Advanced Search
Hits
11299
Tanggal Dimuat: 2010/04/17
Ringkasan Pertanyaan
Saya telah menikah secara dâ’im (permanen) dengan seorang wanita Ahlulkitab. Sekiranya saya ingin mut’ah apakah saya harus meminta izin darinya?
Pertanyaan
Saya telah menikah secara dâ’im (permanen) dengan seorang wanita Ahlulkitab. Sekiranya saya ingin mut’ah apakah saya harus meminta izin darinya?
Jawaban Global

Pengguna Site Islam Quest yang Budiman;

Pendapat  dan fatwa para Marja Agung taklid ihwal pernikahan dâ’im (permanen) seorang pria Muslim dengan wanita-wanita Ahlulkitab adalah sebagai berikut:

Imam Khomeini Ra: Mengikut prinsip ihtiyâth wâjib tidak dibenarkan (bagi pria Muslim) menikah secara dâ’im dengan wanita-wanita kafir Ahlulkitab.

Ayatullah Agung Gulpaigani Ra dan Ayatullah Agung Shafi: Fatwanya adalah boleh menikah dengan wanita Ahlulkitab secara dâ’im (la yakhlu an al-quwwah) namun apabila ia mampu menikah dengan seorang Muslimah maka hukumnya makruh syadid menikah dengan wanita Ahlulkitab bahkan prinsip ihtiyâth tidak boleh ditinggalkan dalam hal ini.[1]

Ayatullah Agung Khui Ra dan Ayatullah Agung Tabrizi Ra: Berdasarkan prinsip ihtiyath istihbabi Anda jangan mengikat akad secara dâ’im (permanen) dengan mereka dan dengan sebagian firkah seperti Khawarij dan Ghulat serta Nawasib yang memandang diri mereka sebagai Muslim (karena mereka itu) dihukumi sebagai orang-orang kafir. Pria Muslim dan wanita Muslimah tidak dapat menikah dengan mereka baik secara permanen (dâ’im) dan secara temporal (mut’ah).

Ayatullah Agung Nuri Hamadani: Menikah dengan mereka secara permenan (dâ’im) mengikut pendapat yang lebih kuat (aqwâ) adalah dibolehkan namun prinsip ihtiyâth jangan ditinggalkan dengan syarat bahwa (pria Muslim dapat) menikah secara dâ’im dengan mereka apabila (ia) tidak dapat menikah dengan wanita Muslimah.

Ayatullah Agung Fadhil Langkarani Ra: Pria Muslim tidak dapat menikah secara permanen dengan wanita-wanita kafir bahkan apabila wanita-wanita kafir itu berasal dari agama Yahudi dan Kristen (Ahlukitab) mengikut prinsip ihtiyâth wâjib; namun tidak ada halangan menikah secara temporal (mut’ah) dengan wanita-wanita Yahudi dan Kristen.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi: Pria Muslim tidak dapat menikah secara permanen dengan wanita kafir mengikut prinsip ihtiyâth (wajib) namun tidak ada halangan menikah secara temporal dengan wanita-wanita Ahlulkitab seperti Yahudi dan Kristen.

Ayatullah Agung Bahjat Ra: Pria Muslim tidak dapat menikah secara permanen dengan wanita-wanita kafir yang bukan Ahlukitab, namun ia dapat menikah secara temporal (mut’ah) dengan wanita-wanita Yahudi dan Kristen.

Ayatullah Agung Zanjani: Pria Muslim tidak dapat menikah, baik secara permanen atau pun secara temporal,  dengan non-Ahlulkitab dan Majusi. Namun secara lahir tidak batal menikah secara permanen atau temporal dengan wanita Yahudi dan Kristen bahkan makruh hukumnya serta bertentangan dengan ihtiyâth istihbâbi khususnya menikah secara permanen (dengan wanita Yahudi dan Kristen).

Ayatullah Agung Siistani: Pria Muslim tidak dapat menikah dengan wanita-wanita kafir non-Ahlulkitab, namun tidak ada halangan menikah secara temporal (mut’ah) dengan wanita-wanita Yahudi dan Kristen. Mengikut prinsip ihtiyâth wâjib Anda jangan menikah secara permanen dengan mereka.[2]

 

Dengan memperhatikan beberapa fatwa Marja Agung Taklid, dapat disimpulkan bahwa apabila Anda merupakan mukallid seorang marja yang membolehkan pernikahan secara permanen dengan wanita-wanita Ahlulkitab maka pernikahan Anda adalah pernikahan yang sah.  

Apabila istri Anda merupakan seorang Muslimah maka Anda tidak perlu meminta izin darinya untuk melangsungkan nikah mut’ah. Dan apabila istri Anda merupakan seorang wanita Ahlulkitab, mengikut dalil prioritas (aulawiyyat) Anda tidak perlu meminta izin darinya. Namun apabila pria memiliki istri Muslimah dan ingin menikah secara permanen (bukan mut’ah) dengan seorang wanita Ahlulkitab maka ia harus meminta izin dari istrinya yang Muslimah.[3] [iQuest]

 

Untuk telaah lebih jauh tentang masalah ini silahkan Anda melihat beberapa indeks terkait berikut ini:

Falsafah Keharaman Pernikahan Wanita-wanita Muslim dengan Pria-pria Ahlukitab, 2723 (Site: 2980).

Pernikahan Temporal (Mut’ah) dengan Wanita-wanita Ahlulkitab, 1209 (Site: 1254)

Pernikahan Temporal (Mut’ah) Pria yang Telah Menikah tanpa Izin Istri, 709 (Site: 807)

 


[1]. Taudhih al-Masail (al-Muhasyya lil Imam al-Khomeini), jil. 2, hal. 468.  

[2]. Ibid, hal. 469.  

[3]. Muhammad Said Hakim, Minhâj al-Shâlihin, jil. 3, hal. 33, Dar al-Shafwa, Beirut, 1415 H.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259860 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245625 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229527 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214319 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175623 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171002 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167422 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157487 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140334 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133557 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...