Advanced Search
Hits
19356
Tanggal Dimuat: 2011/02/24
Ringkasan Pertanyaan
Apakah keabsahan poligami bersyarat pada ridha dan kerelaan istri pertama? Apakah akad pernikahan sah apabila tidak disertai dengan kecintaan?
Pertanyaan
Apakah keabsahan poligami bersyarat pada ridha dan kerelaan istri pertama? Apakah akad pernikahan sah apabila tidak disertai dengan kecintaan?
Jawaban Global

Islam membolehkan pria memiliki empat istri (poligami) secara permanen (daim) pada waktu yang bersamaan. Poligami, pada selain kemenakan dari saudara dan saudari istri, tidak memerlukan izin istri pertama. Namun apabila wanita dalam proses akad nikah mensyaratkan bahwa suaminya tidak boleh menikah dengan wanita lain, menurut sebagian juris (fakih), maka syarat ini sah dan suami tidak boleh melanggar syarat ini. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan terhadap Keluarga (dalam Republik Islam Iran), pria tidak boleh memiliki wanita lain, ketika ia telah beristri secara permanan, kecuali dengan syarat-syarat khusus.

Adapun pertanyaan berikutnya, ia harus berusaha supaya landasan pernikahannya berdasarkan cinta dan suka sama suka. Dan apabila pernikahan dilangsungkan tanpa didasari cinta maka ia harus berupaya agar cinta dan kasih tumbuh dalam dirinya. Dan jelas bahwa niat seseorang menikah tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya pernikahan. Meski setiap perbuatan yang dilakukan untuk Allah Swt akan memiliki ganjaran dan pahala di sisi-Nya.

Benar bahwa apabila hal itu dipaksakan maka persoalannya menjadi lain. Penyusun kitab, “Kalimat al-Taqwa” berkata bahwa akad yang dibaca karena paksaan adalah sah. Artinya apabila seseorang dipaksa menjadi wakil dalam melangsungkan akad nikah untuk selain dirinya maka akad seperti ini adalah sah dan orang ini dipaksa dalam melangsungkan akad perwakilan, apabila syarat-syarat keabsahan akad lainnya seperti menyatakannya dengan imperatif (insyâ) dan lain sebagainya, tidak akan membatalkan akad. Namun apabila seseorang terpaksa melangsungkan akad nikah untuk dirinya sendiri dan dalam kondisi seperti ini ia menyampaikan insyâ akad (menyatakannya secara imperatif), maka akad seperti ini tidak sah. Tetapi apabila setelah beberapa lama rasa terpaksa ini lenyap kemudian ridha dengan akad ini dan memberikan izin atas akad tersebut maka akadnya sah terlepas dari apakah mukrah (orang yang dipaksa) itu adalah suami atau istri.

Jawaban Detil

Islam membolehkan pria memiliki empat istri (poligami) secara permanen (daim) pada waktu yang bersamaan. Poligami, pada selain kemenakan dari saudara dan saudari istri,[1] tidak memerlukan izin istri pertama. Namun apabila wanita dalam proses akad nikah mensyaratkan bahwa suaminya tidak boleh menikah dengan wanita lain, menurut sebagian juris (fakih),[2] maka syarat ini sah dan suami tidak boleh melanggar syarat ini. Berdasarkan Undang-Undang Baru Perlindungan terhadap Keluarga[3] (Republik Islam Iran) disebutkan bahwa pria tidak boleh memiliki wanita lain, ketika ia telah beristri secara permanen, kecuali dengan syarat-syarat khusus sebagaimana berikut ini:

1.     Keridhaan istri pertama

2.     Istri pertama tidak mampu menunaikan tugasnya sebagai istri

3.     Istri pertama enggan memenuhi kebutuhan seksual suami

4.     Istri tertimpa penyakit gila atau penyakit-penyakit yang susah disembuhkan

5.     Istri dihukum penjara

6.     Istri kecanduan NARKOBA

7.     Mandul

8.     Istri mengabaikan hidupnya dan sebagainya.

 

Dari sisi lain, dengan memperhatikan syarat-syarat dalam akad-akad yang dibacakan dewasa ini di antaranya syarat-syarat dimana wanita dapat mengajukan talak tatkala pria ingin melakukan poligami tanpa keridhaan istri pertama.[4]

 

Adapun terkait dengan pertanyaan kedua:

Mengingat pernikahan merupakan sebuah ikatan dan jalinan Ilahi dan abadi serta salah satu tujuannya adalah untuk mengontrol libido (syahwat) dan urusan-urusan lainnya seperti, ketenangan, reproduksi dan sebagainya seluruhnya merupakan tujuan-tujuan ikatan Ilahi ini, karena itu, pernikahan harus didasari oleh agenda yang jelas dan kecermatan dalam memilih istri yang sesuai, sehingga ruang bagi terciptanya satu kehidupan rumah tangga yang langgeng, disertai dengan cinta dan kasih sayang akan tersedia. Pernikahan harus diupayakan berdasar pada kecintaan dan apabila pernikahan diadakan tanpa rasa suka sama suka maka harus diupayakan kecintaan dan rasa suka tercipta di antara pasangan suami dan istri. Jelas bahwa niat seseorang dalam sebab pernikahan tidak berpengaruh atas sah dan tidaknya pernikahan, meski setiap amalan yang dilakukan semata-mata untuk Tuhan akan memperoleh pahala dan ganjaran di sisi-Nya.

