anggota tambahan yang berada di bawah individu pada setiap jarak masa, biasanya setiap hari atau setiap minggu, tidak hanya dalam perhitungan prosentase jarak masa tersebut mereka tidak diperhitungkan (tidak dibayar), tetapi juga dalam perhitungan prosentase jarak masa setelahnya tidak termasuk dalam hitungan. Jadi pada hakikatnya prosentase mereka dianggap sudah diberikan. Yang jelas biasanya hukum dan aturan plafon maksimal itu bisa terjadi pada orang-orang dengan kelompok anggota yang sangat besar. Bagaimanapun, sistem compensation plan adalah salah satu masalah yang tidak pernah selesai.

 

3.    Kepuasan

 

Salah satu masalah yang termasuk dalam pembahasan sistem dengan perkembangan cepat yang merupakan bagian dari sistem compensation plan adalah masalah kepuasan. Kepuasan dengan makna yang sebenarnya tidak akan pernah terjadi. Karena banyak kawan-kawan, kenalan, rekan-rekan kerja individu atau pada jaringan terebut yang telah menjadi anggota tidak melakukan kerjanya sejalan dengan keangotaan jaringan tersebut. Kondisi itu terjadi karena mereka harus menarik anggota-anggota baru di bawah keanggotaan mereka di mana hal itu menuntut banyak tenaga dan sebenarnya menuntut juga banyak waktu. Akibatnya banyak di antara mereka yang tidak sejalan dengan kehendak jaringan tersebut. Akibat selanjutnya adalah tidak adanya keseimbangan dalam sistem tersebut. Kebanyakan mereka melanjutkan bisnis tersebut secara biasa-biasa saja sehingga mengabaikan anggota-anggota yang di bawahnya. Sementara perushaan dan jaringan itu hanya memberikan prosentase kepada orang-orang yang mempunyai anggota yang seimbang. Dan yang sebenarnya perusahaan dapat melanjutkan penjualan hasil-hasil produksinya hanya kepada orang-orang yang tetap aktif dalam bisnis tersebut. Alasannya adalah karena dalam sebuah plan dengan gagasan yang mempunyai tujuan, senantiasa pertumbuhan plan itu lebih sedikit daripada pertumbuhan masyarakat. Dengan itu kepuasan dengan makna yang hakiki sama sekali tidak akan pernah terwujud. Kepuasan hanyalah dijadikan sebagai faktor ketiadaan keseimbangan dalam sistem bisnis tersbeut sehingga melalui jalan dan cara inilah perusahaan jaringan itu dapat mengeruk keuntungan untuk kantongnya sendiri.

Ini adalah sekilas sistem kerja yang dijalankan oleh jaringan sistem compensation plan yang telah dijelaskan oleh para penemu, perintis dan para pembelanya. Namun sangat disayangkan, antara undang-undang dan ketetapan yang dibuat, jauh berbeda antara langit dan bumi, dengan praktik yang dijalankannya. Karena itulah para marja’ taklid mengharamkan bisnis dengan sistem semacam itu. Dan uang atau keuntungan yang diperoleh dengan jalan itu dianggap termasuk aklul mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan jalan batil (haram)).

 

 

 

Hadhrat Ayatullah Makarim Syirazi –sehubungan dengan masalah ini- berkata: “Yang dimaksud dengan memakan harta dengan jalan batil ialah seseorang memperoleh dan memiliki harta atau uang tanpa mempunyai pekerjaan yang halal. Di dalam bisnis seperti Gold Quest dan yang sejenisnya, hal ini dapat dilihat dengan jelas. Orang-orang yang menempati pada peringkat dan cabang pertama dapat menarik uang setiap pekan tanpa melakukan pekerjaan yang berarti. Sementara orang-orang yang berada pada urutan bawahnya kehilangan uangnya. Hal ini mirip sekali dengan judi”.

Dalam muamalah seperti ini jelas tidak ada perdagangan dan jual beli yang jelas. Bahkan esensi bisnis seperti ini mirip dengan perjudian, penipuan, lotere dan aklul mal bil bathil. Apabila barang-barang produksi itu dikemas dan dibungkus hanya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak syar’i, maka sudah jelas bahwa hal ini bukan bisnis dan perdagangan yang sebenarnya.

