Advanced Search
Hits
16587
Tanggal Dimuat: 2012/10/23
Ringkasan Pertanyaan
Kenapa lelaki Muslim tidak bisa menikah secara daim dengan perempuan dari Ahlulkitab , akan tetapi bisa menikah secara temporer (mut’ah)?
Pertanyaan
Apa alasannya sehingga seorang Muslim tidak bisa menikah secara permanen dengan seorang dari Ahlulkitab, namun bisa menikah sementara atau mut’ah?
Jawaban Global
Terdapat beberapa pendapat di kalangan para fakih mengenai pernikahan permanen antara lelaki Muslim dan perempuan Ahlulkitab, dan perbedaan ini mencuat dari berbagai riwayat yang berkaitan dengan masalah ini. Tampaknya hikmah pelarangan pernikahan yang terdapat pada sebagian hadis adalah untuk menghindarkan Muslim dari pengaruh keyakinan, akhlak dan kedekatan pada kekafiran, dimana kemungkinan ini akan menjadi semakin besar dengan adanya pernikahan sementara.
Bagaimanapun, dengan memperhatikan bahwa para fukaha menjalankan prinsip kehati-hatian dalam melarang pernikahan semacam ini, maka para mukallidnya dapat merujuk kepada marja yang memberikan kebolehan dalam masalah ini.
 
Jawaban Detil
Dilihat dari perspektif hukum-hukum dan kedudukan yang dimilikinya, terdapat perbedaan-perbedaan antara pernikahan permanen dan pernikahan temporer. Biasanya manfaat yang terdapat pada pernikahan sementara adalah untuk mengontrol syahwat pada kedua pihak, akan tetapi pernikahan permanen, selain memiliki hal di atas juga bertujuan untuk membentuk rumah tangga, kehidupan resmi dan memperbanyak keturunan, oleh karena itu pernikahan bentuk ini memiliki kedudukan yang lebih baik.
Dengan memperhatikan peran yang dipegang oleh keluarga, terutama peran ibu dalam mendidik anak dan secara prinsip, dalam menumbuhkan dan mengangkat kemuliaan keluarga, Islam semampu mungkin mendesak untuk meninggalkan pernikahan permanen dengan para perempuan Ahlulkitab, selain itu, karena pernikahan permanen daim dengan karakteristik-karakteristik yang dimilikinya memiliki kedudukan lebih tinggi dari pernikahan sementara, maka hal tersebut dikhususkan hanya bagi para perempuan Muslim dan Mukmin, karena kedudukan Muslim lebih tinggi dari selain Muslim, sehingga ketika masih terdapat perempuan Muslim, pernikahan daim dengan perempuan Ahlulkitab  dianggap sebagai sebuah tindakan yang tidak layak.
Tentunya, dengan memperhatikan sebagian fatwa bisa disimpulkan bahwa menurut sebagian marja agung taklid, ketidaklayakan pernikahan daim dengan perempuan Ahlulkitab  ini masih belum sampai pada batas pengharaman dan dengan memperhatikan adanya syarat-syarat tertentu, seseorang bisa menikah permanen dengan mereka.
Ringkasnya, pendapat marja agung taklid mengenai pernikahan permanen lelaki Muslim dengan perempuan Ahlulkitab, adalah sebagai berikut:
  1. Sebagian tidak memperbolehkannya berdasarkan prinsip ihtiyâth wajib.[1]
  2. Sebagian mengatakan untuk tidak melakukan akad permanen (daim) dengan mereka, berdasarkan prinsip ihtiyâth mustahab.[2]
  3. Sebagiannya lagi mengatakan, pernikahan seperti ini diperbolehkan, akan tetapi apabila terdapat kemungkinan untuk menikah dengan perempuan Muslim, pernikahan ini menjadi makruh, bahkan hendaknya tidak meninggalkan ihtiyath dalam kondisi seperti ini (dan tidak menikah dengan perempuan Ahlulkitab ).[3]
Sebab dari perbedaan pendapat para fakih ini adalah terdapatnya berbagai riwayat yang berbeda dalam masalah ini, dimana dari sebagian hadis bisa disimpulkan kebolehannya menikah permanen dengan perempuan Ahlulkitab  dan sebagian lainnya ketidakbolehannya. Sebagai contoh, perhatikanlah dengan baik beberapa hadis berikut:
  1. Abdullah bin Sanan mengatakan, Ayahku bertanya kepada Imam Shadiq As mengenai pernikahan dengan perempuan Yahudi dan Kristen, dan aku mendengar percakapan mereka ini. Imam bersabda, Di sisiku, menikah dengan keduanya  masih lebih baik daripada menikah dengan perempuan Nashibi. Demikian juga bersabda, Aku tidak suka lelaki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen, karena aku takut anaknya akan menjadi Yahudi atau Kristen.[4]
Pada hadis lain dikatakan.
  1. Muawiyyah bin Wahab bertanya kepada Imam Shadiq As, Apakah lelaki Mukmin bisa memilih istri-istri dari Yahudi atau Kristen? Imam bersabda, Ketika terdapat perempuan Muslim dalam kewenangannya, untuk apa harus memilih perempuan Yahudi atau Kristen. Berkata, Misalnya karena telah terpikat olehnya. Bersabda, Jika demikian adanya, maka hindarkanlah ia dari meminum minuman memabukkan dan daging babi, akan tetapi ketahuilah sesungguhnya lelaki ini memiliki ketaksempurnaan dalam agamanya sehingga ia rela untuk menikah dengan perempuan Ahlulkitab .[5]
  2. Imam Baqir As dalam sebuah hadis bersabda, Tidak layak bagi lelaki Muslim untuk menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen, sementara ia bisa memperoleh perempuan Muslim, baik yang bebas ataupun budak.[6]
Ringkasnya, tampaknya hikmah pelarangan para Imam Maksum As dari melakukan pernikahan permanen dengan para perempuan Ahlulkitab  dianggap sebagai sebuah urgensi karena pernikahan permanen diikuti dengan pembentukan keluarga dan pendidikan anak dalam Islam, selain itu Ahlulkitab  dengan keyakinan yang dimilikinya tidak memperhatikan hukum-hukum Muslim di antaranya keharaman minuman keras dan daging babi, dan karena dalam pernikahan daim, seseorang bermaksud untuk melakukan kehidupan selamanya dengan mereka, maka dari sisi ini ia juga akan diperhadapkan dengan masalah. [iQuest]
 

[1]. Ayatullah Khomeini, Fadhil Langgarani, Makarim, Bahjat, Ayatullah Sistani (berdasarkan prinsip ihtiyâth wajib untuk tidak melakukan akad daim [permanen] dengan mereka), silahkan lihat Taudhîh al-Masâil Marâji’ (Al-Muhassyâ), jil.2, hal. 468. (Diambil dari indeks 7851)
[2]. Ayatullah Khui dan Tabrizi, Wahid Khurasani; Silahkan lihat, Taudhîh al-Masâil Marâji’ (Al-Muhassyâ), jil. 2, hal. 468; Khurasani, Husain Wahid, Taudhîh al-Masâil (Wahid), hal. 497, Madrasah Imam Baqir, Qom, cet. Kesembilan, 1428 H.
[3]. Ayatullah: Gulpaigani, Shafi, Nuri Hamadani, Syubairi Zanjani; silahkan lihat , Taudhîh al-Masâil Marâji’ (Al-Muhassyâ), jil. 2, hal. 468.
[4]. Syaikh Hurr Amili, Wasâil Asy-Syîah, jil. 20, hal. 534, bab 1, hadis 5, Muasasah Ali Bait (As), Qom, cet pertama, 1409 H, kemungkinan bahwa riwayat tersebut berkaitan dengan pernikahan muwaqqat (mut’ah) sangat jauh, karena misdaq jelas dalam pernikahan dan perkawinan (saat dalam bentuk mutlak), dalam pernikahan daim; Kumpulan Penulis, Majalah Fiqh Ahli Bait As, jil. 47, hal. 4, Muasasah Dairah al-Ma’arif Fiqh Islami, Qom, Pertama, Tanpa Tahun.
[5]. Wasâil Asy-Syîah, hal. 536, bab 2, hadis 1.
[6]. Ibid, bab 2, hadis 2 dan 3.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Antara wasiat dan pembagian warisan, yang mana harus didahulukan?
    50665 Hukum dan Yurisprudensi 2010/11/10
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil. ...
  • Apakah berdasarkan surat No. 6 Nahj al-Balâghah, pemerintahan dan khilâfah tiga khalifah memiliki legalitas?
    8248 Teologi Lama 2011/05/18
    Riwayat ini, terlepas dari pembahasan sanad dan validitasnya, harus ditelisik dari sudut pandang kandungan dan isinya. Atas dasar itu, kita harus memperhatikan beberapa poin sebagai berikut: 1.             Penjelasan dan tafsir penggalan-penggalan riwayat ini:Riwayat ini memiliki ...
