Please Wait
7791
Apabila ia sebelumnya telah menikah dan telah menerima talak, setelah berlalunya masa iddah, maka Anda dapat menikahnya secara permanen (daim). Namun Anda tidak dapat menikahi putri bibi Anda sebelum berakhirnya masa iddah. Bagaimanapun tanpa membaca akad, berhubungan badan dengan wanita seperti ini adalah haram hukumnya.
Talak terdiri dari dua bagian:
Pertama, talak rij’i yaitu talak dimana suami wanita yang telah ditalak dapat merujuk kembali kepada istrinya tanpa harus membaca kembali akad dan hal ini berlaku selama wanita tersebut masih dalam masa iddah.
Kedua, talak bâ’in yaitu setelah talak dijatuhkan maka pihak suami tidak memiliki hak untuk merujuk kembali kepada istrinya tanpa membaca akad dan wanita tersebut menerimanya. Talak bâ’in juga memiliki beberapa bagian. Imam Khomeini Ra dalam hal ini berkata, “Talak bâ’in... terdiri dari lima bagian: Pertama, talak wanita yang usianya belum genap sembilan tahun. Kedua, talak wanita yang telah memasuki masa menopause. Ketiga, talak wanita yang suaminya tidak menggaulinya setelah menikah. Keempat, talak ketiga wanita yang ditalak oleh suaminya sebanyak tiga kali. Kelima, talak khal’e[1] dan mubârat.[2]
Salah seorang wanita yang dapat dinikahi manusia adalah putri bibinya yang apabila sebelumnya ia telah menikah dan menerima talak setelah berlalunya masa iddah talaknya[3] maka ia dapat menikahinya secara permanen (daim). Imam Khomeini Ra berkata, “Apabila ia berzina dengan seorang wanita yang telah menerima talak rij’i maka wanita itu akan menjadi haram baginya dan apabila berzina dengan wanita yang berada dalam masa iddah mut’ah, atau talak bâ’in, atau iddah wafat, maka ia dapat menikahinya kemudian. Meski secara ihtiyath mustahab (baiknya) ia tidak menikahinya.”[4] (IQuest]
[1]. Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imam Khomeini), jil. 2, hal. 533, Masalah 2528. Talak seorang wanita yang tidak condong kepada suaminya dan menyerahkan mahar atau hartanya kepada suaminya supaya dierikan talak disebut sebagai talak khal’e.
[2]. Ibid, hal. 529, Masalah 2522.
[3]. Ibid, hal. 524, Masalah 2511. Wanita yang belum genap berusia sembilan tahun dan belum memasuki masa menopause apabila suaminya menggaulinya dan menalaknya maka setelah talak ia harus menahan iddahnya. Artinya setelah ditalak pada masa suci, ia harus bersabar melewati dua masa haidh dan menjadi suci. Dan ketika memasuki masa haidh ketiga maka masa iddahnya akan berakhir dan ia dapat bersuamikan lagi. Namun apabila ia belum digauli kemudian ditalak maka ia tidak memiliki iddah. Artinya ia dapat menikah lagi segera setelah menerima talak.
[4]. Ibid, hal. 469, Masalah 2398.