Please Wait
23791
Pembunuhan dapat dibagi menjadi beberapa bagian dari sudut pandang beragam. Berikut ini adalah beberapa bagian pembunuhan yang akan disinggung secara ringkas:
1. Pembagian pembunuhan dari sisi benar-salahnya.
2. Pembagian pembunuhan berdasarkan waktu terjadinya.
3. Pembagian pembunuhan berdasarkan pelaksanaan hukuman seperti pembunuhan dengan hukuman gantung dan senapan atau digantung dan juga terkait dengan rajam dan jenis-jenis pembunuhan lainnya.
4. Pembagian pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja atau mirip dengan sengaja dan kesalahan murni yang kemungkinan besar pertanyaan Anda terkait dengan bagian keempat ini.
Pertanyaan Anda masih bersifat global dan tidak jelas apa yang Anda maksud terkait dengan penjelasan beberapa jenis pembunuhan dan menyangkut dengan pembunuhan bagian yang mana. Pertanyaan Anda harus dikemukakan sedikit lebih akurat dan lebih spesifik sehingga kami dapat menjawabnya dengan baik dan sesuai dengan pertanyaan Anda yang sebenarnya.
Sebagai contoh kita tidak dapat mengemukakan sebuah pertanyaan dan meminta penjelasan terkait dengan seluruh model manusia dengan segala spesifikasinya karena manusia dari ragam sudut pandang seperti mazhab, suku-bangsa, warna, kewarganegaraan, pendidikan, jenis kelamin, usia dan selaksa faktor lainnya yang dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
Terkait dengan beberapa jenis pembunuhan, pembunuhan dapat dibagi menjadi beberapa bagian dari beberapa sudut pandang yang akan kita singgung secara sekilas berikut ini:
1. Pembagian berdasarkan benar atau tidaknya pembunuhan; karena pembunuhan orang-orang karena alasan qisas ia dihukum untuk dieksekusi atau melakukan sebuah tindak pidana kejahatan yang hukumannya adalah bunuh atau orang-orang kafir yang berperang dengan negara Islam atau orang-orang yang secara lahir adalah Muslim namun secara terang-terangan angkat senjata melawan pemerintahan Islam adalah benar adanya namun membunuh orang lain adalah termasuk pembunuhan yang tidak dapat dibenarkan.
2. Pembunuhan dari sudut pandang waktu terjadinya juga dapat dibagi, karena pembunuhan pada bulan-bulan haram lebih berat hukumannya ketimbang pembunuhan pada bulan-bulan lainnya.
3. Dalam jenis pelaksanaan beberapa eksekusi pembunuhan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan seperti mengeksekusi dengan senjata atau hukuman gantung dan juga hukuman rajam dan jenis-jenis lainnya.
4. Pembunuhan yang berkaitan dengan tindakan yang diambil terhadap pembunuh (qâtil) adalah bagian lain yang dapat disebutkan di sini.
Pada sebagian hal seperti pembunuh (qâtil) membunuh seseorang dengan alasan yang benar maka tidak akan ada hukuman baginya. Dan pada sebagian hal yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintahan Islam, karena mengganggu ketertiban umum, pembunuhan orang-orang yang halal darahnya juga akan tetap menerima hukuman-hukuman ta’zir (dera atau denda). Adapun pembunuhan dengan sengaja orang-orang yang tidak berdosa akan dikenai hukuman-hukuman qisas yang pada sebagian hal keluarga korban dengan menyerahkan sejumlah uang kepada keluarga pembunuh, mereka dapat menuntut supaya hukum qisas ini dijalankan. Dan dalam beberapa hal tidak perlu mengeluarkan uang.
Terkait dengan beberapa hal dimana qisas berubah menjadi diyat atau diyat telah diputuskan semenjak awal maka besarnya jumlah diyat berbeda-beda berdasarkan beberapa hal tertentu, yang pada kebanyakan kasus, pembunuh sendiri yang harus menyerahkannya dan tatkala pembunuhan terjadi dengan kesalahan murni, maka keluarga pembunuh bertugas untuk membayarnya dimana jenis pembayaran ini seperti layaknya asuransi-asuransi umum.
5. Pembagian penting lainnya adalah pembagian berdasaran jenis kejadian yang kemungkinan besar pertanyaan Anda lebih mengarah kepada pembagian jenis ini. Berdasarkan pembagian ini, pembunuhan dapat terbagi menjadi beberapa bagian:
A. Pembunuhan dilakukan dengan sengaja dimana pembunuh, terlepas dari media yang digunakan untuk membunuh, dengan niat dan maksud sebelumnya membunuh seseorang atau dengan menggunakan alat membunuh menyerang orang lain dan berujung pada tewasnya korban, terlepas dari apakah ia memang sengaja ingin membunuhnya atau maksudnya bukan untuk membunuh korban.[1]
Secara umum, pembunuhan yang sengaja terjadi dengan mengerjakan sebuah tindakan namun pada sebagian kasus menolak melakukan sebuah perbuatan juga boleh jadi berujung pada pembunuhan yang disengaja. Sebagai contoh apabila seorang perawat menolak memberikan obat dan makanan kepada seorang pasien yang dirawat di rumah sakit sehingga menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia maka perawat tersebut akan dikenain hukuman melakukan pembunuhan dengan sengaja meski ia tidak melakukan apa-apa.