  • Saya ingin tahu apa dasarnya usia taklif anak laki-laki dan perempuan itu dimulai?
    15648 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/03
    Usia taklif dalam Islam ditentukan berdasarkan usia dewasa, artinya tatkala tanda-tanda baligh (minimal tanda-tanda ini adalah mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan) dapat diperoleh, maka seseorang telah mencapai usia taklif. Namun dalam Islam, selain tanda-tanda natural, kriteria usia bagi kedewasaan anak ...
  • Apa maksud dari mengangkat bukit Thur di atas kepala kaum Bani Israel?
    23621 Tafsir 2012/04/14
    Dalam beberapa ayat lain telah dijelaskan kata “dan telah kami angkat di atasnya bukit Thur” atau semacamnya berkaitan dengan kaum Bani Israel sesuai dengan kitab-kitab tafsir yang ada, ayat ini mengisyaratkan tentang sebuah kejadian sejarah yang terjadi atas kaum Bani Israel dikarenakan pembangkangan mereka kepada hukum-hukum ilahi di ...
  • Apa yang menjadi sebab-sebab meletusnya perang Shiffin dan Nahrawan?
    63113 Sejarah Kalam 2011/07/18
    Faktor terpenting meletusnya perang Shiffin adalah penolakan Muawiyah untuk berbaiat kepada Baginda Ali As dengan dalih bahwa Baginda Ali As terlibat dalam kasus pembunuhan Usman. Tatkala perang nyaris berakhir dengan kemenangan sempurna Amirul Mukminin, dengan tipu-daya Amr bin Ash peperangan berakhir dan dengan peristiwa arbitrase (hakamain) yang mengharuskan ...
  • Apakah agama itu satu (singular) atau banyak (plural)?
    12759 Kalam Jadid 2009/10/17
    Apabila yang dimaksud agama adalah sekumpulan akidah, akhlak, aturan-aturan dan hukum praktis yang diturunkan Tuhan dan melalui perantara para nabi disampaikan kepada masyarakat maka agama di sini merupakan perkara yang satu dan perbedaan di antara agama adalah terletak pada aturan-aturan partikulir yang sesuai dengan tipologi seseorang atau suatu kaum mengikut ...
  • Tolong Anda jelaskan asas dan tipologi pemikiran Syiah?
    13669 Teologi Lama 2009/11/23
    Asas pemikiran Syiah dan sumber seluruh maarif (plural pengetahuan) Syiah adalah al-Qur'an. Syiah memandang seluruh ayat-ayat dzahir Al-Qur’an, demikian juga perilaku dan perbuatan, bahkan diamnya Nabi Saw sebagai hujjah (argumen). Dan selanjutnya juga memandang ucapan, perilaku dan diamnya para Imam Maksum juga sebagai hujjah. Di samping al-Qur'an menjelaskan hujjiyah ...
  • Apakah hewan sembelihan non-Muslim dapat dikonsumsi?
    21525 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Sesuai dengan fatwa para juris Syi’ah dan mazhab Ahlulbait bahwa hewan-hewan yang tidak disembelih secara islami, maka dagingnya dihukumi sebagai daging bangkai. Dagingnya adalah haram dan tidak dibenarkan mengkonsumsi daging ...
  • Dalam sebuah hadis disebutkan, “Mendamaikan dua orang yang bertikai adalah lebih baik dari salat dan puasa.” Pertanyaan saya apakah yang dimaksud oleh hadis ini?
    16669 Dirayah al-Hadits 2012/02/02
     Nampaknya pada terjemahan yang dilakukan oleh sebagian penerjemah dan Anda juga menyinggung hal itu dalam pertanyaan Anda, merupakan sebuah bentuk toleransi (musamaha); karena dengan mencermati hadis yang Anda sebutkan dalam teks Arabnya, “Shalah dzat al-bain afdhal min ammati al-shalat wa al-shiyam” (Mendamaikan dua orang yang bertikai adalah lebih baik ...
  • Bagaimana hubungan antara kehendak Ilahi dan keinginan manusia?
    24929 Teologi Lama 2009/03/16
    Manusia adalah maujud kontingen yang hakikat wujud dan seluruh dimensi keberadaannya bersumber dari Allah Swt. Allah Swt dengan kehendak takwini-Nya menciptakannya merdeka dan berkehendak. Dengan keistimewaan ini manusia menduduki posisi terunggul di antara seluruh makhluk.Dengan demikian manusia sebagai maujud terunggul ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262190 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246859 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230496 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215509 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176759 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171913 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168513 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158854 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141533 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134502 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...