Please Wait
6849
Untuk mengenal mujtahid a’lam (yang paling pandai dalam ilmu Fikih) terdapat tiga cara yang telah ditetapkan yang memudahkan setiap orang untuk memilih dan megnenal marja taklid yang dipercayan. Adapun tiga cara tersebut sebagai berikut:
1. Dengan keyakinan hati yang berdasarkan ilmu pengetahuan, seperti seorang ulama yang telah mampu mengenal mujtahid dan a’lamiyah seseorang.
2. Dengan melalui kesaksian dua orang alim yang adil yang telah mampu menentukan dan menetapkan kemujtahidan dan a’lamiyah seseorang. Dengan syarat kesaksian keduanya itu tidak dibantah oleh kesaksian dua orang alim dan adil yang lainnya.
Pemimpin Agung (Imam Khamenei) dalam menjawab pertanyaan bahwa setelah mengetahui kelaikan seorang mujtahid sebagai marja taklid melalui kesaksian dua orang adil apakah apakah saya tetap harus meneliti melalui orang lain? Jawabnya, “Kesaksian dua orang adil dan ahli khibrah (pakar) atas kelaikan dan terpenuhinya seluruh syarat seseorang sebagai mujtahid dalam menentukan boleh tidaknya bertaklid kepadanya telah memadai dan tidak perlu lagi melakukan penelitian melalui orang lain.[1]
3. Dengan kesaksian dan penetapan sekelompok ahli khibrah (ulama) atas kemujtahidan dan a’lamiyah seseorang, dan atas dasar penetapan dan kesaksian mereka dapat diperoleh keyakinan (ithmi'nân, kemantapan hati).[2]
Kesimpulannya bahwa apabila bahkan dua orang guru Hauzah Ilmiah Qum telah memiliki dua syarat pada jalan kedua dan tidak ditentang oleh dua orang alim dan adil lainnya maka tidak diperlukan lagi penelitian dalam hal ini standar untuk mengidentifikasi marja taklid adalah hasilnya kemantapan hati (ithminân) bagi Anda. Dan apabila telah muncul kemantapan hati kemudian sirna dengan beribu alasan maka tugas Anda untuk meneliti kembali hal tersebut. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat:
Pertanyaan 1657 (Site: 1820)