Benar bahwa apabila hal itu dipaksakan maka persoalannya menjadi lain. Penyusun kitab, “Kalimat al-Taqwa” berkata bahwa akad yang dibaca karena paksaan adalah sah. Artinya apabila seseorang dipaksa menjadi wakil dalam melangsungkan akad nikah untuk selain dirinya maka akad seperti ini adalah sah dan orang ini dipaksa dalam melangsungkan akad perwakilan, apabila syarat-syarat keabsahan akad lainnya seperti menyatakannya dengan imperatif (insya) dan lain sebagainya, tidak akan membatalkan akad. Namun apabila seseorang terpaksa melangsungkan akad nikah untuk dirinya sendiri dan dalam kondisi seperti ini ia menyampaikan insyâ akad (menyatakannya secara imperatif), maka akad seperti ini tidak sah. Tetapi apabila setelah beberapa lama rasa terpaksa ini lenyap kemudian ridha dengan akad ini dan memberikan izin atas akad tersebut maka akadnya sah terlepas dari apakah mukrah (orang yang dipaksa) itu adalah suami atau istri.[5]

 

Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Memanjangkan Keberkahannya) terkait dengan pertanyaan yang dimaksud sebagai berikut:

1.     Dalam poligami, keridhaan istri pertama hanya diperlukan apabila seseorang ingin menikah dengan kemenakan dari saudara atau saudari istri pertama.

Namun apabila dalam akad pernikahan pertama disebutkan syarat bahwa pernikahan-pernikahan lainnya harus seizin istri pertama maka wajib, mengikut hukum taklifi, baginya melaksanakan syarat ini. Kendati pernikahan (poligami) sah, mengikut hukum wadh’i, walau tanpa izin istri pertama. Kecuali hukum negara Islam (sistem Wilayah Fakih) memandang batal pernikahan ini.

2.     Terkait dengan keabsahan pernikahan, kecintaan tidak turut campur. Meski tanpa ragu kecintaan diperlukan untuk kelanggengan dan keselamatan sosial pernikahan ini. [IQuest]

Jawaban terkait: 3103 (Site: 3368)



[1]. Taudhi al-Masâil (al-Muhasysyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 466.  

[2]. Fatwa-fatwa para marja terkait dengan masalah apakah istri pertama dapat mensyaratkan bahwa untuk melakukan poligami diharuskan minta izin dari istri, atau mensyaratkan apabila suami menikah lagi, pihak istri yang menjadi wakil untuk memberikan talak kepada dirinya. Berikut ini adalah fatwa-fatwa marja dalam masalah ini:

Ayatullah-Ayatullah Agung Imam Khomeini, Bahjat, Khamenei, Fadhil, Makarim dan Nuri Hamadani: Tidak. Syarat ini tidak sah dan tidak berlaku. Namun sah apabila ia mensyaratkan bahwa “wanita menjadi wakil atas suaminya, apabila istrinya ingin melakukan poligami, ia menalak sendiri dirinya” Istiftâ’at, Imam Khomeini, jil. 3, Pertanyaan 55. Istiftâ’at, Ayatullah Makarim Syirazi, jil. 2, Pertanyaan 907. Istiftâ’at, Ayatullah Khamenei, Pertanyaan 7. Jami’ al-Masail, Ayatullah Fadhil, jil. 1, Pertanyaan 1533. Istiftâ’at, Ayatullah Nuri Hamadani, jil. 2, Pertanyaan 637 dan Taudhi al-Masail, masalah 2534. Kantor Ayatullah Bahjat. Dengan memanfaatkan Software Pârsemân.

Ayatullah-Ayatullah Agung Tabrizi, Siistani dan Shafi. Benar. Syarat ini sah dan berlaku. Apabila suami setelah menikah tidak mengamalkan syarat ini dan melakukan poligami maka ia telah berbuat dosa. Minhâj al-Shâlihin, Ayatullah Siistani, jil. 2, Masalah 333. Minhâj al-Shâlihin, Ayatullah Tabrizi, jil. 2, Masalah 1395. Jami’ al-Ahkam, Ayatullah Shafi, jil. 2, Masalah 5521. Dengan memanfaatkan Software Pârsemân.

Ayatullah Wahid Khurasani, sesuai dengan ihtiyâth wâjib, syarat ini tidak sah dan tidak berlaku. Namun sah apabila istri pertama mensyaratkan “Istri menjadi wakil bagi suaminya, apabila suaminya melakukan poligami, untuk menalak dirinya sendiri.” Minhâj al-Shâlihin, Ayatullah Wahid Khurasani, jil. 3, Masalah 9531. Dengan memanfaatkan Software Pârsemân 

[3]. Huqûq Khânewâdeh, Sayid Husain Shafai, hal. 101, Cetakan Keduabelas, Nasyr Mizan, Tabistan 86.  

[4]. Ibid, hal. 512.  

[5]. Kalimat al-Taqwa, jil. 7, hal. 31, al-Mas’alah 71.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...