Advanced Search
Hits
10797
Tanggal Dimuat: 2011/11/13
Ringkasan Pertanyaan
Dalam pandangan fikih, definisi atau kriteria apa yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kelamin pria atau wanita?
Pertanyaan
Dalam pandangan fikih, definisi atau kriteria apa yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kelamin pria atau wanita?
Jawaban Global

Sebagian hukum dan masalah, terkhusus secara eksklusif untuk kaum pria dan sebagian masalah lainnya terkhusus secara eksklusif untuk kaum wanita. Seperti hukum dan masalah warisan, hijab, nafkah, wilayah, dan pengurusan anak-anak.

Untuk menentukan jenis kelamin, banyak kriteria dan standar yang diusulkan oleh para dokter dan psikolog. Sebagian dari kritera dan standar tersebut adalah sebagai berikut:

1.             Kondisi kromosom seseorang.

2.             Kriteria hormon-hormon pria atau wanita

3.             Faktor psikologis dan mental

4.             Alat-alat reproduksi

Apa yang mengemuka dalam fikih Islam dan menjadi konsensus para juris Syiah adalah kriteria keempat. Sejatinya jenis kelamin ditentukan dan berdasarkan alat-alat reproduksi yang dimiliki setiap orang.

Terkait dengan orang-orang yang berada dalam kategori transeksual, kriteria jenis kelamin adalah bentuk lahir fisikal dan jasmani seseorang. Bagi orang-orang yang memiliki jenis kelamin tersembunyi, kriteria untuk menentukan jenis kelaminnya adalah realitas dan nafs al-amr.

Bilamana seseorang secara sempurna mengganti jenis kelaminnya, hukum-hukum syariat dan tugas-tugas keagamannya adalah berdasarkan jenis kelamin aktual yang dimilikinya. Terkait dengan orang-orang yang memiliki jenis kelamin ganda (waria) harus diperhatikan jenis kelamin apa yang menonjol padanya. Apabila memiliki jenis kelamin yang menonjol adalah maskulin maka ia adalah pria. Kalau tidak demikian maka ia adalah wanita.

Dua jenis kelamin sempurna (waria yang sulit), jenis kelaminnya kabur dan ia harus beramal mengikut prinsip ihtiyâth dalam hukum-hukum dan masalah-masalah syar’i.

Jawaban Detil

Kebanyakan hukum-hukum fikih dan hukum konvensional disesuaikan selaras dengan jenis kelamin pria atau wanita. Dengan kata lain, sebagian hukum dan masalah terkhusus secara eksklusif untuk pria dan masalah lainnya untuk wanita. Seperti masalah warisan, hijab, nafkah, wilayah, dan pengurusan anak-anak.

Kebanyakan manusia memiliki jenis kelamin sempurna pria atau wanita. Tidak terdapat kekaburan dan keraguan sehubungan dengan jenis kelamin mereka. Terkait dengan jenis kelamin (minimal ada empat kelompok manusia), terdapat beberapa pertanyaan yang mengemuka yang akan dijelaskan secara ringkas sebagaimana berikut:

1.     Transeksual

Kelompok ini adalah kelompok orang yang berpenyakit dan terjangkiti gangguan identitas jenis kelamin sedemikian sehingga mereka merasa berada pada terminal antara berjenis kelamin pria atau wanita. Dengan kata lain, sebagian pria, dari sudut pandang mental atau psikologis, memandang dirinya sebagai seorang wanita. Demikian juga, sebagian wanita, dari sudut pandang mental dan psikologis, memandang dirinya sebagai seorang pria.

Sebagian orang ini dari sudut pandang fisiologisnya tidak memiliki keburaman dan keraguan. Mereka hanya memiliki problem identitas dan penyakit dari sudut pandang mental dan psikologis. Terkadang penyakit ini sedemikian serius sehingga orang yang mengidap penyakit ini tidak tahu secara pasti jenis kelamin apa yang ia miliki.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan ini, mengemuka baik bagi orang itu sendiri dan juga bagi orang lain bahwa standar apa yang digunakan untuk menentukan jenis kelamin dalam penyakit seperti ini? Apakah yang menjadi kriteria adalah bentuk fisik jasmani atau keyakinan mental dan psikologis seseorang?

Dalam menjawab persoalan ini harus dikatakan bahwa dari sudut pandang Fikih, asas yang digunakan untuk menentukan jenis kelamin adalah bentuk fisik jasmani seseorang. Karena itu, apabila ia memiliki alat reproduksi pria maka ia adalah seorang pria. Meski dari sudut pandang psikologis, ia memandang dirinya berstatus jenis kelamin wanita. Sebaliknya, apabila ia memiliki alat reproduksi wanita maka ia tergolong sebagai seorang wanita. Meski dari sudut pandang psikologis, ia memandang dirinya berstatus jenis kelamin pria.

2.     Orang-orang yang Berjenis Kelamin Tersembunyi

Sebagian orang memiliki jenis kelamin tersembunyi dan apa yang disaksikan secara lahir berbeda dengan apa yang sebenarnya ada. Perubahan jenis kelamin terkait dengan sebagian orang ini bermakna menemukan status jenis kelamin. Sejatinya tidak terjadi pergantian jenis kelamin. Penggunaan terminologi pergantian jenis kelamin terkait dengan operasi semacam ini adalah rekaan dan bentuknya saja. Alasan penggunaan terminologi ini oleh masyarakat, karena orang seperti ini sebelumnya dikenal sebagai seorang wanita, dan setelah operasi ia akan dikenal sebagai seorang pria. Atau sebaliknya. Fenomena seperti ini terjadi pada setiap masyarakat. Apa yang disebut oleh masyarakat sebagai penggantian jenis kelamin adalah kurang tepat.   Karena yang terjadi adalah tidak lain penemuan jenis kelamin.

Bagaimanapun, sebelum operasi penggantian jenis kelamin, pertanyaan yang mengedepan adalah: kriteria apa yang digunakan untuk menentukan jenis kelamin orang ini? Misalnya alat reproduksi pria tersembunyi dalam liang perutnya. Namun secara lahir ia dikenal sebagai seorang wanita. Bahkan secara lahir ia tampak sebagai wanita. Misalnya memiliki payudara, rambut panjang, tiadanya bulu-bulu pada wajahnya, dan lain-lain.

Dalam pandangan para juris Syiah, kriteria untuk menentukan jenis kelamin adalah realitas dan nafs al-amr. Imam Khomeini Ra menyatakan, “Tanpa ragu (ia) wajib/ harus menjaga jenis kelamin yang sebenarnya dan haram hukumnya beramal berdasarkan jenis kelamin secara lahir.”[1]

Karena itu, apabila jenis kelamin seseorang tersembunyi dan ia mengetahui hal ini, maka ia harus menjalankan taklif-taklif dan tugas-tugas syar’inya berdasarkan jenis kelamin ril (yang tersembunyi). Karena bilamana kita berbicara tentang jenis kelamin maka yang dimaksud adalah jenis kelamin rilnya. Dan pada dasarnya, seruan-seruan Syari’ Muqaddas (instruksi-instruksi hukum Ilahi) itu terkait dengan subyek-subyek ril. Dengan demikian, apabila seseorang yakin dan tahu bahwa ia adalah seorang pria, taklif-taklif syar’i yang tertetapkan khusus baginya adalah taklif bagi pria. Apabila ia mengetahui bahwa ia adalah seorang wanita, taklif-taklif syar’i wanita tertetapkan baginya.

Semata-mata kesalahan lahir, tidak akan merubah kaitan taklif-taklif syar’i seseorang. Dengan kata lain, apabila seseorang secara visual adalah seorang wanita, namun sebenarnya ia adalah seorang pria, taklif-taklifnya terkait pada alam ril dan hakikatnya, dan ia wajib menjalankan taklif-taklifnya sebagai seorang pria. Demikian sebaliknya, apabila seseorang secara lahir dan formal adalah pria, namun sejatinya seorang wanita, hukum-hukum dan taklif-taklif wanita tertetapkan baginya.[2]

3.     Pasca Operasi Pergantian Jenis Kelamin

Salah satu pertanyaan penting di sini bahwa jenis kelamin seseorang adalah pasca pergantian jenis kelamin. Apabila seorang pria melakukan operasi penggantian jenis kelamin secara sempurna, ia menjadi seorang wanita. Demikian juga apabila seorang wanita melakukan operasi penggantian jenis kelamin secara sempurna, ia menjadi seorang pria. Karena itu, kriteria jenis kelamin pasca operasi penggantian jenis kelamin adalah jenis kelamin aktual setiap orang. Hukum-hukum syariat dan tugas-tugas keagamaan dijalankan berdasarkan jenis kelamin aktual setiap orang.

4.     Jenis Kelamin Ganda (Waria)

Waria (khuntsa) secara leksikal dan teknikal fikih memiliki dua contoh: Contoh pertama, orang-orang yang memiliki dua alat reproduksi pria dan wanita. Contoh kedua, orang-orang yang tidak memiliki dua alat reproduksi (biasanya sebagian orang ini) disebut sebagai mamsuh.[3]

Untuk menentukan jenis kelamin ganda ini, banyak kriteria dan standar yang diusulkan oleh para dokter dan psikolog. Sebagian dari kritera dan standar tersebut adalah sebagai berikut:

1.             Kondisi kromosom seseorang.

2.             Kriteria hormon-hormon pria atau wanita

3.             Faktor psikologis dan mental

4.             Alat-alat reproduksi

Apa yang mengemuka dalam fikih Islam dan menjadi konsensus para juris Syiah adalah kriteria keempat. Sejatinya jenis kelamin ditentukan dan berdasarkan alat-alat reproduksi yang dimiliki setiap orang. Karena itu, tanda-tanda untuk menentukan jenis kelamin ganda (waria) telah dijelaskan, lebih banyak menyangkut alat reproduksi.

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki dua alat reproduksi dan hanya salah satu yang digunakan untuk buang air kecil maka yang dijadikan kriteria adalah yang digunakan untuk buang air kecil. Oleh karena itu, apabila ia buang air kecil dengan menggunakan alat reproduksi pria maka ia dianggap sebagai pria dan hukum-hukum pria dikenakan kepadanya. Apabila ia buang air kecil dengan menggunakan alat reproduksi wanita maka ia dihukumi sebagai wanita.

Akan tetapi kriteria mental-psikologis boleh jadi dapat dijadikan sebagai faktor sekunder.[4]

Dalam Fikih Islam, terdapat beragam jalan untuk menentukan dan mengidentifikasi jenis kelamin waria. Yang terpenting dari beragam jalan tersebut adalah sebagaimana berikut ini:

1.     Kriteria Urin: Apabila jenis kelamin ganda (waria), buang air kecil dengan salah satu dari dua alat reproduksi maka ia tergolong pada alat yang digunakan. Oleh karena itu, apabila ia buang air kecil dengan menggunakan alat reproduksi pria, ia tergolong sebagai pria. Dan apabila ia buang air kecil dengan menggunakan alat reproduksi wanita, ia termasuk sebagai wanita.

2.     Urin yang Keluar Lebih Dahulu dari Alat Pria atau Wanita: Terkadang seorang waria buang air kecil dengan menggunakan dua alat reproduksi. Dalam kondisi seperti ini, kriteria jenis kelamin, adalah yang lebih dahulu keluar dari alat reproduksi wanita atau pria. Dengan kata lain, apabila yang lebih dahulu keluar melalui alat reproduksi pria maka ia termasuk pria dan kalau tidak demikian ia tergolong sebagai wanita.

3.     Urin yang Keluar Lebih Akhir dari Alat Reproduksi Pria atau Wanita: Apabila seorang waria (kelamin ganda) buang air kecil melalui kedua alat reproduksi pria dan wanita, yang menjadi kriteria dalam kondisi seperti ini adalah yang paling akhir. Dengan kata lain, siapa yang paling akhir terputus aliran air seninya maka itulah yang menjadi ukuran. Karena itu, apabila air seni lebih akhir keluar dari alat reproduksi pria maka ia termasuk sebagai pria. Dan apabila air seni keluar lebih akhir dari alat reproduksi wanita maka ia tergolong sebagai wanita.

4.     Solusi Final: Apabila tiga jalan yang telah disebutkan di atas juga tidak membuahkan hasil maka orang yang berkelamin jenis ganda (waria) akan dikenal sebagai waria problematis (khuntsa musykil). Ia harus menjalankan prinsip ihtiyâth (kehati-hatian) dalam masalah-masalah syariat; mengingat sebagian orang ini dengan memperhatikan tanda-tanda dan alamat-alamat yang telah disebutkan, tetap tidak ketahuan jenis kelaminnya, apakah ia pria atau wanita. Menjalankan prinsip kehati-hatian syar’i sepanjang apabila memungkinkan dan tidak memunculkan kepayahan dan kesulitan. Berdasarkan hukum ihtiyath, ia harus mengerjakan dua kewajiban pria dan wanita. Dengan kata lain, di samping ia harus mengerjakan seluruh kewajiban yang berkenaan dengan pria, juga kewajiban yang bertautan dengan wanita. Demikian juga, meninggalkan segala yang diharamkan bagi pria dan wanita.[5]

Harap dicermati bahwa hal-hal yang telah dijelaskan di atas adalah bertalian dengan masa ketika sains empirik tidak menyatakan pendapat dalam hal ini. Namun dengan kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran pada masa sekarang ini boleh jadi dapat dimanfaatkan untuk memecahkan persoalan ini. Akan tetapi sepanjang sains juga tidak mampu menyodorkan jawaban maka jalan keluarnya adalah menjalankan prinsip ihtiyâth. [iQuest]



[1]. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 559, Masalah 2.

[2]. Silahkan lihat, Ahmad Muthahhari, Mustanad Tahrir al-Wasilah (al-Masâil al-Mustahdatsa, hal. 191-192.  

[3]. Silahkan lihat, Ali Misykini, Mushthalahât al-Fiqh, hal. 232; Muhammad Husain, Mukhtari, Muradi, Ali Asghar, Farhangg-e Ishthilahât-e Fiqh, hal. 77; Georges, Mu’jam al-Mushthalahât al-Fiqhiyah wa al-Qânuniyah, hal. 154; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 399, Kitâb al-Irts; Ali Akbar Dekhada, jil. 7, hal. 9977; Sayid Muhammad Husaini, Farhangge Lughat wa Ishthilahât-e Fiqhi, hal. 208.  

[4]. Silahkan lihat, Mahdi Hadawi Tehrani, Majmu’e Maqâlât-e wa Guftâr-e, Duwwumin Seminar Didgâh-ha-ye Islâm dar Pezesyk, jil. 2, hal. 80-81.  

[5]. Sayid Muhammad Shadr, Mâwarâ al-Fiqh, jil. 6, hal. 135.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259833 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245601 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229507 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214293 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167401 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157463 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140313 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133541 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...