Kedua: Apabila diasumsikan bahwa dalam bisnis tersebut terdapat jual-beli, tetapi tarâdhi (kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi yang merupakan syarat sah jual-beli) tidak ada. Karena seseorang yang masuk dan ikut serta dalam bisnis penuh dusta seperti ini, dengan tamak dan rakus ingin mengeruk keuntungan yang melimpah, ia akan menjual barang-barang itu dengan harga yang lebih mahal dari harga yang sebenarnya. Jika saja mereka tahu bahwa keuntungannya itu tidak akan kembali kepada mereka, bahkan mungkin saja barang-barang tersebut tidak akan sampai ke tangan mereka, maka pasti mereka tidak akan rela membayar dan memberikan uangnya.

Perusahaan-perusahaan yang mereka pilih dan untuk mencapai tujuan mereka itu, sebenarnya hanya sebagai kemasan dan kedok untuk dapat mengelabuhi masyarakat dan mengambil harta mereka. Dan samasekali bukanlah muamalah yang sah dan nyata walaupun dengan harga yang berlipat ganda. Karena itu, apabila pembeli sejak awal mengetahui bahwa ia tidak dapat menambal dan menutupi harga tambahan dengan cara menarik pembeli dan anggota baru, maka pasti dia tidak akan rela melakukan muamalah seperti itu. Karena anak-anak tangga terakhir yang telah memberikan uangnya kepada anak-anak tangga yang pertama yang tidak akan dapat menutupi kerugian besarnya, tidak akan rela dengan asli muamalah.[2]

 

Di samping itu, bahwa semua isykal yang terdapat pada perusahaan-perusahaan dengan metode Piramida (seperti Gold Quest) seperti banyaknya uang dalam negeri yang terseret keluar tanpa ada imbal balik, terdapat pula di dalam perusahaan-perusahaan dengan sistem compensation plan.

Untuk mempeluas wawasan, silahkan Anda merujuk pada soal 447 (situs: 480), indeks: Network Marketing dan perusahaan-perusahaan dengan system Piramida dalam pandangan Islam. []



[1]. Richard Pu, Mauje Charum.     

[2]. Aliyan Nezadi Damghani, Abul Qasim, 1343, Network Marketing ya Kulahbardari Marmuz, karya Abul Qasim Aliyah Nezadi, Qum, Madrasah Imam Ali bin Abi thalaib As, 1384 Sy.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah ada perbedaan mengenai hikmah diutusnya para nabi menurut Syiah dan Ahlusunnah?
    8250 Kemestian Pengutusan Para Nabi 2017/06/08
    Tidak terdapat perbedaan yang banyak mengenai hikmah bi’tsah (pengutusan) para nabi di antara mazhab-mazhab yang ada karena hikmah ini diisyaratkan dalam al-Qur’an. 1. Dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat: «رُسُلاً مُبَشِّرینَ وَ مُنْذِرینَ لِئَلاَّ یَکُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُل» Rasul-rasul itu adalah ...
  • Di manakah letak Saqifah Bani Sa’idah?
    10938 Sejarah Tempat-tempat Suci 2012/08/21
    Penulis buku Madina Syinasi (Mengenal Kota Madinah), terkait dengan letak geografis Saqifah Bani Sa’idah, menulis, “Apa yang pasti, tempat Saqifah Bani Sa’idah terletak di samping Masjid Bani Sa’idah dan dekat sumur Budha’i (sumur milik Bani Saidah). Masjid Bani Sa’idah – sesuai riwayat Ibnu Syubbah dan Imam Abu ...
  • Apa saja yang menjadi syarat-syarat pengenaan zakat?
    7679 Zakat dan Sedekah 2013/08/15
    Sesuai dengan fatwa para marja agung taklid, “Zakat diwajibkan pada 9 hal: Pertama: Gandum. Kedua: Bibit gandum. Ketiga: Kurma. Keempat: Kismis. Kelima: Emas. Keenam: Perak. Ketujuh, Unta. Kedelapan: Sapi. Kesembilan: Kambing. Apabila seseorang memiliki salah satu dari kesembilan obyek zakat ini, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan ...
  • Bagaimana hukum Islam terkait dengan hubungan sehat antara muda dan mudi?
    12203 Hukum dan Yurisprudensi 2012/05/13
    Dalam pandangan Islam, pria dan wanita adalah dua entitas dan makhluk yang saling menyempurnakan. Allah Swt menciptakan mereka untuk satu sama lain untuk saling melengkapi. Salah satu kebutuhan pria dan wanita terhadap satu sama lain adalah kebutuhan seksual. Namun kebutuhan ini harus disalurkan pada aturan dan instruksi ...
  • Apa saja yang menjadi faktor-faktor kemunculan Imam Zaman Ajf.
    7202 Teologi Lama 2013/11/25
    Faktor-faktor yang menjadi sebab kemunculan adalah beberapa hal yang disebut sebagai terciptanya ruang bagi kemunculan Imam Zaman Ajf dan termasuk di antara sebab-sebab kemunculan Imam Zaman Ajf. Dalam hal ini harus dikatakan bahwa meski faktor utama kemunculan Imam Zaman Ajf adalah irâdah Ilahi (kehendak Ilahi), namun apa ...
  • Siapakah dan bagaimanakah sosok Mansur Hallaj itu?
    11408 Tafsir 2011/12/13
    Husain bin Mansur Hallaj lahir di Baidha (salah satu daerah di bilangan Syiraz) namun kemudian tumbuh besar di Irak. Hallaj merupakan sosok arif paling kontroversial dalam dunia Islam dan banyak mengungkapkan syathiyyât. Para juris banyak mengkafirkannya dan memvonis hukuman gantung bagi Hallaj pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah. ...
  • Apa hukumnya seseorang yang berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami atau masih berada dalam keadaan iddah?
    29216 Hukum dan Yurisprudensi 2012/11/11
    Pertanyaan Anda terdiri dari beberapa asumsi sebagaimana berikut ini: Perbuatan zina dilakukan sebelum talak Menjawab kondisi seperti ini harus dikatakan bahwa berdasarkan fatwa kebanyakan fakih (marja taklid) wanita itu menjadi haram abadi bagi pria yang menggaulinya. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah ...
  • Mengapa Imam Ali As melakukan kerjasama dengan para khalifah?
    9715 Para Maksum 2010/07/05
    Imam Ali As pada seluruh tingkatan hidupnya berusaha untuk merealisir masalah terpenting berupa menjaga Islam dan perkembangannya. Baginda Ali As mengerahkan seluruh wujudnya untuk mewujud hal ini. Kerja sama yang dilakukannya juga untuk mewujudkan masalah ini dan mencegah pelbagai tangan-tangan kotor musuh-musuh Islam yang ingin menodai kesucian ...
  • Apakah seluruh sabda dan ucapan Nabi Saw merupakan wahyu atau tidak?
    47126 Teologi Lama 2009/05/06
    Terdapat ragam pendapat para pemikir otoritatif terkait masalah ini. Sebagian berpandangan, dengan memperhatikan kemutlakan ayat 3 dan 4 surah al-Najm,[i] bahwa seluruh ucapan, perbuatan dan perilaku Nabi Saw adalah wahyu. Sebagian lainnya berkeyakinan bahwa ayat 4 surah al-Najm terkait dengan al-Qur’an dan ayat-ayat yang diwahyukan kepada Nabi ...
  • Saya banyak salat yang tidak saya kerjakan (sebelumnya) namun saya tidak pasti berapa banyak jumlahnya. Apa yang harus saya lakukan?
    6337 Hukum dan Yurisprudensi 2011/12/19
    Masalah seperti ini disebutkan dalam Risalah-risalah Amaliah (Tuntutan Amalan Praktis Fikih) para marja sebagaimana berikut: Barang siapa yang memiliki kewajiban salat qadha namun ia tidak tahu berapa banyak jumlahnya,[1] misalnya ia tidak tahu empat atau lima, apabila ia mengerjakan dengan bilangan yang sedikit maka ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261171 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246289 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230077 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214949 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176268 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171579 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168070 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158106 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140907 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134014 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...