Advanced Search
Hits
11076
Tanggal Dimuat: 2012/02/18
Ringkasan Pertanyaan
Saya telah bertunangan dengan tunangan saya selama sepuluh tahun. Apakah kami dapat melaksanakan akad nikah syar’i sebelum melaksanakan pernikahan secara resmi mengikut catatan sipil?
Pertanyaan
Saya telah bertungan secara tidak resmi dengan wanita berkewarganegaraan asing. Sekarang kami ingin melaksanakan pernikahan secara resmi, namun kami belum memperoleh jawaban dari pihak yang bersangkutan. Apakah kami bisa melaksanakan akad nikah syar’i sebelum dilaksakan pernikahan secara resmi?
Jawaban Global

[1]

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Perbuatan ini pada dasarnya boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan syarat-syarat syar’inya.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Akad nikah seorang gadis harus dengan ijin ayah gadis itu.

 

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Pada dasarnya tidak ada halangan dalam pernikahan antara seorang lelaki mukmin dan wanita mukminah dengan memperhatikan syarat-syarat yang ada (seperti adanya ijin wali bagi seorang gadis). Tulislah secara gamblang dan jelas apabila Anda mempunyai permasalahan lain supaya Anda memperoleh jawaban yang sesuai.

 

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila dari sisi undang-undang yang berlaku pada Republik Islam Iran tidak mempermasalahkan pernikahan semacam ini, maka secara syar’i juga tidak bermasalah. Dan terkait dengan pernikahan seorang gadis, tidak boleh dilaksanakan akad nikah tanpa memperoleh ijin wali. Maksud gadis adalah wanita yang belum pernah bersuami, apakah keperawanannya masih ada ataukah tidak.

 

Ayatullah Mahdi Hadawi (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):

Pernikahan syar’i tidak mensaratkan adanya pernikahan resmi kecuali apabila pemerintahan Islam melarang pernikahan secara syar’i disebabkan hal-hal tertentu sehingga dalam keadaan demikian apabila pemerintahan Islam melarang pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut haram (mengikut hukum taklifi), meski tetap sah (mengikut hukum wad’hi). Dan apabila pemerintahah Islam membatalkan akad itu mengikut hukum wadh’i, maka akad tersebut menjadi batal. [iQuest]

 

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil

 



[1]. Istiftaat dari Kantor Marja’ Agung Taklid oleh Islam Quest

Jawaban Detil

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261144 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246265 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230053 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214919 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176243 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171560 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168044 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158079 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140884 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133997 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...