Advanced Search
Hits
36136
Tanggal Dimuat: 2012/11/12
Ringkasan Pertanyaan
Apakah kewajiban anak ketika ada pertentangan antara perintah dan larangan ayah-ibu?
Pertanyaan
Seorang ibu memerintahkan kepada anaknya untuk melakukan suatu pekerjaan padahal ayahnya melarang melakukan hal itu, sikap seorang anak dalam kondisi ini harus bagaimana?
Jawaban Global
Salah satu kewajiban utama yang diperintahkan dalam al-Quran setelah tauhid dan menafikan syirik adalah menghormati orang tua. Terkait dengan hal-hal dimana di antara kedua keinginan orang tua terdapat pertentangan sehingga seorang anak tidak bisa mengamalkan keinginan kedua orang tuanya, kita menjumpai dua kelompok riwayat.
Dalam beberapa riwayat, ihsan dan kebaikan kepada ibu harus didahulukan namun dalam riwayat yang lain ayah adalah seseorang yang mempunyai otoritas paling tinggi atas anak. Nampaknya, beberapa riwayat itu dapat disatukan, dalam beberapa hal dimana otoritas ayah sudah ditetapkan, seperti dalam hal-hal pernikahan bagi gadis dan…maka yang dibahas dalam hal ini adalah pemilik otoritas (wilāyah) harus didahulukan dan dalam hal-hal yang bukan merupakan urusan perwalian ayah, maka perintah ibu yang dikedepankan.
 
Jawaban Detil
Dalam al-Quran, Allah Swt setelah memerintahkan manusia untuk meninggalkan syirik, memerintahkan manusia untuk berbuat baik atas hak-hak ayah dan ibu. Mengutip Allamah Thabathabai: “Setelah tauhid, salah satu kewajiban utama Ilahi adalah berbuat baik kepada kedua orang tua.”[1]
Berbuat baik ini tidak ada bedanya apakah orang tuanya mukmin ataukah kafir karena ayat al-Quran itu bersifat mutlak (tanpa qaid), “Berbuat baiklah terhadap kedua orang tua.”[2]
Adapun sehubungan dengan pertanyaan Anda, harus dikatakan bahwa:
  1. Kadang-kadang kedua orang tua secara bersamaan memerintahkan anaknya untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang bertentangan dengan hukum-hukum syar’i. Dalam hal ini , tentu tidak wajib untuk memenuhi perintah mereka.
Al-Quran terkait dengan hal ini berfirman, “Dan Kami berwasiat kepada manusia untuk (berbuat) kebaikan kepada dua orang tuanya. Dan jika mereka memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti mereka.” (Qs Al-Ankabut [29]: 8)[3]
Imam Ali As bersabda, “Taat kepada makhluk (siapapun dia) dalam mengerjakan kemaksiatan Ilahi, tidak dapat diterima.[4] Atau “Hak ayah adalah ditaati perintahnya dalam urusan-urusan yang tidak bermaksiat kepada Tuhan.” [5]
Imam Ridha As berkenaan dengan hal ini bersabda, “Berbuat baik kepada ayah dan ibu adalah wajib, walaupun mereka musyrik, namun jika mereka memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh mentaatinya.”[6]
Namun apabila tidak dalam demikian, seperti dalam hal-hal yang mustahab, makruh dan mubah maka wajib untuk mentaati mereka. Oleh itu, para fakih berkata:
  1. Apabila ayah dan ibu melarang anaknya untuk mengerjakan puasa mustahab, maka mengikut prinsip kehati-hatian (ihtiyāth) untuk tidak berpuasa. Demikian juga apabila puasa mustahab yang dikerjakan seorang anak menyebabkan terganggunya orang tua, maka tidak boleh berpuasa dan apabila anak berpuasa, maka ia harus berbuka (membatalkan puasanya).[7]
  2. Apabila ayah atau ibu memerintahkan anaknya untuk mengerjakan salat berjamaah, dari sisi bahwa seorang anak harus taat atas perintah orang tua, maka mengikuti prinsip ihtiyāth wājib, ia harus mengerjakan salat  berjamaah dengan niat mustahab saja.[8]
  3. Mengerjakan salat pada awal waktu adalah mustahab, namun apabila ayah dan ibu memerintahkan suatu pekerjaan mustahab atau mubah, maka harus mengutamakan ketaatan atas mereka dari salat di awal waktu. [9]
  1. Kadang-kadang salah satu dari orang tua memerintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang sejalan dengan hukum-hukum syar’i dan yang lainnya memerintahkan untuk berbuat maksiat. Dalam hal ini, sudah tentu harus mengamalkan perintah yang yang sesuai dengan hukum-hukum syar’i.
