Advanced Search
Hits
9816
Tanggal Dimuat: 2010/11/11
Ringkasan Pertanyaan
: Apakah wanita haid dapat berdiri, sebagaimana dalam kondisi shalat, dengan maksud untuk berzikir mengingat Tuhan dan secara lahir mengikuti gerakan dalam shalat berjamaah?
Pertanyaan
Apakah pada hari-hari haid untuk tidak lalai dari mengingat Tuhan seorang wanita berdiri sebagaimana dalam kondisi shalat dan menjalankan gerakan-gerakan shalat serta menyebutkan zikir-zikir shalat tanpa menyebut zikir-zikir wajib dalam shalat? Apakah boleh dengan menjaga kondisi di atas wanita haid secara bentuk lahirnya mengikuti gerakan saja turut serta dalam shalat berjamaah?
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil.
Jawaban Detil

Pertanyaan Anda terdiri dari dua bagian seperti di bawah ini:

1.     Apakah wanita haid berdiri, sebagaimana dalam kondisi shalat, untuk berzikir mengingat Tuhan?

2.     Apakah wanita haid dapat turut serta dalam shalat berjamaah meski secara lahir mengikut gerakan orang shalat berjamaah?

 

Dua pertanyaan di atas akan dijawab sesuai dengan urutan pertanyaan di atas sebagai berikut:

Pertama, mengingat bahwa manusia menjejakkan kakinya di bumi dan dunia materi. Manusia dalam hidupnya berhadap-hadapan dengan urusan material dan senantiasa berada di ambang kejatuhan dan kecelakaan. Karena itu, ia sangat membutuhkan sebuah hubungan intens dan lekat dengan alam di atas dan metafisika dan shalat merupakan sebaik-baik media dan jawaban yang paling tinggi atas kebutuhan ini.

Shalat adalah perjumpaan dengan Sang Kinasih. Berdua-duaan dengan-Nya merupakan akhir dari keresahannya. Shalat adalah detik-detik berhubungan dengan-Nya. Kehadiran di haribaan Raja Diraja terkadang membuat lisan terbuka memuji dan memuja-Nya. Ketika tiba waktu shalat maka tibalah masanya mengungkapkan kelemahan di haribaan-Nya. Saat-saat perjumpaan Anda hargai dan mengungkapkan segala kebutuhan Anda. Anda melihat keagungan dan kebesaran di hadapan-Nya. Anda tertunduk hina di hadapan-Nya. Anda menggunakan waktu sebaik-baiknya. Anda sibuk berzikir keindahan (jamal) dan keagungan-Nya (jalal). Karena Anda mendapatkan undangan untuk menghadiri perjumpaan ini dan menjaga adab-adab perjumpaan, Anda semakin dekat dan menyampaikan bisikan cinta, dari orang-orang budiman dan saleh, khususnya, menyebut nama hamba khusus-Nya dan seterusnya. Anda akan meninggalkan-Nya dengan salam takzim yang dipenuhi dengan kesedihan dan kerinduan untuk segera bertemu kembali. Sementara Anda menggerakan lisan menyebut nama-Nya, dengan hati dan jiwa, Anda melanjutkan hidup Anda dengan mengingat-Nya penuh seluruh.[1]

Karena itu, apabila kita saksikan pada pelbagai kesempatan susah dan pelik, misalnya seperti orang yang sedang tenggelam atau menjadi sasaran serangan musuh maka kewajiban shalat tetap tidak akan gugur. Dalam fikih disebutkan beberapa jenis shalat yang salah satunya adalah shalat (bagi orang) yang akan tenggelam dan shalat khauf yang dikerjakan dalam kondisi khusus seperti itu. Karena itu, tidaklah layak bagi wanita dalam kondisi haid memutuskan secara mutlak hubungan ini.

Dengan demikian para fukaha berkata, “hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi wanita haid ketika tiba waktu shalat, mensucikan (membersihkan) dirinya dari darah dan mengganti pembalutnya kemudian berwudhu. Apabila ia tidak dapat berwudhu maka ia melakukan tayammum dan duduk di tempat shalat menghadap kiblat kemudian menyibukkan diri dengan berzikir, berdoa dan menyampaikan shalawat.[2]

 

Kedua: Apabila kehadiran pada waktu shalat berjamaah (secara lahir sekedar mengikut gerakan saja) tidak meniscayakan ia harus masuk masjid dan lain sebagianya yang diharamkan atau dimakruhkan bagi wanita haid[3] maka tiada masalah apabila ia hanya ikut serta dalam barisan shalat jamaah tanpa meniatkan shalat berjamaah.[IQuest]


[1]. Diadaptasi sebagian dari Indeks No. 126 (2394).  

[2].Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 56, Masalah 16. Taudhih al-Masâ’il (Al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 269, Masalah 486.   

[3]. Ada beberapa hal yang haram bagi wanita haid: Pertama, ibadah-ibadah yang harus disertai wudhu, mandi atau tayammum, namun tidak ada halangan bagi wanita haid untuk melaksanakan ibadah yang boleh tidak disertai dengan wudhu, mandi dan tayammum seperti shalat jenazah. Kedua, segala sesuatu yang haram bagi orang junub sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hukum-hukum janabah. Ketiga, bersenggama melalui vagina (farj), yang diharamkan baik bagi pria maupun bagi wanita, meski sebatas masuknya kepala penis (batasan khitan) dan sperma juga tidak keluar, dan ihtiyath wajib supaya tidak memasukkan seukuran kurang dari kepala penis (ke dalam vagina) dan sangat dimakruhkan (kirâhat syadid) menggauli istri melalui dubur. . Taudhih al-Masâ’il (Al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 260, Masalah 480. Berapa hal yang makruh bagi wanita haid: “Makruh hukumnya bagi wanita haid untuk membaca, membawa dan menyentuh pinggiran al-Qur’an dan di antara baris-baris al-Qur’an dengan salah satu anggota badannya serta mengenakan inai.” Taudhih al-Masâ’il (Al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 269 & 270,  Masalah 477. Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 56.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259859 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245624 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229527 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214319 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175622 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171001 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167422 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157486 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140334 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133556 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...