Advanced Search
Hits
10737
Tanggal Dimuat: 2010/05/27
Ringkasan Pertanyaan
Apakah para fukaha mencapai konsensus (ijma) seputar kewajiban opsional (ikhtiari) shalat Jum’at?
Pertanyaan
Apakah para fukaha mencapai konsensus (ijma) seputar kewajiban opsional (ikhtiari) shalat Jum’at? Dan apakah shalat Jum’at yang bersifat ikhtiari itu berdasarkan pada dalil-dalil yang disampaikan oleh para Imam Maksum As?
Jawaban Global

Hukum shalat Jum’at pada masa kehadiran para Imam Maksum dan terpenuhinya syarat-syarat lainnya serta tidak adanya taqiyyah adalah jelas (yaitu wajib dilaksanakan). Pada masa ghaibah (okultasi) dijelaskan pelbagai ragam hukum yang boleh jadi dapat dikatakan bahwa yang paling popular adalah kewajiban dan keharusan yang bersifat opsional terkait dengan shalat Jum’at. Sebagian fukaha (juris) mengklaim adanya konsensus terkait dengan kewajiban shalat Jum’at yang bersifat ikhtiari (opsional). Namun tentu saja klaim ini tidak bersifat konstan dan permanen lantaran terdapat orang-orang yang tidak sejalan dengan klaim ini.

Jawaban Detil

Shalat Jum’at merupakan salah satu ibadah sosial dalam Islam. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an yang memerintahkan masyarakat untuk menunaikannya.[1] Kedua mazhab sepakat secara ijma bahwa shalat Jum’at merupakan sebagai salah satu kewajiban[2] yang harus dijalankan pada masa adanya Imam Maksum As. Pada masa ghaibah (okultasi) kendati sebagian fukaha memandang bahwa shalat Jum’at itu adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan (wujub ‘aini) dan ditentukan (ta’yini).[3] Akan tetapi mayoritas juris menerima bahwa shalat Jum’at itu sifatnya ikhtiari (opsional).[4] Di antara para fukaha (juris) yang menerima bahwa shalat Jum’at itu opsional adalah Syaikh Thusi dalam kitabnya al-Nihâya. Terdapat banyak fukaha yang mengikuti dan menerima pandangan Syaikh Thusi ini[5] sedemikian sehingga sebagian mengklaim bahwa persoalan ini telah disepakati (ijma) oleh para juris. Misalnya Syahid Syaikh Zainuddin dan Syaikh Ali dalam ulasan “Qawâid” dan sebagian lainnya.[6] Akan tetapi fukaha kiwari mengumumkan pandangan ini dengan jelas yang akan kami sebutan di sini beberapa darinya.

Muhaqqiq Karaki berpandangan bahwa ulama mazhab Imamiyah bersepakat bahwa semenjak masa para Imam Maksum hingga masa kita shalat Jum’at itu tidak wajib secara aini melainkan wajibnya adalah wajib ikhtiari.[7]

Wahid Bahbahani: Dari apa yang kami sebutkan menjadi jelas bahwa pandangan yang menandaskan bahwa kewajiban shalat Jum’at itu kewajiban opsional (ikhtiari). Adapun orang yang mengerjakan shalat Jum’at maka hal itu lebih utama. Hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat (aqwa).[8]

Sayid Husain Mujthaid Karaki memiliki kitab bernama “al-Lum’ah fi ‘adam ‘ainiyati shalat al-Jum’a” yang menetapkan bahwa kewajiban shalat Jum’at adalah kewajiban opsional.[9]

Muhammad bin Hasan bin Syahid Tsani berpandangan bahwa kewajiban opsional shalat Jum’at itu telah ditetapkan.[10]

Shahib Jawahir berpandangan bahwa kewajiban yang telah ditetapkan untuk shalat Jum’at adalah kewajiban opsional.[11]

Sayid Kazhim Yazdi penulis kitab ‘Urwat al-Wutsqa berkata, “(Kewajiban) Shalat Jum’at pada masa ghaibah Imam Zaman adalah kewajiban opsional berdasarkan pendapat yang lebih kuat (aqwa).”[12]

Ayatullah Khui menegaskan bahwa berdasarkan kabar dan riwayat (menyatakan bahwa) kewajiban shalat Jum’at adalah kewajiban opsional.[13]

Sayid Ahmad Khunsari: Beliau menyandarkan pandangan bahwa kewajiban shalat Jum’at itu merupakan kewajiban opsional kepada banyak fukaha.[14]

Hadhrat Imam Khomeini: Pada hari Jum’at manusia (kaum Muslim) dapat mengerjakan shalat Dhuhur sebagai ganti shalat Jum’at.[15]

Ayatullah Bahjat: Pada hari Jum’at manusia (kaum Muslim) dapat mengerjakan shalat Jum’at, sesuai dengan yang lebih kuat, sebagai ganti shalat Dhuhur. Dan pada masa ghaibah kewajiban shalat Jum’at adalah kewajiban opsional artinya ketika ia mengerjakan shalat Jum’at maka ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Dhuhur.[16]

Pemimpin Agung Revolusi: Shalat Jum’at pada masa ghaibah adalah kewajiban opsional.[17]

Ayatullah Siistani: Kewajiban shalat Jum’at adalah kewajiban opsional.[18]

Ayatullah Fadhil Langkarani dan Ayatullah Makarim Syirazi: (Kewajiban) Shalat Jum’at pada masa ghaibah kubra adalah kewajiban opsional. Artinya ia dapat memilih antara mengerjakan shalat Dhuhur atau Jum’at. Akan tetapi pada masa pemerintahan adil Islam dan shalat Jum’at dikerjakan maka lebih baik shalat Jum’at yang dikerjakan.[19]

Dalam membangun argumentasi bahwa apakah kewajiban shalat Jum’at pada masa ghaibah itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan (ta’yini) atau opsional (takhyiri), sebagian bersandar pada sebagian riwayat yang menyinggung masalah ini. Namun para fukaha pada akhirnya bersandar pada ushul amaliyah dan berkata, Apabila kita sangsi bahwa apakah shalat Jum’at pada masa ghaibah itu adalah kewajiban yang harus dilakukan (ta’yini) atau opsional (takhyiri) (tentu saja setelah ditetapkan pokok legalitasnya pada masa ghaibah), kita harus memanfaatkan kaidah antara ta’yin dan takhyir. Sesuai dengan kaidah ini kita berkata,[20] “Pada dua opsi ini maka yang berlaku adalah kekhususuan (khususiyat) dan penentuan (ta’yin) harus dinafikan dan kesimpulan dari adanya penafian ini tentu saja kewajiban opsional.[21] [IQuest]


[1]. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs. Al-Jumuah [62]:9)

[2]. Husain Thathabai Burujerdi, al-Badr al-Zahir fi Shalat al-Jum’at wa al-Musâfir, hal. 11, Qum, 1416 H.

[3]. Penyandaran ini dapat disaksikan pada Risâlah Shalat Jum’at Syahid Tsani. Namun Wahid Bahbahani menolak penyandaran risalah ini dan bahwa hal merupakan ucapan Syahid Tsani. Silahkan lihat, Wahid Bahbahani, Mashâbih al-Zhulâm, jil. 1, hal. 401, Muassasah al-Allamah al-Wahid al-Bahbahani, Qum, 1424.

[4]. Kewajiban opsional (takhyiri) bermakna bahwa mukallaf pada hari Jum’at dapat memilih mengerjakan shalat Jum’at apabila syarat-syaratnya terpenuhi atau menunaikan shalat Dhuhur. Jika ia menunaikan shalat Jum’at maka hal itu telah memadai sehingga tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dhuhur. Silahkan lihat, Taudhi al-Masail (al-Mahsyah lil Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 405, Daftar Intisyarat-e Islami Qum, 1424 H.  

[5]. Rasul Ja’fariyan, Daozdah Risâlah Fiqhi darbâre Namâz-e Jum’e, tanpa tahun dan tanpa tempat.

[6]. Daozdah Risâlah Fiqhi darbâre Namâz-e Jum’e, hal. 606.  

[7]. Ali bin Husain Karaki ‘Amili, Rasâil Muhaqqiq Karâki, jil. 1, hal. 147 dan 148, Kitab Khaneh Ayatullah Mar’asyi wa Daftar Nasyr Islami, Qum, 1409.  

[8]. Mashâbih al-Zhulâm, jil. 1, hal. 403.

[9]. Daozdah Risâlah Fiqhi darbâre Namâz-e Jum’e, hal. 86.

[10]. Istiqshâ al-I’tibâr fi Syarh al-Istibshâr, jil. 7, hal. 262.  

[11]. Muhammad Hasan Najafi, Jawâhir al-Kalâm fi Syarh Syarâ’i al-Islâm, jil. 11, hal. 336, Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, Beirut, tanpa tahun.  

[12]. Sayid Muhammad Kazhim Yazdi Thabathabai, Soâl wa Jawâb (Lisayyid al-Yazdi), teks, hal 79, Markaz al-Nasyr al-‘Ulum al-Islami, Teheran, 1415.  

[13]. Abul Qasim Khui, al-Tanqih fii Syarh al-‘Urwat al-Wutsqâ, jil. 6, hal. 40 dan 57, tanpa tahun dan tempat.  

[14]. Sayid Ahmad Khunsari, Jâmi’ al-Madârik fii Syarh Mukhtashar al-Nâfi’, jil. 1, hal. 523, Muassasah Ismailiyan, Qum, 1405.  

[15]. Hal ini bermakna kewajiban opsional (wujub takhyiri). Silahkan lihat, Taudhi al-Masâil (al-Mahsyâh lil Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 406.  

[16]. Taudhi al-Masâil (al-Mahsyâh lil Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 406.

[17]. Sayid ‘Ali Khamenei, Ajwibâ al-Istifta’ât, Soal 606 dan 611, disadur dari software Porseman.  

[18]. Taudhi al-Masâil (al-Mahsyâh lil Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 405.

[19]. Taudhi al-Masâil (al-Mahsyâh lil Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 406.  

[20]. Dalam perkara yang berkisar tentang ta’yin dan takhyir maka yang berlaku adalah barâ’at aqli dan naqli atas tiadanya ta’yin (penentuan) dan pengkhususan.

[21]. Silahkan lihat, al-Tanqih fii Syarh al-‘Urwat al-Wutsqa, jil. 6, hal. 57.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...