Please Wait
8712
Mabâni adalah sekumpulan unsur dan panduan-panduan agama dalam bentuk prinsip-prinsip dan perkara-perkara pasti pada satu masalah. Mabâni memiliki sisi mendasar bagi unsur-unsur lainnya dan pada tingkatan tertentu menjelaskan dan menentukan unsur-unsur tersebut. Unsur-unsur seperti proposisi-proposisi “harus.” Unsur-unsur ini memiliki sisi konsideran dan sejatinya merupakan hasil dari pandangan dunia Islam.
“Mawâzin” merupakan kata plural dari “mizan” yang bermakna media untuk menimbang. Al-Qur’an menggunakan kata ini dalam menjelaskan pelbagai kondisi dan tingkatan kiamat. Adapun apa yang dimaksud dengan mizan-mizan pada hari Kiamat terdapat perbedaan di antara para penafsir. Akan tetapi nampaknya yang dimaksud dengan mizan-mizan ini adalah para wali Allah atau aturan-aturan keadilan Ilahi dimana manusia dan segala perbuatannya diletakkan di atasnya. Segala perbuatan manusia akan ditimbang dan atas dasar timbangan tersebut ia akan menerima ganjaran.
“Mabâni” adalah plural dari mabna dan derivatnya dari “banâ.” Bana bermakna landasan dan segala sesuatu yang berberpijak padanya atau dengan bersandar kepadanya sesuatu di letakkan di atasnya.[1] Adapun “mawâzin” merupakan jamak dari mizan dan derivatnya dari kata “wa-z-n” yang bermakna media untuk menimbang sehingga timbangan dan ukuran sesuatu menjadi jelas.[2]
Akan tetapi dari penggunaan dua kalimat ini dapat disimpulkan bahwa kalimat mabâni dan mawâzin meski terkadang bermakna sinonim namun secara umum dan pada kebanyakan hal kedudukan mizan berada setelah mabnâ; artinya setiap orang menjadikan sesuatu sebagai mabnâ (landasan), setelah menjadikan sesuatu sebagai mabna (landasan) maka terdapat mizan baginya; misalnya dalam redaksi kalimat ini, “Imam Ali bin Abi Thalib As adalah mizan.” Apabila ada seseorang yang menjadikan redaksi kalimat ini sebagai mabna-nya bahwa mizan harus bersumber dari Tuhan, maka setelah menerima mabna ini Tuhanlah yang menjadi mizan baginya.
Dalam sebuah pandangan akurat dapat dikatakan bahwa mabâni adalah himpunan beberapa unsur dan bimbingan-bimbingan agama dalam bentuk prinsip dan aksiomatis pada satu bidang. Mabâni merupakan infrastruktur bagi unsur-unsur lainnya bahkan menjelaskan dan menentukan unsur-unsur tersebut. Unsur-unsur ini misalnya proposisi-proposisi “harus” dan memiliki sisi konsideran dan sejatinya merupakan hasil dari pandangan dunia Islam.
Penjelasan ihwal “Islam sebagai agama pamungkas, “agama paling sempurna yang diutus (din al-mursal) melalui jalan wahyu yang mencakup seluruh apa yang termaktub pada agama nafs al-amr. Dengan demikian, pada setiap ranah kehidupan manusia, baik dalam skala personal atau pun skala sosial, kita berharap dapat menyaksikan disposisi Islam dan sodoran pelbagai panduan darinya. Panduan-panduan ini sejatinya merupakan unsur-unsur pembentuk agama dan terbagi menjadi dua bagian:
1. Unsur-unsur agama yang merupakan simbol pandangan dunia Islam pada satu domain khusus, seperti politik atau perekonomian. Dan kaitan antara unsur-unsur tersebut dan pandangan dunia Islam adalah laksana kaitan antara partikular (juz’i) dan universal (kulli), atau minor (shugra) dan mayor (kubra). Unsur-unsur seperti ini seperti proposisi-proposisi “ada” memiliki corak teologis dan filosofis, seperti mengkaji dominasi takwini Tuhan dalam ranah pembahasan politik atau telaah dimensi pemberian rezeki-Nya pada wilayah perekonomian. Kita menyebut unsur-unsur seperti ini sebagai filsafat. Karena itu, “filsafat politik Islam” adalah himpunan unsur-unsur Islam pada domain pollitik yang merupakan simbol pandangan dunia Islam dan merupakan bagian-bagian darinya.
