Please Wait
9148
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil
Taklif dan tugas setiap orang –terkait dengan masalah furu'uddin (masalah-masalah fiqih)- adalah ia wajib mengetahui dan mengamalkannya. Setidaknya terdapat tiga cara untuk mencapai hal ini:
Pertama : Dengan cara mempelajari dan mendalami ilmu-ilmu agama (ijtihad) [1] .
Kedua : Dengan cara mengkaji berbagai pandangan marja' taklid, kemudian mengamalkan pendapat yang menurut seluruh pandangan marja' bahwa amalnya itu benar (berihtiyath).
Ketiga : Mengambil dan mengamalkan pandangan seseorang yang telah mempelajari ilmu-ilmu agama secara mendalam dan mengetahui hukum-hukum syar'i dengan baik (bertaklid kepada seorang marja' yang telah memenuhi syarat).
Tahap pertama dalam bertaklid harus mengenal seorang marja' dengan salah satu cara berikut ini:
1. Dengan keyakinan hati yang berdasarkan ilmu pengetahuan, seperti seorang ulama yang telah mampu mengenal mujtahid dan a'lamiyah seseorang.
2. Dengan melalui kesaksian dua orang alim yang adil yang telah mampu menentukan dan menetapkan kemujtahidan dan a'lamiyah seseorang. Dengan syarat kesaksian keduanya itu tidak dibantah oleh kesaksian dua orang alim dan adil yang lainnya.
3. Dengan kesaksian dan penetapan sekelompok ahli khibrah (ulama) atas kemujtahidan dan a'lamiyah seseorang, dan atas dasar penetapan dan kesaksian mereka dapat diperoleh keyakinan (ithmi'nân, kemantapan hati) [2] .
Semenjak masa ghaib kubra hingga sekarang ini, kaum Syi'ah senantiasa memilih marja' taklid mereka dengan cara seperti ini. Demikian pula halnya pada masa-masa selanjutnya. Dan setiap orang yang telah menempuh salah satu dari cara-cara tersebut sehingga ia mengenal dan mengetahui marja' taklidnya dan juga merasa yakin bahwa marja'nya itu telah memenuhi syarat, maka -secara syar'i- ia dapat bertaklid kepadanya.
Atas dasar itu, setelah rihlat (wafat) Imam khomeini Ra, sekelompok ulama yang tergabung dalam sebuah lembaga yang bernama Dewan Guru Hauzah (Jami'atul Mudarrisin) telah memperkenalkan kepada masyarakat Syi'ah beberapa orang mujtahid agung yang telah layak menduduki kursi marja'iyah, sehingga bagi sebagian orang yang tidak dapat mengenal marja' taklid yang a'lam [3] dengan jalan lainnya, maka dengan jalan ini mereka dapat mengenal dan memilih marja' taklidnya. Perlu diketahui bahwa upaya yang dilakukan oleh Jami'atul Mudarrisin tersebut bukan berarti mengharuskan kaum Syi'ah agar bertaklid kepada para mujtahid yang telah ditentukan tersebut, dan tidak juga membatasi marja'iyah hanya pada segelintir mujtahid tersebut. Dan sangat wajar bahwa orang-orang yang memperkenalkan para mujtahid tersebut memaparkan pandangannya dan memperkenalkan para mujtahid yang telah memenuhi syarat sesuai dengan pandangannya itu. Dan boleh jadi bahwa mujtahid yang diperkenalkannya tersebut, menurut pandangan dan penilaian ulama atau kelompok lainnya tidak layak menjabat sebagai marja', tetapi terdapat mujtahid lainnya yang layak dan memenuhi syarat.
Karena itulah, sekedar adanya upaya seseorang atau jama'ah dalam memperkenalkan mujtahid yang telah memenuhi syarat marja'iyah atau memperkenalkan mujtahid yang tidak memenuhi syarat, tidaklah menjadi keharusan bagi seseorang untuk bertaklid kepadanya atau keluar dan tidak lagi bertaklid kepadanya. Karena tolok ukur masyarakat dalam memilih marja' taklid adalah ilmu pengetahuan dan keyakinan mereka kepada para ahli khibrah. Apabila mereka merasa yakin dan menaruh kepercayaan kepada ketakwaan dan loyalitas ahli khibrah dan orang-orang yang memperkenalkan mereka yang telah menetapkan kelayakan marja'iyah pada mujtahid tertentu, maka mereka dapat dan boleh bertaklid kepada marja' tersebut.
Demikian pula halnya apabila seseorang atau sekelompok orang telah menetapkan penilaiannya atas ketidak layakan seseorang sebaghai marja' taklid, maka pandangannya itu dapat diambil oleh orang-orang yang merasa yakin akan ketakwaan dan loyalitasnya, sehingga mereka dapat mempercayai keputusannya tersebut. Karena upaya memperkenalkan marja'iyah seorang mujtahid itu bukan berarti mengangkatnya sebagai marja'. Sebagaimana pula bahwa memberikan penilaian atas ketidak layakan seseorang sebagai marja' itu bukan berarti memecatnya dari jabatan marja'iyahnya. Karena kedudukan dan kursi marja'iyah Syi'ah itu tidak dapat diangkat ataupun dipecat. Tetapi masyarakat Syi'ahlah yang berhak menetapkan dan memilih seorang mujtahid sebagai marja' taklidnya (dengan dasar-dasar yang telah ditetapkan oleh syari'at), atau berpindah taklid dari seorang marja' kepada marja' yang lainnya.
Perlu kami ingatkan -sebagaimana yang telah kami jelaskan- bahwa penetapan dan penilaian marja'iyah itu sejak masa ghaib kubra Imam Zaman Ajf hingga pada masa kita sekarang ini berjalan sesuai dengan cara-cara dan aturan yang telah disebutkan di atas dan sama sekali tidak dipengaruhi oleh kondisi politik.[IQuest]
Untuk memperluas wawasan Anda silakan rujuk indeks berikut ini:
1. Memilih Marja' Taklid, Pertanyaan 2820 (situs: 3024)
2. Memilih Marja' Taklid A'lam, Pertanyaan 4519 (sit : 4670)
3. Mujtahid A'lam, Pertanyaan 5310 (situs: 5528)
[1] .Diadaptasi dari Pertanyaan 6100 (situs: 6297)
[2] .Diadaptasi dari Pertanyaan 4533 (situs 4871)
[3] .Diadaptasi dari Pertanyaan 620 (situs: 678).