Please Wait
Hits
8664
8664
Tanggal Dimuat:
2012/02/15
Ringkasan Pertanyaan
Apakah haram hukumnya membuat tato?
Pertanyaan
Apakah haram hukumnya membuat tato?
Jawaban Global
Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Tidak ada halangan apabila tidak melukai badan, tidak berbentuk cabul dan (gambar tato tersebut) tidak menghina seseorang. [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar