Advanced Search
Hits
12670
Tanggal Dimuat: 2011/12/17
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya mencuri dari brankas yang telah terbongkar?
Pertanyaan
Dalam pembahasan pencurian apabila brankas yang telah terbongkar secara tidak sengaja namun harta dicuri secara sengaja, dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya, apakah pencuri harus dikenai hukuman atau tidak? Tolong Anda jelaskan model penalarannya?
Jawaban Global

Di antara syarat-syarat pemotongan tangan pencuri adalah sebagai berikut:

1.     Baligh

2.     Berakal

3.     Ikhtiar

4.     Tidak berada dalam kondisi terpaksa

5.     Pencuri menjebol brankas sendiri atau bersama-sama

6.     Mengeluarkan benda dari brankas (yang telah dijebol)

7.     Pencuri bukanlah ayah dari pemilik harta yang dicuri.

8.     Menjebol brankas dan melakukan pencurian dalam kondisi sepi. Karena itu, apabila pencurian dilakukan di hadapan umum dan menjebol brankas secara kasat mata kemudian mengambil harta orang maka tangannya tidak akan dipotong. Apabila ia menjebol brankas dalam kondisi sepi namun mengambil uang (harta) secara terang-terangan, tangannya (juga) tidak akan dipotong.[1]

 

Dalam definisi hirz disebutkan bahwa segala tempat penyimpanan yang terkunci dan tergembok rapi disebut sebagai hirz (brankas).[2]

Dengan memperhatikan beberapa hal yang disebutkan di atas (utamanya poin No 5) maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pencuri pada seluruh tingkatan bersama-sama melakukan pencurian dan melakukannya dengan sengaja.[3] Apabila hirz (brankas) terbongkar oleh orang lain (selain pencuri atau mitranya) dan pencuri mengambil harta benda maka hal itu tidak akan menyebabkan tangannya dipotong karena seolah-olah ia mencuri dari tempat selain brankas.

Dalam asumi pertanyaan Anda hukumnya juga demikian adanya. Karena pencuri mencuri dari selain brankas dan brankas telah dibongkar oleh orang lain secara tidak sengaja.

Pendapat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani terkait dengan pertanyaan yang dikemukakan adalah bahwa salah satu kriteria sebuah pencurian yang dikenakan hukuman (had) adalah mencuri dari hirz (brankas) dan berdasarkan asumsi yang disebutkan masalah ini tidak terealisir dan hukuman (had) tidak dapat dilaksanakan. [iQuest]



[1]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 482.

[2]. Mâ Warâ al-Fiqh, jil. 9, hal. 240.

[3]. Muhammad Taqi Ja’far, Rasâil Fiqhi, hal. 132.

 

Jawaban Detil

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...