Advanced Search
Hits
23048
Tanggal Dimuat: 2011/03/07
Ringkasan Pertanyaan
Apakah dibolehkan membatalkan hibah yang tadinya diserahkan kepada istri yang berasal dari sanak kerabat?
Pertanyaan
Apabila seorang pria membeli sebuah apartemen atas nama istrinya dan sekarang tidak lagi melanjutkan kehidupan rumah tangganya. Wanita (mantan istri) menuntut maharnya diserahkan. Apakah pria tersebut dapat menjadikan apartemen tersebut sebagai mahar dan menyerahkan mahar yang tersisa dalam bentuk tunai? Tolong Anda jelaskan masalah ini berdasarkan hukum-hukum hibah.
Penjelasan: Wanita tersebut tidak berasal dari mahram secara nasab dengan suaminya (bukan sanak kerabatnya). Ia juga tidak menerima sesuatu yang bernama mua’wwadha dan juga tidak terdapat perubahan di dalamnya terkait dengan hibah.
Jawaban Global

Hibah secara leksikal bermakna memberikan dan menyerahkan sesuatu kepada seseorang tanpa imbalan dan kompensasi (‘awadh). Hibah secara teknikal bermakna orang yang menyerahkan (wâhib) sesuatu yang menjadi miliknya secara gratis dan tanpa kompensasi kepada orang lain. Orang-orang juga menyebut hibah sebagai ‘athiyyah dan nahlah.

Apabila harta yang telah dihibahkan sebagai pinjaman (âriyah) kepada istri Anda supaya dimanfaatkan olehnya atau Anda menyerahkan kepadanya dan harta tersebut masih berada di tangan istri Anda dalam bentuk seperti sedia kala dan wanita tersebut juga bukan dari sanak kerabat (arhâm) Anda, maka Anda dapat membatalkan hibah tersebut dan mengambil ulang harta yang telah Anda hibahkan sebelumnya. Sebagai kesimpulannya Anda boleh menggunakan harta tersebut. Namun apabila wanita tersebut berasal dari sanak kerabat Anda atau Anda menyerahkannya dalam bentuk hibah mu’awwadhah maka hibah tersebut adalah hibah yang sah dan berlaku hukum hibah atasnya (Anda tidak dapat mengambilnya kembali).

Jawaban Detil

Hibah secara leksikal bermakna memberikan dan menyerahkan sesuatu kepada seseorang tanpa imbalan (awadh).[1] Hibah secara teknikal bermakna orang yang menyerahkan (wâhib) sesuatu yang menjadi miliknya secara gratis dan tanpa imbalan kepada orang lain.[2] Orang-orang juga menyebut hibah sebagai ‘athiyyah dan nahlah.[3]

Hibah dan pemberian kepada sanak kerabat meski mereka bukan tergolong sebagai fakir mustahab hukumnya. Khususnya dalam hubungannya dengan ayah dan anak-anak hukumnya adalah mustahab mu’akkad (sangat dianjurkan). Ayah dan ibu apabila keduanya memerlukan uang atau harta; maka hibah dan pemberian kepada keduanya menjadi wajib a’ini (kewajiban yang harus ditunaikan). Dalam hibah,  musthab hukumnya bagi seorang ayah untuk tidak membeda-bedakan di antara anak-anaknya dan memberikan (hibah) harta kepada mereka secara merata.[4]

 

Rukun-rukun Hibah

Hibah terdiri dari tiga rukun utama:

1.             Wâhib: Seseorang yang menyerahkan hartanya kepada orang lain (penghiba).

2.             Muttahib: Seseorang yang menerima harta dari orang lain.

3.             Mauhib: Harta yang menjadi obyek hibah dan pemberian.

 

Bagian-bagian Hibah

Hibah terdiri dari dua jenis:

1.             Mu’awwadha

2.             Non-Mu’awwadha

Hibah mu’awwadha adalah sejenis hibah yang disyaratkan oleh penghiba (wâhib) tatkala akad kepada muttahib (yang menerima hibah) bahwa imbalan (‘awadh) sesuatu yang diserahkan kepada muttahib diberikan secara gratis kepada wâhib. Atau muttahib (yang menerima hibah) tanpa syarat wâhib, menyerahkan sesuatu secara gratis kepada penghibah (wahib) sebagai imbalan (‘awadh) atas barang yang diterimanya dari wâhib.

Hibah non-mu’awwadha adalah sejenis hibah yang diserahkan oleh wâhib kepada muttahib tatkala akad hibah dan tidak menentukan syarat untuk menerima imbalan darinya dan muttahib juga tidak menyerahkan sesuatu sebagai imbalan hibah kepada penghibah (wâhib).[5]

Hibah adalah termasuk akad jâ’iz. Artinya masing-masing dari kedua belah pihak dapat membatalkan akad tersebut kecuali dalam beberapa hal hibah menjadi hibah lâzim dan wâhib tidak dapat membatalkannya serta mengambil kembali barang yang telah dihibahkan. Beberapa hal tersebut sebagai berikut:

1.             Pemberian kepada sanak kerabat seperti ayah dan ibu.

2.             Wâhib menyerahkan harta semata-mata untuk meraih keridhaan Allah Swt (qurbatan ilaLlah).

3.             Hibah tersebut adalah termasuk hibah mu’awwadha meski muttahib memberikan imbalan yang sangat kecil kepada wâhib.

