Advanced Search
Hits
12171
Tanggal Dimuat: 2011/10/15
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya, dalam pandangan syariat suci, menerima kucuran kredit dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah?
Pertanyaan
Sehubungan dengan pinjaman dan kredit yang diperoleh dari bank-bank, apakah dalam pandangan syariat suci menerima kucuran kredit dibolehkan atau tidak?
Jawaban Global

Tidak ada masalah menerima kucuran kredit dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah apabila tidak menyebabkan riba. Di samping itu, pihak kreditor harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam perjanjian kredit.

Berikut ini adalah kutipan beberapa hal yang harus dijalankan dalam menerima pinjaman atau kredit dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah yang akan dijelaskan secara ringkas:

1.     Menerima pinjaman tanpa harus menabung sebelumnya pada bank tersebut.

Ayatullah Agung Khamenei dalam hal ini berfatwa, “Apabila seorang nasabah menyerahkan uang ke bank dengan status bahwa uang tersebut tersimpan untuk beberapa waktu dalam bentuk pinjaman, dan dengan syarat bahwa pihak bank juga setelah beberapa waktu, akan menyerahkan pinjaman kepadanya atau peminjaman uang bersyarat dengan penyimpanan uang sebelumnya pada pihak bank maka syarat ini termasuk dalam hukum riba dan haram secara syar’i dan batil. Adapun pokok pinjaman bagi kedua belah pihak adalah sah.[1]

Tidak ada masalah apabila syaratnya adalah menjadi anggota atau bermukim di suatu tempat atau syarat-syarat yang menyebabkan terbatasnya penyerahan pinjaman kepada orang-orang secara umum  atau keharusan membuka rekening di bank apabila disyaratkan bahwa penyerahan pinjaman terkhusus untuk orang-orang tertentu. Namun apabila terkait dengan peminjaman dari bank di masa akan datang bersyarat bahwa orang yang memohon pinjaman sebelumnya telah menyimpan sejumlah uang maka syarat ini adalah keuntungan yang termasuk dalam hukuman pinjaman yang batil.[2]

2.     Tidak boleh mensyaratkan keuntungan dalam memberikan pinjaman atau memperoleh pinjaman dari bank atau yayasan-yayasan qardh al-hasanah.

Hukum memberikan pinjaman kepada bank sama hukumnya dengan memperoleh pinjaman dari bank, apabila dalam perjanjian hutang (pinjaman), disyaratkan keuntungan dan manfaat maka pinjaman seperti ini adalah riba dan haram hukumnya. Dalam masalah ini, tidak terdapat perbedaan antara uang yang diserahkan ke bank dalam bentuk deposito yaitu pemilik uang tidak dapat mengambil uangnya untuk beberapa waktu tertentu berdasarkan perjanjian atau tabungan lancar yang diputar dan dapat sewaktu-waktu ditarik. Namun apabila keuntungan tidak disyaratkan dan pemilik uang tidak meniatkan untuk mengambil keuntungan dari bank dan tidak akan menuntut apabila pihak bank tidak memberikan sepeser keuntungan kepadanya. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan dan tidak ada masalah menyimpan uang di bank tersebut.[3]

3.     Mengambil pinjaman dari bank dalam bentuk serikat atau salah satu transaksi syar’i adalah sah dan tidak ada masalah.

Ayatullah Agung Khamenei dalam hal ini berkata, “Meminjam dari bank dalam bentuk serikat atau salah satu transaksi syar’i yang dibenarkan, memberikan pinjaman atau memperoleh pinjaman, pelbagai keuntungan yang diperoleh bank dari transaksi-transaksi syariat seperti ini tidak tergolong sebagai riba. Alhasil, tidak ada masalah mengambil pinjaman dari bank dengan maksud untuk membeli atau membangun rumah demikian juga mengelola uang tersebut. Dan dengan asumsi meminjam dan menyaratkan menerima kelebihan, meski pinjaman rabawi dari sudut pandang hukum taklifi adalah haram, namun pokok pinjaman dari sudut pandang hukum wadh’i adalah sah bagi orang yang meminjam dan tidak ada masalah mengelola dan menggunakan uang tersebut.[4] Apa yang diterima oleh orang-orang dari bank dalam bentuk pinjaman (qardh al-hasanah) atau selainnya dan menyerahkan kelebihan, pinjaman tersebut akan menjadi halal apabila transaksi yang dilakukan dalam bentuk syar’i dan bukan transaksi rabawi.[5]

Akhir kata, kiranya kita perlu mencermati poin ini bahwa apabila seseorang dalam hal ini sedemikian darurat kondisinya sehingga ia boleh melakukan perbuatan haram maka keharaman riba akan gugur dengan sendirinya.

Ayatollah Agung Khamenei dalam hal ini berkata, “Memberikan riba adalah haram. Artinya mengambil uang dari bank sebagai pinjaman dengan syarat bahwa ia harus menyerahkan uang kelebihan adalah haram. Lain halnya kalau ia telah sampai pada tingkatan darurat yang membolehkan ia melakukan perbuatan haram. Namun orang tersebut dapat menghindari perbuatan haram dengan tidak meniatkan untuk menyerahkan uang kelebihan meski ia tahu bahwa orang itu akan mengambilnya.[6]

Di atas segalanya, kami akan sangat senang menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda dan menyuguhkan pelbagai informasi komperhensif dalam masalah ini kepada Anda. [IQuest]



[1]. Taudhi al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 405, Masalah 1786.

[2]. Ajwibat al-Istiftâ’at, edisi Persia, hal. 423, Masalah 1787.