Dalam pembunuhan yang disengaja (atau berencana) apabila orang yang menjadi korbannya adalah orang beriman, di samping hukuman-hukuman yang telah disiapkan baginya, boleh jadi juga pembunuh akan bermukim selamanya di neraka.[2] Sebagaimana dalam sebuah perkara seorang korban dapat menuduh seseorang telah melakukan pembunuhan berencana, yang boleh jadi terdapat beberapa orang dalam sebuah pembunuhan yang divonis sebagai tersangka dan kemudian dihukum.[3]
Dalam melaksanakan hukuman-hukuman qisas maka yang harus menjadi bahan pertimbangan seperti agama, jenis kelamin, orang merdeka, budak dan lain sebagianya.
B. Pembunuhan yang mirip-disengaja yaitu seseorang tanpa berniat melakukan kejahatan telah melakukan perbuatan yang berujung pada terbunuhnya orang lain sebagaimana dokter yang melakukan operasi yang terkadang mengakibatkan terbunuhnya pasien.[4]
Pembunuhan mirip-disengaja dapat dijelaskan dengan ungkapan lain bahwa perbuatan seseorang boleh jadi berujung pada perbuatan anti-sosial seperti pembunuhan tanpa ia hendaki dan sadari. Namun apa yang terjadi berkebalikan dengan apa yang diinginkannya.[5]
Dalam pembunuhan mirip-disengaja hukum qisas tidak dapat dijalankan. Hal yang dapat dituntut dari pelaku hanyalah diyat.
C. Pembunuhan mungkin saja terjadi karena murni kesalahan. Dalam jenis pembunuhan ini, pembunuh sama sekali tidak ada keinginan untuk membunuh korban namun tak dinyana pembunuhan terjadi. Artinya hal-hal yang terkait dengan sebuah perbuatan yang tidak dikehendaki dan tidak diinginkan baik dari sisi perbuatan dan hasil perbuatan maka hasilnya adalah tidak terencana dan tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya.[6] Sebagaimana seorang pemburu yang melesakkan tembakan ke arah hewan buruan namun tanpa sengaja mengenai seseorang yang berada di sekitar tempat buruan itu kemudian terbunuh.[7]
Apabila seseorang yang belum mencapai usia baligh atau gila dengan sengaja membunuh seseorang, maka perbuatan yang disengaja ini dari sudut pandang hukum adalah perbuatan murni kesalahan dan walinya harus menyerahkan diyat kepada keluarga korban.[8]
Dalam menetapkan terjadinya pembunuhan terdapat banyak jalan sebagaimana pengakuan terdakwah, terdapat bukti-bukti yang harus diajukan dan sumpah-sumpah yang harus dilakukan.
Sebagaimana yang Anda perhatikan kami telah jelaskan lima jenis pembagian pembunuhan yang boleh jadi dengan lebih banyak menelusuri maka kita akan dapat menemukan klasifikasi-klasifikasi lainnya dari beberapa sisi yang ada. Dan dengan memperhatikan penjelasan yang diberikan yang pada batasan tertentu bersifat menyeluruh terkait dalam masalah ini, khususnya pembagian terakhir, dapat Anda jumpai pada kitab-kitab fikih dan juga karya-karya tentang peradilan pidana.
Hal yang , namun masih belum jelas bagi kami adalah bagian mana yang masih kabur bagi Anda sehingga Anda mengajukan pertanyaan tentangnya.
Karena itu, ada baiknya, khususnya mengingat Anda merupakan seorang mahasiswa hukum, Anda jelaskan batasan pertanyaan Anda secara akurat dan Anda tuliskan poin-poin yang masih belum jelas bagi sehingga kami dapat menyuguhkan jawaban yang lebih spesifik. [IQuest]
[1]. Ruhullah Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 508-509, Intisyarat-e Dar al-‘Ilm, Qum, Cetakan Kedua. Dan juga pasal 206 Qânun Mujâzat-e Islâmi (Hukum Pidana Islam).
[2]. “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. Al-Nisa [4]:93) Muhammad bin Hasan Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 29, hal. 31, Riwayat 35074, Muassasah Ali al-Bait, Qum, 1409 H. Muhammad Husain Thabathabai, Terjemahan Persia al-Mizan, jil. 5, hal. 62.
[3]. Pasal 212 Hukum Pidana Islam (Qânun Mujâzat-e Islâmi).
[4]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 554, Masalah Kelima. Dan juga Pasal 295 Hukum Pidana Islam.
[5]. Gouldouzian, Huqûq-e Jazâi Ikhtishâshi, hal. 108, Muassasah Intisyarat-e Jihad-e Danesygahi, Cetakan Keenam, 1378 S.
[6]. Ibid, hal. 109.
[7]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 554, Masalah 7. Dan juga pasal 296 Hukum Pidana Islam (Qânun Mujâzat-e Islâmi). .
[8]. Pasal 221 Hukum Pidana Islam (Qânun Mujâzat-e Islâmi).