Please Wait
Hits
18814
18814
Tanggal Dimuat:
2012/07/29
Ringkasan Pertanyaan
Apakah suami dan istri dapat melampiaskan hasrat seksual mereka melalui telpon atau SMS?
Pertanyaan
Saya dan istri saya melampiaskan kerinduan dan hasrat seksual kami melalui telpon dan SMS dikarenakan kami berjauhan. Saya jalankan segala yang ia sampaikan. Apakah yang kami lakukan ini termasuk sebagai onani dan kami telah melakukan perbuatan dosa?
Jawaban Global
Islam merupakan agama inklusif dan sempurna yang mencermati seluruh dimensi eksistensial manusia. Agama sempurna ini menaruh perhatian terhadap seluruh kebutuhan material dan spiritual manusia serta menegaskan bahwa manusia dapat meraih kesempurnaan berdasarkan ajaran-ajaran agama sehingga ia dapat menyediakan dan menyalurkan segala kebutuhannya pada tataran proporsional.
Salah satu kebutuhan penting manusia adalah pelampiasan hasrat seksual dan emosional yang diletakkan Allah Swt pada pernikahan temporal dan permanen dengan syarat-syaratnya yang mengharuskan manusia menyalurkan pelampiasan hasrat seksual itu secara sah dan sehat.
Suami dan istri dapat menikmati pelbagai jenis kelezatan seksual yang legal. Entah kelezatan itu secara langsung atau melalui jalur telpon atau mengirimkan pesan-pesan sensual penuh dengan kata-kata asmara. Namun apabila mereka saling tukar menukar pesan asmara sehingga berujung pada keluarnya sperma yang dilakukan sendiri maka hal itu telah keluar dari batasan kelezatan yang seharusnya dapat diperoleh oleh pasangan suami dan istri (ketika mereka berdekatan dan berdua-duaan). Hal ini merupakan salah satu contoh onani dan haram hukumnya; karena onani adalah manusia sendiri yang berbuat sesuatu sehingga keluar spermanya dan perbuatan ini haram dalam pandangan Islam. Pelaku perbuatan ini telah melakukan perbuatan dosa. Tentu tiadanya istri tidak dapat menjadi pembenar dan alasan untuk melakukan hal ini.[1]
Patut untuk diperhatikan bahwa onani itu terdiri dari beberapa jenis: misalnya memainkan alat reproduksi dengan tangan, mendengarkan suara wanita (atau pria) non mahram, saling tukar menukar obrolan mesra, berkhayal dan memikirkan masalah-masalah sensual. Apabila seseorang dengan ikhtiarnya melakukan salah satu amalan yang disebutkan dengan niat untuk mengeluarkan sperma dan berujung pada keluarnya sperma maka perbuatannya ini digolongkan sebagai onani (istimna) dan haram hukumnya.[2]
Bagaimanapun, karena Anda menginginkan hukum fikih atas masalah yang Anda hadapi, berikut ini kami akan lampirkan jawaban marja agung taklid kepada Anda:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan apabila dilakukan tanpa menggunakan tangan atau sesuatu yang lain. Selain itu termasuk sebagai onani dan tidak dibenarkan.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Iya, apabila berujung pada keluarnya sperma maka perbuatan ini termasuk sebagai onani dan tidak dibenarkan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Iya, (perbuatan itu termasuk sebagai) onani (dan) haram hukumnya.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Istimnâ (onani) adalah segala jenis perbuatan dimana seseorang melakukannya sendiri dan berujung pada keluarnya sperma dan salah satu contoh istimna itu dilakukan bukan oleh istri sahnya.
Karena itu, apabila amalan-amalan di atas secara urf dan dalam pandangan orang-orang berakal dinilai sebagai onani yang dilakukan oleh istri maka perbuatan itu tidak termasuk perbuatan haram dan selain itu apabila berujung pada keluarnya sperma maka hukumnya haram. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat:
Salah satu kebutuhan penting manusia adalah pelampiasan hasrat seksual dan emosional yang diletakkan Allah Swt pada pernikahan temporal dan permanen dengan syarat-syaratnya yang mengharuskan manusia menyalurkan pelampiasan hasrat seksual itu secara sah dan sehat.