[3]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 906, Mulhaqat Risalah Ayatullah Bahjat.

[4]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, Ahkam Bank-ha, hal. 935, Pemimpin Agung Revolusi.

[5]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 915, Mulahaqat Risalah Ayatullah Makarim Syirazi.

[6]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 935, Hal. 1911. Diadapatasi dari Pertanyaan 608.

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Antara wasiat dan pembagian warisan, yang mana harus didahulukan?
    50665 Hukum dan Yurisprudensi 2010/11/10
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil. ...
  • Apakah berdasarkan surat No. 6 Nahj al-Balâghah, pemerintahan dan khilâfah tiga khalifah memiliki legalitas?
    8248 Teologi Lama 2011/05/18
    Riwayat ini, terlepas dari pembahasan sanad dan validitasnya, harus ditelisik dari sudut pandang kandungan dan isinya. Atas dasar itu, kita harus memperhatikan beberapa poin sebagai berikut: 1.             Penjelasan dan tafsir penggalan-penggalan riwayat ini:Riwayat ini memiliki ...
  • Saya ingin tahu apa dasarnya usia taklif anak laki-laki dan perempuan itu dimulai?
    15648 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/03
    Usia taklif dalam Islam ditentukan berdasarkan usia dewasa, artinya tatkala tanda-tanda baligh (minimal tanda-tanda ini adalah mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan) dapat diperoleh, maka seseorang telah mencapai usia taklif. Namun dalam Islam, selain tanda-tanda natural, kriteria usia bagi kedewasaan anak ...
  • Apa maksud dari mengangkat bukit Thur di atas kepala kaum Bani Israel?
    23621 Tafsir 2012/04/14
    Dalam beberapa ayat lain telah dijelaskan kata “dan telah kami angkat di atasnya bukit Thur” atau semacamnya berkaitan dengan kaum Bani Israel sesuai dengan kitab-kitab tafsir yang ada, ayat ini mengisyaratkan tentang sebuah kejadian sejarah yang terjadi atas kaum Bani Israel dikarenakan pembangkangan mereka kepada hukum-hukum ilahi di ...
  • Apa yang menjadi sebab-sebab meletusnya perang Shiffin dan Nahrawan?
    63113 Sejarah Kalam 2011/07/18
    Faktor terpenting meletusnya perang Shiffin adalah penolakan Muawiyah untuk berbaiat kepada Baginda Ali As dengan dalih bahwa Baginda Ali As terlibat dalam kasus pembunuhan Usman. Tatkala perang nyaris berakhir dengan kemenangan sempurna Amirul Mukminin, dengan tipu-daya Amr bin Ash peperangan berakhir dan dengan peristiwa arbitrase (hakamain) yang mengharuskan ...
  • Apakah agama itu satu (singular) atau banyak (plural)?
    12759 Kalam Jadid 2009/10/17
    Apabila yang dimaksud agama adalah sekumpulan akidah, akhlak, aturan-aturan dan hukum praktis yang diturunkan Tuhan dan melalui perantara para nabi disampaikan kepada masyarakat maka agama di sini merupakan perkara yang satu dan perbedaan di antara agama adalah terletak pada aturan-aturan partikulir yang sesuai dengan tipologi seseorang atau suatu kaum mengikut ...
  • Tolong Anda jelaskan asas dan tipologi pemikiran Syiah?
    13669 Teologi Lama 2009/11/23
    Asas pemikiran Syiah dan sumber seluruh maarif (plural pengetahuan) Syiah adalah al-Qur'an. Syiah memandang seluruh ayat-ayat dzahir Al-Qur’an, demikian juga perilaku dan perbuatan, bahkan diamnya Nabi Saw sebagai hujjah (argumen). Dan selanjutnya juga memandang ucapan, perilaku dan diamnya para Imam Maksum juga sebagai hujjah. Di samping al-Qur'an menjelaskan hujjiyah ...
  • Apakah hewan sembelihan non-Muslim dapat dikonsumsi?
    21525 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Sesuai dengan fatwa para juris Syi’ah dan mazhab Ahlulbait bahwa hewan-hewan yang tidak disembelih secara islami, maka dagingnya dihukumi sebagai daging bangkai. Dagingnya adalah haram dan tidak dibenarkan mengkonsumsi daging ...
  • Dalam sebuah hadis disebutkan, “Mendamaikan dua orang yang bertikai adalah lebih baik dari salat dan puasa.” Pertanyaan saya apakah yang dimaksud oleh hadis ini?
    16669 Dirayah al-Hadits 2012/02/02
     Nampaknya pada terjemahan yang dilakukan oleh sebagian penerjemah dan Anda juga menyinggung hal itu dalam pertanyaan Anda, merupakan sebuah bentuk toleransi (musamaha); karena dengan mencermati hadis yang Anda sebutkan dalam teks Arabnya, “Shalah dzat al-bain afdhal min ammati al-shalat wa al-shiyam” (Mendamaikan dua orang yang bertikai adalah lebih baik ...
  • Bagaimana hubungan antara kehendak Ilahi dan keinginan manusia?
    24929 Teologi Lama 2009/03/16
    Manusia adalah maujud kontingen yang hakikat wujud dan seluruh dimensi keberadaannya bersumber dari Allah Swt. Allah Swt dengan kehendak takwini-Nya menciptakannya merdeka dan berkehendak. Dengan keistimewaan ini manusia menduduki posisi terunggul di antara seluruh makhluk.Dengan demikian manusia sebagai maujud terunggul ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262190 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246859 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230496 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215509 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176759 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171913 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168513 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158854 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141533 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134502 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...