  2. Terkadang, ayah dan ibu memerintah untuk mengerjakan suatu pekerjaan mubah, namun salah satu di antara keduanya menginginkan untuk mengerjakan pekerjaan itu dan yang lainnya menginginkan meninggalkan pekerjaan itu.
Dalam hal ini harus dikatakan bahwa: Apabila hukum syar’i Islam, bahwa wilayah telah ditetapkan bagi seorang ayah, seperti pernikahan bagi anak putri yang masih gadis dan lain sebagainya dimana ayah mempunyai urusan perwalian (otoritas) atas hal ini, maka jelaslah bahwa perkataan wali harus didahulukan. [10] Namun dalam masalah-masalah di mana perwalian ayah atau ibu tidak ditetapkan, ditinjau dari sisi bahwa dalam agama Islam terdapat riwayat dari Nabi Muhammad Saw bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw, ia bertanya ihwal kepada siapakah aku harus berkhidmat? Rasul menjawab, Ibumu. Lelaki itu bertanya lagi, dan dijawab oleh Nabi Saw, Ibumu. Kali ketiga lelaki itu menanyakan lagi dan dijawab dengan, Ibumu juga. Dan ketika Rasulullah ditanya untuk yang keempat kalinya, beliau baru menjawab, ayahmu.[11]
Dari sisi lain, terdapat pula sekumpulan riwayat yang menyatakan:
Seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw: “Hak paling besar yang ada pada laki-laki ada pada siapa?” Nabi Saw bersabda, “Hak ayah yang harus ia tunaikan.”[12] Atau sebuah riwayat, dimana Nabi Saw bersabda: “Kalian dan harta yang kalian miliki (sejatinya) berasal dari ayah kalian.”[13]
Terkait dengan maksud asli riwayat ini apa? Bagaimana menyatukan antara hadis-hadis yang ada? Harus dikatakan bahwa kewajiban taat kepada ayah dan ibu[14] dalam perkara-perkara yang bukan merupakan kemaksiatan dan pelarangan terhadap kewajiban-kewajiban, dimana dalam beberapa perkara sejalan dengan pendapat dan dari teks-teks agama maka dapat dipahami bahwa dalam keadaan ini, seorang anak harus lebih mengutamakan perkataan ibu. [15]
Dalil-dalilnya adalah:
  1. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw, tiga kali perintah untuk berbuat baik kepada ibu dan kali ke-empat perintah untuk berbuat baik kepada ayah.
  2. Walaupun dalam riwayat-riwayat sebelumnya diketahui bahwa hak-hak ayah yang harus didahulukan, namun apa yang dapat disimpulkan dari riwayat-riwayat lain adalah bahwa hak ibu lebih besar. Sebuah pertanyaan dialamatkan kepada Nabi Muhammad Saw bahwa apakah hak ayah? Nabi Saw menjawab: Adalah mentaatinya  selama ia hidup. Apakah hak ibu? Beliau menjawab: “Oh tidak. Oh tidak. Sekiranya kalian berkhidmat dan melayani ibumu seukuran dengan pasir padang sahara dan tetesan air hujan, ketahuilah bahwa hal itu tidak sejajar dengan satu hari ketika kalian ada di perutnya.”[16]
  3. Kejiwaan seorang ibu lebih peka dari pada ayah dan kejiwaan seperti ini mengharuskan adanya kasih sayang yang lebih banyak dan mendahulukan perkataan ibu dan dalam hal ini bersesuaian dengan keinginan takwini (penciptaan).
Kesimpulannya, hal yan harus dicamkan bahwa anak dalam hal ini, jika memungkinkan mentaati perintah ibunya, dengan tetap mencermati jangan sampai menyebabkan ayahnya terusik dan terganggu. [iQuest]
 

[1] Thabathabai, Muhammad Husain, (Terjemah)  Al-Mizān, jil. 5, ayat 13 dan 14 al-Isra.
[2] (Qs Al-An’am [6]: 151) Demikian juga pada riwayat yang berasal dari Imam Baqir As, “Berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu entah mereka orang fasik ataukah orang baik.” Bihār al-Anwār, jil. 71, hal. 56, cet. Wafa, Beirut.
[3]Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti mereka, dan pergaulilah mereka di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lantas Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Qs Lukman [31]: 15)
[4]Nahj al-Balāghah, Hikmah 165.
"لا طاعة لمخلوق في معصية‌ الخالق
[5] Nahj al Balāghah, Hikmah 399.
"اِنَّ لِلْوالِدِ عَلَي الْوَلَدِ حَقّاً … فَحَقُّ الْوالِدِ اَنْ يُطيعَهُ في كُلِّ شَيْءٍ اِلّا في مَعْصِيَةِ اللهِ
[6] Majlisi, Bihār al-Anwār, jil. 71, hal. 72.
