
Please Wait
					
										Hits
9335
				
									9335
			
						Tanggal Dimuat:
						2012/02/15			
			
					Ringkasan Pertanyaan
            Apakah haram hukumnya membuat tato?
        
		
        Pertanyaan
        Apakah haram hukumnya membuat tato?
         Jawaban Global
            Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Tidak ada halangan apabila tidak melukai badan, tidak berbentuk cabul dan (gambar tato tersebut) tidak menghina seseorang. [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
 Jawaban Detil
        Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
        Terjemahan dalam Bahasa Lain
        Komentar
		
 
 : 
 : 
 : 
 : 
 : 
 : 
 : 
 : 
 : 
 : 
 :