2. Unsur-unsur agama yang merupakan hasil dari pandangan dunia Islam khususnya filsafatnya – yaitu unsur bagian pertama. Unsur-unsur ini seperti proposisi “harus” dan memiliki sisi konsideran dan terbagi menjadi dua bagian:
Sebagian dari unsur ini merupakan infrastruktur bagi unsur-unsur lainnya yang menjelaskan dan menentukan unsur-unsur tersebut. Unsur-unsur ini dalam bentuk ushul (prinsip) dan aksioma pada satu bidang yang kita sebut sebagai “mabâni.” Atau maksud-maksud agama pada satu domain khusus yang kita sebut sebagai tujuan-tujuan. Sekumpulan mabâni dan tujuan-tujuan ini yang membentuk sebuah “maktab.”[3]
Terkait dengan redaksi “mawâzin” kita harus berkata bahwa al-Qur’an menggunakan redaksi ini dalam menjelaskan pelbagai kondisi dan tingkatan hari Kiamat. “Mawâzin” merupakan plural dari “mi-zâ-n” yang bermakna media untuk menimbang. Redaksi ini pertama kali digunakan sebagai media untuk menimbangan barang-barang material, kemudian juga digunakan untuk “mawâzin” dan ukuran-ukuran maknawi.[4]
Adapun apa yang dimaksud dengan “mawâzin” pada hari Kiamat terdapat ikhtilaf di kalangan para penafsir. Sebagian mufassir berpandangan bahwa seluruh perbuatan manusia pada hari itu berbentuk entitas material dan dapat ditimbang, berat dan ukurannya akan ditimbang sesuai dengan timbangan amal-perbuatan.
Kemungkinan ini juga diberikan bahwa catatan amal itu sendiri yang menjadi penimbang seluruh amal perbuatan manusia. Apabila yang tertulis pada catatan amal tersebut adalah amal shaleh maka tentu akan memiliki bobot dan berat. Apabila tidak demikian ringan atau tanpa beban sama sekali. [5]
Dalam tafsir Nemune, disebutkan bahwa mizan tentu tidak bermakna timbangan dan teraju lahir yang memiliki dulangan khusus, melainkan setiap jenis media untuk menimbang disebut sebagai mizan. Sebagaimana dalam sebuah hadis kita membaca, “Amirulmukminin (Ali bin Abi Thalib) dan para Imam Maksum As dari keturunannya adalah timbangan.”[6]
Dan pada sebuah hadis yang dinukil dari Imam Shadiq As bahwa tatkala ditanya ihwal makna “mizan”. Beliau menjawab: “al-Mizan al-‘adlu. “Teraju untuk menimbang adalah keadilan.”[7]
Dengan demikian, keberadaan para wali Allah atau aturan-aturan keadilan Ilahi merupakan matra dan teraju untuk menimbang manusia dan seluruh perbuatannya, dan berapa pun kadar kemiripan dan kecocokan dengan para wali Allah dan aturan-aturan keadilan Tuhan tersebut maka itulah timbangan mereka.”[8]
Allamah Thathabai berpandangan bahwa yang dimaksud dengan “mi-zâ-n” dan “wa-z-n” adalah beratnya nilai amal perbuatan manusia. Matra dan teraju timbangan seluruh perbuatan dan beratnya adalah sesuatu yang hanya memiliki kompatibilitas dengan seluruh perbuatan baik sehingga ia dapat ditimbang. Sedimikian apabila perbuatannya merupakan perbuatan baik maka ia akan ditimbang dengan matra dan teraju tersebut. Apabila perbuatannya buruk, karena tidak memiliki keserasian (kompatibilitas), maka perbuatan buruk tersebut tidak akan ditimbang. Dan berat (timbangan) pada mizan maksudnya perbuatan baik yang telah ditimbang dan degradasi timbangan tersebut pada mizan bermakna bahwa perbuatan (buruk) tersebut tidak tertimbang. Persis seperti mizan-mizan yang kita