[7] Taudhih al-Masāil (Imam Khomeini), jil. 1, hal. 966, masalah 1741.
[8] Taudhih al-Masāil (Imam Khomeini), jil. 1, hal. 769, masalah 1406.
[9] Syahid dalam Qawāid, “Tidak diragukan lagi bahwa segala sesuatu yang wajib atau haram kepada orang lain, maka terhadap ayah dan ibu pun terdapat syarat-syarat, yaitu:
Pertama: Perjalanan mubah atau mustahab tanpa ijin dari ayah atau ibu adalah haram
Kedua: Taat kepada ayah dan ibu adalah wajib dalam kondisi apa pun walaupun dalam hal yang syubhat karena meninggalkan syubhat adalah mustahab dan memenuhi keinginan kedua orang tuanya adalah wajib.
Ketiga: Apabila ayah dan ibu memanggil anaknya dan pada saat itu merupakan awal waktu salat, maka akhirkanlah mengerjakan salat dan penuhilah panggilan mereka.
Keempat: Apabila mereka melarang kalian untuk melakukan salat berjamaah, maka ia boleh tidak mematuhi larangan mereka, kecuali jika kepergiannya akan menyulitkan orang tuanya seperti pada waktu gelapnya malam, waktu Isya dan Subuh.
Kelima: Apabila jihad merupakan kewajiban kifayah, bukan ‘aini (dan ditentukan sebagai a’ini), maka orang tua bisa melarang anaknya dari medan perang.
Keenam: Jika sibuk mengerjakan salat nafilah, dan ayah dan ibu memanggilnya, maka putuskanlah salatnya dan jawablah panggilan keduanya.
Ketujuh: Jika ayah tidak memberikan ijin, seorang anak tidak bisa mengerjakan puasa mustahab. (Al-Qawāid wa al-Fawāid, jil. 2, hal. 47-49)
[10] Silahkan lihat: Wasāil Syiah, Cet. Islamiyah, jil. 14, hal. 11-120
[11] Majlisi, Bihār al-Anwār, jil. 71, Bāb Huquq Wālidain; Kāfi, jil. 2, hal. 159
[12] Syaikh Hur Amili, Wasāil Syiah, Cet. Islamiyah, jil. 14, hal. 112. Hadis 253000.
 "مَنْ أَعْظَمُ النَّاسِ حَقّاً عَلَى الرَّجُلِ قَالَ وَالِدُه"‏.
[13] Shaduq, Ma'āni al-Akhbār, jil. 1, 257, Cet. Jamiah Mudarisin
[14] Fukaha membahas hal-hal yang terkait dengan  apakah taat kepada orang tua merupakan kewajiban atau menganggu mereka merupakan hal yang diharamkan. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa taat kepada orang tua tidaklah wajib, namun menganggu orang tua adalah haram. Mereka berkata: Pekerjaan yang dapat mendatangkan terganggunya kedua orang tua dan tidak wajib bagi anak, maka anak tidak boleh mengerjakan pekerjaan itu dan atau menyembunyikan dari orang tuanya atau membuat ridha orang tua, namun mentaati mereka tidaklah wajib (tapi menganggu mereka adalah haram). Tabrizi, Istiftāat Jadid, Masaleh 2230, Cet. Pertama. Intisyarat Surur, Fadhil Muhammad, Jāmi’ Masāil, jil. 1, masaleh 2188, Imam Khomeini, Taudhih al-Masāil Marāji’, jil. 2, masail mutafareqeh, masaleh 85, Cet. Awal, Intisyarat Islami. Hal. 675.
[15] Silahkan lihat: Mirza Qumi dalam kitab Jāmi al-Syatāt fi Ajwayah al-Suālat, jil. 1, hlm. 251. Ia berkata: Setiap kali ragu antara mencari keridhaan ayah dan ibu dan tidak mungkin untuk menyatukan keduanya, maka tidak mengapa jika mendahulukan ridha ibu di atas ridha ayah.
[16] Mustadrak Wasāil, jil. 15, hal. 204, riwayat 18014-19.
 "قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ الْوَالِدِ قَالَ أَنْ تُطِيعَهُ مَا عَاشَ فَقِيلَ مَا حَقُّ الْوَالِدَةِ فَقَالَ هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ لَوْ أَنَّهُ عَدَدَ رَمْلِ عَالِجٍ وَ قَطْرِ الْمَطَرِ أَيَّامَ الدُّنْيَا قَامَ بَيْنَ يَدَيْهَا مَا عَدَلَ ذَلِكَ يَوْمَ حَمَلَتْهُ فِي بَطْنِهَا"
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...