4.             Harta yang dihibahkan (mauhibah) bentuknya tidak lagi seperti sedia kala. Bahkan jika seluruh atau sebagiannya telah hilang (atau rusak) atau bentuknya telah mengalami perubahan, misalnya kain yang telah dijahit atau makanan yang telah dimakan atau muttahib menyerahkan harta tersebut kepada orang lain.

5.             Penghiba (wâhib) meninggal dunia setelah menyerahkan barang atau harta yang dihibahkan atau muttahib wafat setelah mengambil barang atau harta yang dihibahkan.[6]

 

Jalan untuk Mengembalikan Hibah

Mengembalikan hibah dapat dilakukan dengan ucapan misalnya wâhib berkata bahwa saya membatalkan hibah yang saya serahkan atau meminta harta yang dihibahkan dikembalikan (kepadanya). Atau dengan perbuatan misalnya mengembalikan barang atau mengambilnya dari tangan orang yang menerima hibah (muttahib). Apabila wâhib menjual harta yang dihibahkan atau menyewakannya atau mewakafkannya, apabila ia bermaksud untuk membatalkan hibah maka hibah tersebut juga akan batal. Dalam membatalkan hibah juga tidak disyaratkan bahwa muttahib harus tahu. Pembatalan hibah dengan demikian dipandang sah.[7]

Karena itu, apabila harta yang telah dihibahkan sebagai pinjaman (‘âriyah) kepada istri Anda supaya dimanfaatkan olehnya atau Anda menyerahkan kepadanya dan harta tersebut masih berada di tangan istri Anda dalam bentuk seperti sedia kala dan wanita tersebut juga bukan dari sanak kerabat (arhâm) Anda, demikian juga tidak terdapat syarat-syarat lainnya yang disebutkan di atas, maka Anda dapat membatalkan hibah tersebut dan mengambil ulang harta yang telah dihibahkan sebelumnya. Sebagai kesimpulannya Anda boleh menggunakan harta tersebut. Namun apabila wanita tersebut berasal dari sanak kerabat Anda atau Anda menyerahkannya dalam bentuk hibah mu’awwadhah maka hibah tersebut adalah hibah yang sah dan berlaku hukum hibah atasnya.[8] 

Karena itu, sesuai dengan asumsi pertanyaan yang diajukan dan adanya syarat-syarat lainnya, pria dapat mengurangi harga jual apartemennya yang dihibahkan sebelumnya kepada istrinya dari nilai mahar yang harus diserahkan kepada istrinya dan menyerahkan mahar yang tersisa dalam bentuk tunai kepadanya.

Benar sebagian marja taklid seperti Imam Khomeini Ra dan Ayatullah Siistani (Semoga Allah Swt menjaganya) berkata, “Hukumnya mustahab apabila hibah yang dilakukan antara dua pasangan suami dan istri itu tidak lagi diambil.”[9]  [IQuest]



[1]. Farhang Amid, Hasan Amid, hal. 1082, Muassasah Intisyarat-e Amir Kabir, Cap Khane Sepehr Teheran, Cetakan 12.  

[2]. Tahrir al-Wasilah, Imam Khomeini Ra, jil. 1-2, hal. 553, Muassasah Tanzhim wa Nasyr-e Atsar Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1379. Musthalahât Fiqh, Ali Misykini, hal. 552, Al-Hadi, Cetakan Kedua, 1379 S. Kitab Fiqh al-Imâm al-Shadiq As, jil. 4, hal. 221 disebutkan demikian:

الهبة فی اللغة التبرع و التفضل، و منه قوله تعالى فَهَبْ لِی مِنْ لَدُنْکَ وَلِیًّا. 

و فی عرف الفقهاء تملیک مال فی الحال بلا عوض. فخرج «بالتملیک» الوقف، لأنه لیس تملیکا، و «بالمال» خرجت العاریة، لأنّها تملیک منفعة، و «فی الحال» خرجت الوصیة، لأنّها تملیک بعد الموت، و «بلا عوض» خرج البیع، لأنه تملیک بعوض.

الهبة المعوضة: نبه الفقهاء إلى أن طبیعة الهبة لا تستدعی العوض، و لا عدم العوض، بل یجوز أن تکون معوضة، و غیر معوضة، و على هذا فلا مانع أن یهب شخص شیئا لآخر بشرط أن یهب الموهوب له شیئا، أو یقوم بالتزام معین من فعل أو ترک، قال صاحب الجواهر: "المراد من عدم العوض عدم لزوم ذلک فی الهبة، لا عدم جوازه فیها". و فرق واضح بین عدم اللزوم و الوجوب، و بین عدم الجواز، فان عدم اللزوم‏ لا یتنافى مع وجود العوض، أما عدم الجواز فإنه یأبى وجود العوض إباء کلیا.  

[3]. Jawâhir al-Kalâm, Muhammad Hasan Najafi, jil. 28, hal. 159-160, Cetakan Ketujuh, 1981 M, Beirut – Libanon.

[4]. Jawâhir al-Kalâm, jil. 28, hal. 191-192.  

[5]. Tahrir al-Wasilah, jil. (1-2), hal. 555.

[6]. Tahrir al-Wasilah, jil. (1-2), hal. 554-556.

[7]. Tahrir al-Wasilah, jil. (1-2), hal. 556.

[8]. Taudhih al-Masail Marâji’, jil. 2, Hibah, (Istifta’at Pemimpin Agung Revolusi), hal. 997.  

[9]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 58, Masalah 8. Minhâj al-Shâlihin (Siistani), jil. 2, hal. 409, Masalah 1321.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...