Please Wait
24410
Allah Swt pada ayat ini memerintahkan kepada pengurus dan pengasuh anak-anak yatim untuk berhati-hati dengan harta mereka dan menjaga modal mereka; anak-anak yatim pada masa pengasuhan hingga masa baligh dan dewasa hendaknya diujis dalam masalah harta dan tatkala mereka mencapai usia baligh dan dewasa, harta yang mereka warisi dari orang tuanya dikembalikan kepada mereka; ujian ini dilakukan supaya menjadi jelas bahwa mereka telah mencapai usia baligh dan dewasa serta memiliki kapabiltas yang memadai untuk mengelolah hartanya untuk kemaslahatan personal dan kemaslahatan sosial. Allah Swt memerintahkan untuk tidak memakan dan mengambil harta anak yatim; apabila pengasuh dam pengurus anak yatim memiliki harta dan modal, maka ia tidak memiliki hak untuk mengambil harta anak yatim. Apabila ia merupakan seorang fakir maka ia dapat mengambil upah seukuran yang diperlukan.
Karena itu, para pengasuh anak yatim memiliki tugas untuk menguji akal, pemahaman dan kecakapan mereka dan apabila akal mereka telah mencapai tingkatan sempurna (baligh) maka harta kekayaan yang diwarisi dari orang tuanya diserahkan kepada mereka.
Sebab atau kondisi pewahyuan ayat yang menjadi obyek pertanyaan[1] adalah Tsabit bin Rifa’i dan pamannya. Rifai adalah ayah Tsabit telah meninggal selagi Tsabit masih berusia kecil. Tsabit telah yatim semenjak kecil. Pamannya datang kepada Rasulullah Saw dan bertanya bahwa keponakanku berada dalam tanggunganku. Seberapa banyak saya dapat menggunakan hartanya dan kapan harta anak itu harus saya kembalikan? Kemudian turunlah ayat ini.[2]
Untuk menjelaskan hukum atas masalah ini, pertama kita harus memaknai kata-kata kunci yang disebutkan dalam ayat kemudian membahas inti persoalan.
Kata “ib-ti-lâ” yang merupakan derivat kata kerja perintah “ibtalâ bermakna ujian.[3] Yang dimaksud dengan bulugh nikah adalah sampainya seseorang pada usia pernikahan. Karena itu pada hakikatnya ungkapan sampai menikah adalah ungkapan majas. Kata kerja “anistum” derivatnya dari i-nas dan bermakna penyaksian yang juga memiliki makna harmoni dan sikap pemurah;[4] karena klausul kata tersebut yaitu tsulatsi mujarrad-nya adalah un-s.
Kata ru-sy-d bermakna matang dan ranumnya buah akal.[5] Redaksi ayat, “Fadfa’u...” merupakan kalimat kiasan yang menyatakan bahwa harta anak yatim harus diserahkan kepadanya dan sekiranya yang digunakan adalah redaksi, “faadfa’u sebagai ganti “fa’thu” maka hal ini bermakna harus diserahkan dan juga kata kiasan bahwa Anda harus mengurangi pekerjaan dan tanggung jawab Anda. Karena itu ungkapan ini di samping merupakan sebuah ungkapan klasik namun juga merupakan sebuah kalimat kiasan yang subtil.
Redaksi ayat, “hatta idzâ balâghû al-nikâh..” mengacu pada kalimat “wabtalu” dan maknanya bahwa ujilah oleh kalian anak yatim dan ujian ini harus berlanjut setelah masa ketika ia mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk (mumayyiz) hingga usia pernikahan, kemudian apabila engkau mendapati mereka telah dewasa maka berikanlah harta mereka kepadanya.