Suami dan istri dapat menikmati pelbagai jenis kelezatan seksual yang legal. Entah kelezatan itu secara langsung atau melalui jalur telpon atau mengirimkan pesan-pesan sensual penuh dengan kata-kata asmara. Namun apabila mereka saling tukar menukar pesan asmara sehingga berujung pada keluarnya sperma yang dilakukan sendiri maka hal itu telah keluar dari batasan kelezatan yang seharusnya dapat diperoleh oleh pasangan suami dan istri (ketika mereka berdekatan dan berdua-duaan). Hal ini merupakan salah satu contoh onani dan haram hukumnya; karena onani adalah manusia sendiri yang berbuat sesuatu sehingga keluar spermanya dan perbuatan ini haram dalam pandangan Islam. Pelaku perbuatan ini telah melakukan perbuatan dosa. Tentu tiadanya istri tidak dapat menjadi pembenar dan alasan untuk melakukan hal ini.[1]
Patut untuk diperhatikan bahwa onani itu terdiri dari beberapa jenis: misalnya memainkan alat reproduksi dengan tangan, mendengarkan suara wanita (atau pria) non mahram, saling tukar menukar obrolan mesra, berkhayal dan memikirkan masalah-masalah sensual. Apabila seseorang dengan ikhtiarnya melakukan salah satu amalan yang disebutkan dengan niat untuk mengeluarkan sperma dan berujung pada keluarnya sperma maka perbuatannya ini digolongkan sebagai onani (istimna) dan haram hukumnya.[2]
Bagaimanapun, karena Anda menginginkan hukum fikih atas masalah yang Anda hadapi, berikut ini kami akan lampirkan jawaban marja agung taklid kepada Anda:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan apabila dilakukan tanpa menggunakan tangan atau sesuatu yang lain. Selain itu termasuk sebagai onani dan tidak dibenarkan.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Iya, apabila berujung pada keluarnya sperma maka perbuatan ini termasuk sebagai onani dan tidak dibenarkan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Iya, (perbuatan itu termasuk sebagai) onani (dan) haram hukumnya.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Istimnâ (onani) adalah segala jenis perbuatan dimana seseorang melakukannya sendiri dan berujung pada keluarnya sperma dan salah satu contoh istimna itu dilakukan bukan oleh istri sahnya.
Karena itu, apabila amalan-amalan di atas secara urf dan dalam pandangan orang-orang berakal dinilai sebagai onani yang dilakukan oleh istri maka perbuatan itu tidak termasuk perbuatan haram dan selain itu apabila berujung pada keluarnya sperma maka hukumnya haram. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat:
- Indeks: Syarat-syarat Waktu dan Tempat Bersenggama, Pertanyaan 5556 (Site: 5813)
- Indeks: Batasan Kelezatan-kelezatan Seksual Yang Dapat Dinikmati oleh Suami dan Istri, Pertanyaan 2105 (Site: 2177)
- Indeks: Onani dengan Cara Berkhayal Hal-hal Sensual, Pertanyaan 2211 (Site: 2359)
[1]. Silhkan lihat, Software Parseman, Khudirdhâi Muta’ahil (Onani Orang Yang Telah Berkeluarga).
[2]. Majma’ al-Rasâil Muhassyâ, Muhammad Hasan al-Najafi (Shâhib Jawâhir al-Kalâm), jil. 1 hal. 447, Masalah 1411; Manâsik Muhassyâ, Syaikh Murtadha Anshari, hal. 34; Manâsik Muhassyâ, Imam Khomeini, hal. 163 dan hal. 334; Diadaptasi dari Pertanyaan 468 (Site: 507), Hukum Onani dan Jenis-jenisnya; Diadopsi dari Pertanyaan 1318 (Site: 1314).
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar