Advanced Search
Hits
25290
Tanggal Dimuat: 2010/08/22
Ringkasan Pertanyaan
Bagaiman hukum kloning dalam pandangan Islam?
Pertanyaan
Apakah ada marja taklid yang membolehkan kloning? Bagaimana pandangan Islam terkait dengan masalah ini?
Jawaban Global

Kloning dan khususnya kloning manusia merupakan salah satu masalah kontemporer. Karena itu masalah ini tidak disebutkan hukumnya dalam ayat-ayat dan riwayat. Akan tetapi para alim dan fakih (juris) Syiah dengan memanfaatkan metode ijtihad atas ayat-ayat dan hadis-hadis, mereka mengemukakan pandangan-pandangan dalam masalah ini. Dewasa ini terdapat beberapa pandangan di kalangan fukaha Syiah dalam masalah ini:

1.     Sebagian pada dasarnya memandang boleh kloning

2.     Seb agian lainnya memandang boleh hanya pada tataran personal dan terbatas.

3.     Kelompok ketiga memandang haram inti persoalan ini sebagai hukum primer.

Jawaban Detil

Supaya jawaban yang diberikan lebih jelas kami harus menjelaskan beberapa poin pendahuluan berikut ini:

A.    Proses kloning

Proses kloning terjadi setelah melewati beberapa tingkatan berikut ini:

1.     Mengambil satu telur yang belum dibuahi dari susu jantan.

2.     Mengeluarkan inti sel telur (nucleus) dan mengambil satu telur yang tidak memiliki inti (telur yang hampa 23 jenis kromosome dan hampa genetik terkait dengan manusia. Namun terdapat sedikit chytoplasma yang memiliki beberapa informasi ringan).  

3.     Memilih satu sel jasmani dan menarik keluar intinya dan menuntun inti tersebut ke dalam telur yang hampa inti (rekonstruksi telur). Dengan demikian, telur seluruh kromosom yang diperlukan (46 biji) berasal dari satu jenis yang seluruhnya diambil dari sel-sel jasmani.

4.     Menggerakan telur melalui obat-obatan kimia dengan kejutan arus listrik untuk mereproduksi telur.[1]

5.     Setelah telur di laboratorium sampa pada tingkatan sel-sel maka ia akan ditransformasikan ke rahim yang sesuai atau ibu pengganti yang telah dipertimbangkan untuk praktik ini.

6.     Setelah masa yang dibutuhkan untuk pembuahan, telur berubah menjadi sebuah janin sempurna dan hidup dan akan lahir pada waktu yang ditentukan.   

Bayi dari sudut pandang genetik hanya sesuai dengan sempurna tatkala pengaruh-pengaruh “DNA” yang terdapat pada “mitochondrial genome” (97%) sejalan dengan inti sel-sel jasmani yang diambil darinya dan jenis kelaminnya senantiasa mengikut pada orang tersebut. [2]

B.    Kloning dapat digambarkan dalam beberapa jenis, di antaranya:

1.     Kloning pada hewan-hewan pada jenis yang umum atau jenis kelamin yang sama atau tidak.

2.     Antara tumbuh-tumbuhan dan hewan.

3.     Antara hewan dan manusia.

4.     Antara beberapa orang manusia yang memiliki ragam hipotesa di antaranya antara dua pasangan suami-istri atau bukan suami-istri, pemilik rahim telah menikah atau tidak dan seterusnya dimana masing-masing dari hipotesa ini memiliki hukum syar’i sendiri-sendiri.[3]

 

Poin lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah pelbagai konsekuensi kloning pada manusia. Beberapa konsekuensi tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Percampuran manusia

2.     Kerancuan dalam hubungan kekerabatan

3.     Tiadanya ayah dan ibu dalam perkara khusus

4.     Kerancuan dalam urusan nafkah dan warisan

5.     Adanya kemungkinan munculnya manusia-manusia cacat

6.     Pelbagai penyakit yang tidak diperkirakan yang boleh jadi mengancam manusia

7.     Tidak sesuainya dengan kebijaksanaan dan kemaslahatan perbedaan di antara manusia

8.     Hilangnya institusi pernikahan dan hancurnya pranata keluarga

9.     Hilangnya makna seorang ibu

10.  Adanya kemungkinan terbentuknya hubungan llegal.

11.  Tersebarnya dan merebaknya hubungan homoseksual.

12.  Penyalahgunaan para penjahat dan menyebarnya syubha keyakinan dan fikih.[4]

Pelbagai konsekuensi ini menyebabkan kerisauan masyarakat agamis seperti kaum agamis Kristian dan Ahlusunnah sedemikian sehingga mereka menyebutnya sebagai problematika abad modern. Paus dalam pidatonya mengharamkan perbuatan ini lantaran menciderai kemuliaan manusia. Ahlusunnah juga hingga kini telah menyelenggarakan sepuluh konferensi dalam bidang ini dan mereka hampir bulat mengharamkan perbuatan ini.[5] Satu-satunya orang yang memandang boleh praktik kloning adalah Dr. Mahrus yang berasal dari kalangan Ahlusunnah dan mazhab Hanafi di Irak.[6] Sebagian fukaha Syiah memberikan jawaban atas syubha yang menyebar ini dan memandang bahwa pelbagai kemungkinan konsekuensi yang bakal muncul akibat dari praktik kloning ini tidak menjadi penghalang dibolehkannya praktik ini.[7]

Bagaimanapun terkait dengan masalah kloning manusia terdapat beberapa pandangan di kalangan fukaha Syiah:

1.     Pada dasarnya boleh.

2.     Boleh pada tataran personal dan terbatas

3.     Haram sesuai dengan hukum primer.[8]

 

A.    Pada dasarnya boleh:

Sebagian fukaha dan pemikir otoritatif lantara tiadanya nash khusus atas keharaman kloning pada manusia dan dengan bersandar pada kaidah universal (kullu syaiin laka halalun” segala sesuatunya halal bagimu.) demikian juga dengan bersandar pada kaidah ibaha (segala sesuatunya boleh bagimu) mereka memandang boleh praktik kloning.

Beberapa Ayatullah Agung: Siistani, Musawi Ardabili, Fadhil Langkarani, Allamah Fadhlullah, Muhammad Mukmin dan sebagainya dalam menjawab pertanyaan ini “Apakah praktik kloning dan reproduksi manusia di laboratorium melalui pelbagai metodologi canggih sains dibolehkan? Mereka menjawab: “Pada dasarnya tidak ada halangan.”[9]

Sebagian fukaha lainnya di samping menghukumi boleh terhadap pelbagai pertanyaan dan keraguan yang menjadi sebab pengharaman praktik kloning ini oleh sebagian fukaha mereka memberikan jawaban detil (tafshil).”[10]

Sebagian lainnya berkata apabila melakukan praktik kloning berujung pada kerusakan yang tidak dapat dihindari karena itu untuk mencegah kerusakan ini, sebagai hukum sekunder, mereka mengharamkan praktik kloning. Ayatullah Agung Kazhim Hairi dan Ayatullah Agung Makarim Syirazi menyokong pandangan ini.[11]

 

B.    Boleh terbatas

Sebagian fukaha berdasarkan nash-nash yang ada bersandar pada kaidah pertama dalam masalah ini, memandang boleh praktik kloning pada manusia namun pelaksanaan praktik kloning secara meluas akan banyak memunculkan masalah. Syaikh Hasan Jawahiri yang mengemukakan masalah ini, ia tidak hanya memandang boleh praktik ini secara personal bahkan memandang haram orang yang mengklaim keharaman praktik kloning ini. Artinya tiada seorang pun yang memiliki hak memandang haram sebuah perbuatan legal dan mengeluarkan fatwa haram tanpa dalil.[12]

 

C.    Keharaman kloning mengikut hukum primer

Di antara fukaha yang memandang haram praktik kloning sesuai dengan hukum primer adalah Ayatullah Tabrizi Ra. Demikian juga Allamah Muhammad Mahdi Syamsuddin salah seorang ulama Libanon yang tidak hanya memandang haram praktik kloning pada manusia bahkan juga (haram) pada hewan.[13] [IQuest]



[1]. Daftar Tablgihat-e Islami, Kâwusy Nu dar Fiqh, Syabih Sâzi Insân az Didgâh-e Fuqahâ Syieh, hal. 6.

[2]. Sayid Ali Musawi Sabzewari, al-Istinsâkh baina al-Tanqih wa al-Tasyri’, hal. 43.

[3]. Diadaptasi dari Haft-e Nâme-ye Ufuq Hauzah, No. 94 dan Syabih Sâzi Insân az Didgâh-e Fuqahâ Syieh 

[4]. Ibid.  

[5]. Ibid.  

[6]. Silahkan lihat al-Istinsâkh baina al-Tanqih wa al-Tasyri’ dan Fatawa Tabiyyah, Sayid Muhsin Muhammad Hakim.  

[7]. Daftar Tablgihat-e Islami, Kâwusy Nu dar Fiqh, Syabih Sâzi Insân az Didgâh-e Fuqahâ Syieh, hal. 32.  

[8]. Ibid.

[9]. Ayatullah Sayid Muhammad Sa’id Hakim.

[10]. Daftar Tablgihat-e Islami, Kâwusy Nu dar Fiqh, Syabih Sâzi Insân az Didgâh-e Fuqahâ Syieh, hal. 32.

[11] . Ibid.

[12]. Ibid.

[13]. Ibid.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Siapa sajakah yang mengantarkan surat-surat penting Nabi Islam saw kepada para raja di zaman itu?
    3289 Sejarah 2021/06/23
  • Apakah benar yang dikatakan bahwa apabila seseorang meninggal pada hari atau malam Jumat maka ia akan aman selamanya dari himpitan kubur?
    46945 Teologi Lama 2013/05/25
    Di antara hari-hari dalam seminggu siang dan malam Jumat adalah hari yang memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri. Salah satu dari keutamaan itu adalah bahwa apabila seorang Mukmin meninggal pada waktu ini maka disebabkan oleh keberkahan dan kemuliaan waktu tersebut ia akan mendapatkan dispensasi dari sebagian kesulitan dan ...
  • Apakah al-Qur'an menyinggung jembatan shirâth?
    22405 Ulumul Quran 2010/01/09
    Meskipun redaksi jembatan shirâth tidak kita jumpai dalam al-Qur'an, namun pada sebagian riwayat dapat kita lihat penggunaan redaksi tersebut dengan tegas dapat ditemukan dalam hadis dari Imam Ja’far Shadiq As dalam tafsiran redaksi "mirshâd" pada ayat 14 surah al-Fajr (89).[i] Imam Ja'far ...
  • Apabila tidak mungkin menyucikan cat kuku apakah yang harus dilakukan? Apakah wudhu jabirah atau tayammum?
    7477 Hukum dan Yurisprudensi 2011/11/13
    Pertanyaan yang disebutkan telah kami kirimkan ke beberapa kantor marja agung taklid dan menerima jawabannya sebagaimana berikut ini:Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-Ali): Berdasarkan asumsi pertanyaan yang diajukan maka ia harus melakukan wudhu jabirah. Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-Ali): ...
  • Berapa kali Nabi Muhammad Saw pergi haji dan umrah?
    14652 Hijrah 2015/07/23
    Dalam literatur-literatur hadis dan sejarah terdapat beberapa pendapat terkait dengan berapa kali Nabi Muhammad Saw sebelum dan setelah hijrah menunaikan ibadah haji dan tamatu. Adapun pendapat-pendapat tersebut adalah sebagaimana berikut: Semuanya 20 kali.[1] Sebelum hijrah di Mekah: Sekali[2] ...
  • Apa hukumnya mendengar musik dalam pandangan Islam?
    11223 Hukum dan Yurisprudensi 2014/05/22
    Musik adalah sejenis suara dan melihatnya (tanpa mendengar) tidak mengandung status hukum. Status hukum musik berkaitan dengan adanya produksi, pembuatan, jual-beli alat musik, belajar musik, berdendang dan mendengarkan secara seksama (istimâ) dimana kebanyakan fukaha memfatwakan haram memproduksi dan mendengarkan musik lahw (yang melalaikan). Namun demikian, fukaha berpandangan ...
  • Apakah boleh hukumnya membangun masjid di pekuburan?
    8106 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/10
    Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Tidak ada masalah jika pekuburan yang disebutkan bukan di atas tanah wakaf dan kepemilikan khusus. Demikian juga bukan tempat umum dan digunakan oleh penduduk setempat pada pelbagai acara-acara tertentu dan membangun masjid juga tidak menciderai kehormatan atau ...
  • Bagaimana kita dapat menghilangkan sifat-sifat tercela dari dalam diri kita?
    33722 Akhlak Teoritis 2011/09/18
    Faktor-faktor kelalaian senantiasa ada pada seluruh tingkatan usia manusia. Biasanya kita tidak dapat mencerabut akar kelalaian ini secara sempurna pada satu tingkatan usia tertentu. Boleh jadi Anda dapat mencari pertolongan kepada al-Qur’an dan ajaran-ajaran mulianya untuk berjuang di jalan ini.  Dengan mengamalkan seluruh instruksi al-Qur’an Anda ...
  • Mengapa mazhab Syiah merupakan sebaik-baiknya mazhab?
    47629 Teologi Lama 2009/10/22
    Keunggulan mazhab Syiah adalah disebabkan oleh "kebenarannya". Di setiap masa agama yang benar masa hanya terbatas pada satu agama. Adapun agama-agama lainnya apakah mereka secara asasi merupakan agama yang batil atau pun tidak memiliki dasar, telah punah atau telah dianulir oleh agama yang datang setelahnya. Syariat yang benar pada ...
  • Apa pentingnya memberi salam menurut Rasulullah Saw?
    15051 Sejarah Para Pembesar 2012/07/21
    Manusia adalah entitas sosial yang membutuhkan hubungan, persahabatan dan kecintaan terhadap sesamanya. Memberikan salam merupakan langkah pertama untuk membina hubungan baik antara dua manusia yang membawa beragam pesan seperti persahabatan, ketulusan, kecintaan, kerendahan hati, doa kebaikan, memberikan jaminan kepada pihak lawan bicara dan lain sebagainya.

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    263140 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    247523 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230858 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    216365 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    177143 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    172195 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168967 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    159449 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    142179 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134968 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...