Dengan demikian, ungkapan ini hingga pada tingkatan terentu menunjukan berlanjutnya ujian dan hal ini memahamkan bahwa anak yatim tatkala sampai pada usia dewasa dan baligh; yaitu telah sampai pada tingkatan sehingga ia dapat diuji maka ujilah mereka dan ujian ini terus berlanjut hingga usia pernikahan. Tabiat persoalan juga menuntut hal serupa; karena dengan sekali atau dua kali ujian kita tidak dapat mengidentifikasi kedewasaan anak, melainkan harus berulang dan berkesinambungan sehingga kedewasaan dapat terlihat pada diri anak; karena anak setelah mampu membedakan baik dan buruk, secara perlahan sampai pada masa “rahaq’[6] dan kemudian setelah itu masa pernikahan setelah itu mencapai masa dewasa.[7]
Karena itu, makna sekumpulan ayat ini adalah bahwa hendaknya kalian menguji anak yatim dan apabila kalian telah mendapatkannya dewasa maka berikanlah harta mereka kepadanya. Model tuturan seperti ini memahamkan bahwa sampainya kepada usia pernikahan bukanlah sebab pamungkas (illat tam) bagi penyerahan harta anak yatim, melainkan sekedar penyiap saja. Tatkala sebab telah sempurna dan yatim dapat menggunaan hartanya secara mandiri; karena dalam penggunaan harta di samping usia telah baligh juga diperlukan kedewasaan an kematangan berpikir.
Karena itu menjadi jelas bahwa Islam tidak memaknai masalah usia baligh dengan satu makna. Dalam masalah ibadah dan seperti hudud dan diyat, Islam memandang usia baligh sebagai usia syar’i. Namun terkait dengan masalah penggunaan harta dan semisalnya, Islam menyertakan syarat lainnya dan syarat itu adalah sampainya pada usia baligh. Dan hal ini merupakan hal yang subtil yang digunakan Islam dalam tingkatan-tingkatan pensyariatan hukum-hkumnya; karena apabila Islam tidak mensyaratkan masalah kematangan dan kedewasaan dan tidak menjadikan kedewesaan ini sebagai stanndar penggunaan harta, maka sistem kehidupan sosial orang-orang seperti anak yatim akan mengalami keguncangan.[8]
Dalam sebuah riwayat, Imam Shadiq As ditanya ihwal makna rusyd pada ayat yang menjadi obyek bahasan. Imam Shadiq As bersabda, “Rusyd adalah kemampuan dan kekuasaan untuk menjaga harta.”[9] Karena itu pengasuh anak-anak yatim memiliki tugas untuk menguji akal anak-anak yatim dari sudut pandang pemahaman, kecakapan dan perekonomian dan apabila akalnya telah sampai pada tingkatan sempurna maka harta anak-anak yatim harus diserahkan kepada mereka.[10]
Satu hal ini lain Allah Swt mewajibkan kepada para pengasuh anak-anak yatim adalah mereka harus berhati-hati dengan harta anak-anak yatim dan jangan menggunakan dan bersikap boros dalam menggunakan harta mereka; apabila pengasuh memiliki harta dan modal, maka ia tidak memiliki hak untuk mengambil harta anak yatim. Dan apabila ia seorang fakir maka ia dapat mengambil upah sekadarnya dan untuk memenuhi kebutuhan primer hidupnya.[11] Namun apabila harta anak yatim tidak ada apa-apanya dan tidak begitu banyak maka ia tidak boleh mengambilnya.[12]
Masalah lainnya adalah bahwa setelah anak yatim dewasa, tatkala hartanya ingin diserahkan maka hendaknya Anda harus mendatangkan saksi dan bukti! Meski Allah Swt cukup sebagai saksi, namun mengambil kesaksian dan bukti ini dilakukan karena dua hal; Pertama semenjak hari itu dan seterusnya, anak yatim sendiri yang menjadi pemilik harta dan ia dapat menggunakan harta tersebut sesuka hatinya serta tidak ada lagi sangkut pautnya dengan pengasuh. Kedua, di hadapan masyarakat dan komunitas, apabila tersiar rumor yang menjelekkan dirinya maka ia memiliki dokumen untuk dapat membela dirinya.
Akhir kata disebutkan bahwa proses ujan anak-anak yatim berbeda-beda. Sebagian berkata, anak-anak yatim terbagi menjadi dua bagian, anak-anak pria dan wanita. Apabila ia anak pria maka ujiannya, uang belanja sebulan atau kurang diberikan kepadanya dan kita lihat bagaimana ia membelanjakannya. Apabila terbukti ia tidak mampu menggunakan uang belanja yang diberikan sebagaimana mestinya maka ia belum dewasa dan matang. Namun apabila ia seorang putri, berikan pekerjaan-pekerjaan rumah dan kewanitaan kepadanya. Terangkan sedikit kepadanya apa yang harus dilakukan. Kemudian perhatikanlah apakah ia dapat melakukan hal itu dengan baik atau tidak. Apabila ia mengerjakannya dengan baik maka ia adalah seorang putri yang telah matang. Anda dapat menyerahkan harta milikinya kepadanya dan apabila tidak demikian maka Anda harus menyimpannya hingga ia dewasa.[13] [iQuest]
[1]. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah dewasa (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu), dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu).” (Qs. Al-Nisa [4]:6)
[2]. Asbâb al-Nuzûl, Terjemahan Persia oleh Ali Ridha Dzakawati, hal. 78, Nasyr Nei, Teheran, Cetakan Pertama, 1383 S.
[3]. Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, jil. 14, hal. 83, klausul ib-ti-la.
[4]. Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, Terjemahan Persia oleh Sayid Muhamad Baqir Musawi Hamadani, jil. 4, hal. 274, Daftar Intisyarat Islami, Qum, Cetakan Kelima, 1374 S; Sayid Nushrat Amin Zadeh, Makhzân al-‘Irfân dar Tafsir al-Qur’ân, jil. 4, hal. 17, Nehdhat Zanan Musalman, 1361 S.
[5]. Lisân al-‘Arab, jil. 3, hal. 175, klausul “rusyd”
[6]. Usia antara anak kecil dan anak muda yang pada hakikatnya remaja. Farhang Abjadi, hal. 802, terkait dengan klausul ra-ha-q.
[7]. Silahkan lihat, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, jil. 4, hal. 275.
[8]. Ibid.
[9]. Hurr ‘Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 19, hal. 369, Alu al-Bait, Qum, 1409 H.
"وَ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَعْقُوبَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ (ع) قَوْلُ اللَّهِ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوالَهُمْ أَيُّ شَيْءٍ الرُّشْدُ الَّذِي يُؤْنَسُ مِنْهُ قَالَ حِفْظُ مَالِهِ".
[10]. Thabarsi, Majma’ al-Bayân fi Tafsir al-Qurân, Kelompok Penerjemah, Riset oleh Ridha Setudeh, jil. 5, hal. 29, Intisyarat Farahani, Teheran, Cetakan Pertama, 1360 S.
[11]. Abdullah bin Umar Baidhawi, Anwâr al-Tanzil wa Asrâr al-Ta’wil, Riset oleh Muhammad Abdurrahman al-Mar’isyil, jil. 2, hal. 61, Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, Beirut, Cetakan Pertama; Sayidah Nusrat Amin, Makhzân al-‘Irfân, jil. 4, hal. 18, Nehdhat Zanan Musalman, 1361 S. Wasâil al-Syiah, jil. 17, hal. 258.
"عَنْ زُرَارَةَ وَ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ع قَالَ مَالُ الْيَتِيمِ إِنْ عَمِلَ بِهِ الَّذِي وُضِعَ عَلَى يَدَيْهِ ضَمِنَ وَ لِلْيَتِيمِ رِبْحُهُ قَالَا قُلْنَا لَهُ قَوْلُهُ وَ مَنْ كانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ قَالَ إِنَّمَا ذَلِكَ إِذَا حَبَسَ نَفْسَهُ عَلَيْهِمْ فِي أَمْوَالِهِمْ فَلَمْ يَجِدْ لِنَفْسِهِ فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ مِنْ مَالِهِمْ ."
[12]. Syaikh Thusi, al-Tahdzib, jil. 6, hal. 341, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.
"... عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْفُضَيْلِ عَنْ أَبِي الصَّبَّاحِ الْكِنَانِيِّ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ (ع) فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَ مَنْ كانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَقَالَ ... إِذَا كَانَ يُصْلِحُ لَهُمْ أَمْوَالَهُمْ، فَإِنْ كَانَ الْمَالُ قَلِيلًا فَلَا يَأْكُلْ مِنْهُ شَيْئاً".
[13]. Husain bin Ali Abu al-Futuh Razi, Raudh al-Jinân wa Ruh al-Jinân fi Tafsir al-Qur’ân, Riset oleh Yahaqqi, Muhammad Ja’far, Nasih, Muhammad Mahdi, jil. 5, hal. 251, Bunyad Pazyuhesy-ha Islami Astan Quds Radhawi, Mashyad, 1408 H.