Advanced Search
Hits
9311
Tanggal Dimuat: 2009/01/24
Ringkasan Pertanyaan
Seberapa batas yang perlu ditutupi oleh perempuan di depan mahram dan seberapa batas kebolehan lelaki memandang tubuh mahramnya?
Pertanyaan
Sampai sejauh mana paman (saudara laki-laki ibu) bisa memandang tubuh keponakannya (anak perempuan dari saudara perempuan)? Pada dasarnya, seberapa perempuan dibolehkan tidak menutup tubuhnya di depan pamannya? Bagaimana dengan di depan mertua laki-laki atau saudara suami?
Jawaban Global
Pandangan lelaki ke tubuh perempuan non mahram, baik dengan maksud untuk menikmatinya ataupun tidak, hukumnya haram, dan kendati hanya memandang wajah dan tangan, jika hal ini dilakukan dengan tujuan menikmati, juga haram hukumnya, akan tetapi tidak ada masalah jika tanpa adanya niat untuk menikmati.
Pandangan ke wajah, tubuh dan rambut seorang anak perempuan yang belum baligh, jika tanpa tujuan untuk menikmati dan melalui pandangan tersebut seseorang juga tidak khawatir akan terjatuh ke dalam maksiat, maka hal yang demikian tidak menjadi masalah, akan tetapi berdasarkan ikhtiyat, jangan memandang ke tempat-tempat yang biasanya ditutup seperti paha dan perut.[1]
Akan tetapi pandangan lelaki ke tubuh perempuan (kecuali kedua auratnya) yang merupakan mahramnya, jika tanpa niat untuk menimati, maka tidak menjadi masalah, dan di sini suami terkecualikan, karena ia bisa memandang seluruh tubuh istrinya dengan niat menikmati.
Imam Khomeini Rah, dalam kaitannya dengan masalah ini, berkata, “Lelaki dan perempuan yang saling bermahram, jika tidak ada niat untuk menikmati, bisa saling memandang ke seluruh tubuh kecuali kedua aurat”[2]
Oleh itu, paman tanpa niat menikmati bisa memandang seluruh tubuh (kecuali kedua aurat) para perempuan yang bermahram dengannya seperti keponakan perempuannya, dan perempuan tidak perlu menutupi tubuh dan kecantikannya di depan mahramnya[3], akan tetapi lelaki yang memiliki niat menikmati, tidak ada kebolehan memandang bagian tubuh yang manapun dari perempuan mahramnya.
Ringkasnya, jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt melanggengkan keberkahannya) adalah sebagai berikut:
  1. Saudara laki-laki suami bukan mahram,
  2. Perempuan di depan mahram selain suami seperti mertua atau saudara laki-lakinya sendiri, tidak perlu mengenakan hijab syar’i akan tetapi mengenakan busana yang menarik syahwat, bertentangan dengan ihtiyâth. [iQuest]
 
 

[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hlm. 485, masalah 2433.
[2]. Ibid, masalah 2437.
[3]. Dikatakan bahwa memperhatikan masalah moral dalam persoalan ini sangat terpuji, dan apa yang disampaikan di atas hanyalah hukum fikih dari masalah ini.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259714 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245531 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229437 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214211 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175532 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170921 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167301 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157383 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140230 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133482 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...