miliki, lantaran pada mizan-mizan ini juga terdapat matra (ukuran) yang kita sebut sebagai satuan berat seperti mitsqal dan massa. Satuan itu kita letakkan pada belahan tangan kanan dan barang kita letakkan pada belahan tangan kiri kita untuk mengetahui timbangannya. Apabila barang setimbang dengan satuan tersebut maka beratnya seimbang (ekuilibrium). Apabila tidak setimbang, maka barang tersebut diambil dan kita letakkan barang yang lain. Karena itu, pada hakikatnya, mizan adalah mistqâl dan massa bukan teraju dan bascule. Alat-alat ini merupakan pendahuluan dan media kerja mitsqal dan massa yang menjadi perantara untuk menimbang barang dan berat-ringannya barang tersebut. Demikian juga, satuan tinggi atau panjang, meter atau kilometer dan semisalnya, dimana apabila panjang sesuatu sesuai dengan satuan tersebut maka demikianlah yang ideal. Dan apabila panjangnya tidak sesuai dengan satuan tersebut maka panjang tersebut akan dipinggirkan dan digantikan dengan panjang yang lain yang sesuai. Boleh jadi terdapat matra dan ukuran pada seluruh amal perbuatan yang dengannya amal dan perbuatan manusia akan ditimbang. Misalnya, ada satuan untuk shalat yang berasal dari jenis shalat sendiri yaitu shalat hakiki dan shalat yang dilakukan dengan totalitas. Untuk zakat, infaq dan semisalnya terdapat matra dan satuan yang berasal dari jenisnya sendiri. Demikian juga untuk ucapan terdapat satuan tersendiri yang berasal dari jenisnya sendiri yaitu ucapan kebenaran dan tidak satu pun kebatilan yang diucapkan, sebagiamana yang disinggung pada ayat, “Yaa Ayyuhalladzina amanu ittaquLlah haqqa tuqatihi. (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya,” Qs. Ali Imran [3]:102)
Karena itu, mizan yang menjadi satuan untuk menimbang seluruh perbuatan manusia pada hari Kiamat adalah “hak” (kebenaran). Artinya bahwa seberapa pun tingkatan amal yang mengandung kebenaran maka dengan ukuran kandungan itu ia memiliki harga dan nilai. Dan lantaran perbuatan baik mengandung kebenaran karena itu ia memiliki berat. Sebaliknya, amal dan perbuatan buruk lantaran tidak mengandung kebenaran dan semata-mata kebatilan karena itu ia tidak memiliki berat. Maka itu, Allah Swt akan menimbang seluruh amal dan perbuatan dengan “hak” dan timbangan setiap perbuatan berdasarkan kandungan kebenaran yang dimilikinya.
Adapun bahwa makna timbangan seluruh amal dan perbuatan pada hari Kiamat adalah pencocokan amal atau kebenaran artinya bahwa setiap orang ganjaran kebaikan yang diterimanya adalah seukuran hak yang terkandung dalam perbuatannya. Sebagai hasilnya, apabila amal dan perbuatan seseorang sama sekali tidak mengandung kebenaran maka hasil yang ia peroleh tidak lain kecuali penderitaan dan kecelakaan di akhirat.[9] [IQuest]
[1]. Al-Mufrâdât fi Gharib al-Qur’ân, hal. 147.
[2]. Ibid, hal. 868.
[3]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 50, Muassasah Farhanggi Khane-ye Kherad (Bait al-Hikmah), Cetakan Ketiga, 1381 S.
[4]. Tafsir Nemune, jil. 27, hal. 265.
[5]. Tafsir Nemune, jil. 27, hal. 265.
[6]. Bihâr al-Anwâr, jil. 7, hal. 251.
[7]. Bihâr al-Anwâr, jil. 7, hal. 251.
[8]. Tafsir Nemune, jil. 27, hal. 265.
[9]. Terjemahan Persia Tafsir Al-Mizân, jil. 8, hal. 19.