Please Wait
Hits
14051
14051
Tanggal Dimuat:
2014/06/11
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya menyimpan benda-benda pusaka,seperti keris dan sebagainya?
Pertanyaan
Apa hukumnya menyimpan benda-benda pusaka,seperti keris dan sebagainya?
Jawaban Global
Pada dasarnya tidak ada masalah; namun apabila ada peraturan-peraturan yang mengatur hal ini maka setiap orang harus menjalankan peraturan-peraturan tersebut.
Lampiran-lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah; namun apabila ada peraturan-peraturan yang mengatur dalam hal ini maka setiap orang harus menjalankan peraturan-peraturan tersebut.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah jika tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku dan dalam hal ini hendaknya Anda mengajukan pertanyaan ke aparat yang bersangkutan.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila ia merupakan pemilik benda pusaka itu.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Tidak ada masalah apabila tidak melanggar peraturan yang ada. [iQuest]
Link untuk mengajukan pertanyaan fikih
Lampiran-lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah; namun apabila ada peraturan-peraturan yang mengatur dalam hal ini maka setiap orang harus menjalankan peraturan-peraturan tersebut.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah jika tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku dan dalam hal ini hendaknya Anda mengajukan pertanyaan ke aparat yang bersangkutan.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila ia merupakan pemilik benda pusaka itu.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Tidak ada masalah apabila tidak melanggar peraturan yang ada. [iQuest]
Link untuk mengajukan pertanyaan fikih
[1]. Pertanyaan ini diajukan oleh pihak Islam Quest ke beberapa kantor Marja Agung Taklid, Kantor Ayatullah Agung Khamenei, Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Kantor Ayatullah Agung Nuri Hamadani.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar