Advanced Search
Hits
10735
Tanggal Dimuat: 2007/10/09
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya mendengar musik dalam pandangan Islam?
Pertanyaan
Apakah dibolehkan dalam Islam melihat (pagelaran) atau mendengar musik?
Jawaban Global
Musik adalah sejenis suara dan melihatnya (tanpa mendengar) tidak mengandung status hukum. Status hukum musik berkaitan dengan adanya produksi, pembuatan, jual-beli alat musik, belajar musik, berdendang dan mendengarkan secara seksama (istimâ) dimana kebanyakan fukaha memfatwakan haram memproduksi dan mendengarkan musik lahw (yang melalaikan). Namun demikian, fukaha berpandangan bahwa seluruh jenis musik tidak termasuk dalam hukum ini; karena itu tidak dapat disebutkan segala jenis musik itu secara mutlak haram.[i]
 

[i]. Diadaptasi dari Pertanyaan 1078 (Site: 1256)
Jawaban Detil
Musik atau musiqiya merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani yang sepadan dengan kata “ghina.” Namun dalam ruang lingkup pemahaman agama dan terma fikih, kedua kata ini berbeda antara satu dengan yang lain. Ghinâ dalam terma syariat bermakna nyanyian yang keluar dari pangkal tenggorokan manusia dan berputar di leher (cha-cha) yang menciptakan kondisi riang dan bahagia bagi yang mendengarkan. Ghinâ (nyanyian) ini biasanya diperdengarkan pada acara-acara pesta pora dan hura-hura.” Adpaun musik disebut sebagai suara yang muncul dari alat-alat musik.” Atas dasar itu, hubungan dan kaitan logika antara musik dan nyanyian (ghina) secara fikih (yuriprudensial) adalah hubungan umum dan khusus mutlak (complete inclusion).[1]
Melihat alunan musik (tanpa mendengar) tidak mengandung status hukum. Status hukumnya berkaitan dengan produksi, pembuatan, jual-beli alat musik, belajar musik, berdendang dan mendengarkan secara seksama (istima). Adapun hukum mendengarkan jenis musik yang difatwakan oleh marja taklid adalah sebagai berikut:
 
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Segala jenis musik mutrib (melenakan) dan lahw (melalaikan) yang biasanya digunakan pada acara-acara hura-hura itu adalah haram.
 
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apa yang dianggap oleh urf (masyarakat) sebagai musik maka mendengarkan, membuat, mengajarkan, jual dan beli alat-alatnya itu haram.
 
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Seluruh suara dan nyanyian yang biasanya digunakan pada acara-acara hura-hura dan lalai haram hukumnya dan selain dari itu halal. Untuk mengidentifikasi (apakah suara dan lagu itu biasa digunakan pada acara hura-hura) adalah dengan merujuk kepada ahli yang terdapat di dalam masyarakat.
 
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak diharamkan apabila tidak sesuai dengan acara-acara hura-hura dan pesta pora.[2]
 
Ayatullah Agung Fadhil Langkarani Rah:
Musik apabila bersifat mutrib (melenakan), sensasional (muhayyij) dan biasanya diperdengarkan pada acara-acara pesta pora dan permainan maka hukumnya adalah haram dan tidak ada halangan selain dalam kondisi seperti ini. Adapun sentral penyebarannya tidak berpengaruh dalam hukum (haram ini).
 
Ayatullah Agung Bahjat Rah:
Apabila musiknya adalah musik mutrib (melenakan) maka haram hukumnya mendengarkan, jual dan beli musik tersebut.
 
Ayatullah Agung Tabrizi Rah:
Tidak dibenarkan mendengarkan musik lalai yang biasanya digunakan pada acara-acara hura-hura demikian juga membuat musik, mengajarkan dan jual-beli alat-alat musik lahwi (yang melalaikan dan tidak bermakna) tidak dibenarkan.
 
Karena itu, mendengarkan musik-musik yang mutrib dan biasanya digunakan pada acara-acara hura-hura dan pesta pora itu haram.
Adapun untuk mengidentifikasi subyek dan hal-hal yang termasuk dalam hukum haram ini, misalnya apakah jenis musik tertentu seperti pop merupakan salah satu contoh musik yang diharamkan atau dibolehkan sepenuhnya berada dalam tanggungan mukallaf. Karena orang-orang dengan mengenal sedikit tentang musik, dapat mengidentifikasi musik yang mana saja yang termasuk musik mutrib dan biasa digunakan pada acara-acara hura-hura dan pesta pora.[3]
Karena itu, apabila alunan-alunan musik revolusi dan perang itu termasuk sebagai musik mutrib dan sesuai dengan acara-acara hura-hura dan pesta pora maka mendengarkan musik revolusi dan perang itu juga haram hukumnya.
Musik pop juga tidak terkecualikan dalam hal ini dan apabila mengandung unsur melenakan, melalaikan dan tidak bemakna permainan maka hukumnya haram dan tidak dibenarkan mendengarkan musik tersebut.[4]
Bagaimanapun, jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:
Ghinâ itu haram. Ghinâ adalah adalah sebuah nyanyian yang mengeluarkan manusia dari kondisi normal dan membangkitkan syahwat seksual dalam dirinya. Nyanyian ini biasanya digunakan (diperdengarkan) pada acara-acara pesta pora dan hura-hura. Apabila sebuah melodi (alunan musik) yang mengeluarkan manusia dari kondisi normal dan membangkitkan syahwatnya, bahkan apabila tidak mengandung suara sekali pun, maka tetap hukumnya haram. Apabila suara-suara atau musik-musik yang tersebar dewasa ini, tidak termasuk sebagai ghina atau lagu haram, maka hukumnya halal dan apabila Anda sangsi bahwa apakah musik ini termasuk sebagai musik halal atau haram, maka dibolehkan untuk mendengarkan musik tersebut. [iQuest]
 
Link untuk Mengajukan Pertanyaan-pertanyaan Fikih
 
Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan merujuk pada beberapa indeks terkait berikut ini:
  1. Indeks: Dalil-dalil Keharaman dan Kehalalan Musik, Pertanyaan 388 (Site: 401).
  2. Indeks: Cara Mengidentifikasi Musik Halal dan Musik Haram, Pertanyaan 499 (Site: 540).
  3. Indeks: Fitrah dan Keharaman Musik, Pertanyaan 1078 (Site: 1256).
  4. Indeks: Dalil-dalil Keharaman Musik, Pertanyaan 932 (Site: 1004)
 

[1]. Sayid Mujtab Husaini, Pursesy-hâ wa Pâsukh-haye Dânesyjui, hal. 169; Imam Khomeini Rah, al-Makâsib al-Muharramah, jil. 1, hal-hal. 198-224; Ali Husaini, al-Musiqi, hal. 16 & 17; Tabrizi, Istiftâ’ât, Pertanyaan 10, 46, 47 & 48; Fadhil Langkarani, Jâmi’ al-Masâil, jil. 1, Pertanyaan 974, 978 dan 979.  Diadaptasi dari Pertanyaan 388 (Site: 401).
[2] . Masâil Jadid az Didgâh ‘Ulamâ wa Marâji’ Taqlid, Sayid Muhsin Mahmudi, jil. 1, hal. 53 & 54.
[3]. Untuk telaah lebih jauh terkait dengan Dalil-dalil Keharaman Musik Lahwi dan Filosofinya, silahkan lihat, indeks: Dalil-dalil Keharaman Musik Lahwi dalam Islam.  
[4]. Diadaptasi dari Pertanyaan 499 (Site: 540).  
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...