Please Wait
9216
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil.
Dalam menjawab pertanyaan ini pertama-tama kita akan melakukan kilas balik dengan menyebutkan fatwa para marja taklid terkait dengan masalah ini, kemudian kita akan membahasnya dalam bentuk yang sangat ringkas tentang falsafah keharaman musik.
Hadhrat Ayatullah Agung Khamenei:
Segala jenis musik yang melenakan (mutrib) dan melalaikan (lahw) yang umumnya digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta adalah haram.
Hadhrat Ayatullah Agung Fadhil Langkarani Ra:
Musik apabila melenakan (mutrib) dan membangkitkan serta umum digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta maka hukumnya adalah haram. Tidak ada halangan apabila tidak demikian adanya. Adapun sehubungan dengan pusat penyebarannya tidak memiliki pengaruh dalam hukum.
Hadhrat Ayatullah Agung Bahjat Ra:
Apabila musik itu melenakan (muthrib) maka mendengarkan dan melakukan transaksi jual-beli dengannya adalah haram.
Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani:
Apa yang dipandang oleh urf masyarakat sebagai musik maka mendengarkan, membuat aransemen, belajar dan mengajarkan serta melakukan transaksi jual beli alatnya adalah haram.
Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi:
Seluruh vokal dan nyanyian yang umum digunakan pada acara-acara pesta dan hiburan adalah haram dan selainnya adalah halal. Untuk mengidentifikasi vokal dan nyanyian haram adalah dengan merujuk pada ahli urf masyakarat secara umum.
Hadhrat Ayatullah Agung Tabrizi Ra:
Mendengarkan musik lahw (melalaikan) dan umum digunakan pada acara-acara hiburan tidak dibenarkan. Demikian juga tidak dibenarkan membuat arensemen, mengajarkan, melakukan transaksi jual-beli alat-alat musik yang melalaikan (lahw).
Hadhrat Ayatullah Agung Siistani:
Tidak haram hukumnya apabila musik yang (didengarkan) bukan musik yang umumnya digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta.[1]
Karena itu, mendengarkan musik-musik dan nyanyian-nyanyian yang melenakan dan umum digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta adalah haram hukumnya. Namun untuk menentukan obyek-obyek dan contoh-contohnya bahwa apakah jenis khusus musik seperti pop merupakan salah satu contoh dan obyek musik haram atau halal (boleh) diserahkan di tangan para mukallaf. Karena orang-orang yang memiliki pengetahuan ringkas tentang musik dapat mengidentifikasi mana musik-musik yang terkategorikan melenakan (muthrib) dan umum digunakan pada acara-acara hiburan, pesta dan pelesiran dan mana yang tidak termasuk musik-musik yang melenakan (muthrib).[2]
Dengan demikian, bahkan apabila lagu-lagu revolusi dan perang itu melenakan dan biasa digunakan pada acara-acara hiburan dan pesta (pora) maka haram hukumnya mendengarkan lagu-lagu tersebut. Musik pop juga tidak keluar dari kaidah ini. Dan apabila musik pop mengandung unsur-unsur melenakan, melalaikan dan hiburan di dalamnya maka hukumnya adalah haram dan tidak dibenarkan mendengarkannya.
Adapun mengapa musik melenakan dan yang umum digunakan pada acara-acara hiburan dan pelesiran itu haram dan apabila tidak demikian tidak haram adalah persoalan lain yang harus dibahas pada kesempatan lain. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa hukum-hukum Ilahi ditetapkan dan dijelaskan berdasarkan ilmu dan hikmah Ilahi, mashalih (kemaslahatan-kemaslahatan) dan mafasid (kerusakan-kerusakan) yang berkenaan dengan hukum. Tiada yang mengetahuinya kecuali Allah Swt. Apa yang berada dalam ikhtiar dan kekuasaan manusia adalah hukum-hukum yang berkaitan dan sebagian dari hikmah dan falsafahnya bukan sebab yang sebenarnya (illat waqi’i).
Apa yang terkait dengan musik pada kesempatan ini dapat dikatakan bahwa sekumpulan faktor di antaranya adalah menyebabkan manusia keluar dari lintasan petunjuk, menahannya untuk tidak menanjak secara spiritual, membuatnya tidak dapat menjalani kehidupan dan berpikir seimbang (muta’âdil), dan tenang serta menyebabkan keluhan syaraf, jiwa dan kecacatan akal. Ekstasi yang tiba-tiba dan bersifat rekaan, membakar syahwat dan mengambil jarak (distansi) dengan pelbagai kenyataan hidup telah menjadi alasan mengapa musik dilarang dan diharamkan. Terkhusus dengan pelbagai penyakit dan keresahan yang akan muncul akibat mendengarkan pelbagai musik cadas dan mendatangkan kegembiraan meluap-luap atau musik yang secara umum digunakan pada acara-acara hiburan, pelesiran dan pesta (pora). Terdapat banyak buku dan artikel yang telah ditulis dalam hal ini dan sebagian disebarkan dengan judul “Pengaruh Musik atas Jiwa dan Syaraf” yang dapat Anda telaah untuk memperoleh informasi tambahan dalam masalah ini.
Acara-acara yang memutar musik-musik melenakan (tharb), melalaikan (lahw) dan hiburan (la’ib) memiliki banyak pengaruh negatif lainnya yang akan dibahas pada kesempatan lainnya. [IQuest]