Advanced Search
Hits
15700
Tanggal Dimuat: 2012/03/08
Ringkasan Pertanyaan
Apakah keraguan yang berlebihan yang tidak boleh diindahkan juga mencakup segala jenis keraguan?
Pertanyaan
Apakah keraguan yang berlebihan yang tidak boleh diindahkan juga mencakup segala jenis keraguan? Apakah pandangan seluruh marja taklid demikian adanya? Atau mereka berbeda pendapat dalam hal ini?
Jawaban Global

Sesuai dengan kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, katsir al-syak (seseorang yang memiliki keraguan berlebihan) tidak boleh mengindahkan keraguannya. Sesuai dengan pandangan mayoritas fukaha, kaidah ini, tidak terkhusus pada shalat, melainkan juga mencakup pendahuluan-pendahuluan shalat seperti wudhu, mandi, dan tayammum, demikian juga mencakup ibadah-ibadah rangkapan seperti haji, transaksi-transaksi dan masalah ideologis.

Mereka menyodorkan dalil-dalil untuk menjelaskan pandangannya; seperti bahwa kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, merupakan sebuah sebab yang memiliki hukum general. Dengan syarat bahwa orang itu memiliki keraguan yang berlebihan dan keraguannya bersumber dari was-was; sedemikian sehingga secara urf orang-orang berkata bahwa ia memiliki keraguan yang berlebihan.

Jawaban Detil

Sesuai dengan kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, katsir al-syak (seseorang yang memiliki keraguan berlebihan) tidak boleh mengindahkan keraguannya. Namun apakah kaidah ini juga – di samping ibadah-ibadah – juga mencakup hal-hal lainnya seperti muamalah-muamalah, hak manusia, dan masalah-masalah ideologis?

Dalam menjawab pertanyaan ini terdapat beberapa teori sebagaimana berikut ini:

Pertama, Pandangan Mayoritas Fukaha

Sesuai dengan pandangan mayoritas fukaha, kaidah ini tidak terkhusus pada shalat, melainkan juga mencakup pendahuluan-pendahuluan shalat seperti wudhu, mandi, dan tayammum, demikian juga mencakup ibadah-ibadah rangkapan seperti haji, transaksi-transaksi (muamalah) dan masalah ideologis.

Mereka menyodorkan dalil-dalil untuk menjelaskan pandangannya; seperti bahwa kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, merupakan sebuah sebab yang memiliki hukum general.[1] Dengan syarat bahwa orang itu memiliki keraguan yang berlebihan dan keraguannya bersumber dari was-was; sedemikian sehingga secara urf orang-orang berkata bahwa ia memiliki keraguan yang berlebihan. Karena itu mereka berkata:

  1. Keraguan (syak) yang bersumber dari was-was tidak boleh diindahkan.[2]
  2. Seseorang yang pergi bertamu, yang banyak meragukan kehalalan makanan yang ingin dimakan, ia tidak boleh mengindahkan keraguannya dan harus memandang makanan itu sebagai makanan halal.[3]
  3. Sehubungan dengan hak manusia (haqqunnas), seseorang yang banyak mengidap penyakit was-was tidak boleh mengindahkan keraguannya dan harus memandang amalan tersebut telah sempurna dan absah.[4]
  4. Tugas seseorang yang banyak meragukan seluruh amalan-amalan ritual (ibadi) dan non-ritual adalah apabila ia memenuhi syarat-syarat katsir al-syak (memiliki keraguan berlebihan) maka ia harus mengabaikan dan tidak boleh mengindahkan keraguan-keraguannya.[5]
  5. Orang-orang yang beriman kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw namun memiliki banyak was-was terkait dengan imannya dan kemudian menelaah dan melakukan penelitian atasnya. Jenis was-was seperti ini adalah suci dan tidak berbahaya;[6] artinya ia tidak termasuk sebagai orang kafir dan najis.

Kedua: Pandangan Sebagian Fukaha

Namun sebagian fukaha memandang bahwa kaidah ini hanya terkhusus untuk shalat dan tidak dapat diterapkan pada selain shalat. Mereka berkata bahwa sehubungan dengan hal-hal lain maka kaidah yang harus diterapkan adalah kaidah yang terkhusus untuk masalah tersebut.[7]

Dalam hal ini kami akan menjelaskan beberapa hal sehubungan dengan ragu dan sangsi sebagai berikut:

Pertama: Was-was, ragu, sangsi dan adanya goncangan adalah lonceng mara bahaya dan bisikan-bisikan setan sebagaimana ketenangan, yakin dan stabil bersumber dari emanasi-emanasi rahmani dan malakuti. Untuk mengeluarkan para hamba Allah Swt dari jalan lurus dan jalan benar, setan memanfaatkan berbagai cara dan tipu-daya yang berbeda-beda. Mengingat setan adalah ahli dalam bidang tipu dan telikung, metode menyesatkan orang-orang berdasarkan kesiapan-kesiapan orang-orang tersebut dan setan akan masuk melalui jalan tersebut.  Jalan terbaik untuk memerangi was-was ini adalah tidak mengindahkan was-was dan bisikan setan ini. Tatkala setan membisikkan nasihat-nasihat jahat dan batil, maka ia harus membuat pikirannya sibuk terhadap hal-hal yang lain.

Kedua: Manusia adalah sebuah entitas yang memiliki akal dan pikiran. Melalui akal dan pikiran manusia harus dapat mengenal jalan benar dan tetap berjalan di atas rel kebenaran. Jelas bahwa untuk tetap berjalan di atas jalan ini memerlukan usaha praktis dan teoritis yang tertata dan metodis sehingga ia dapat membangun dunianya sendiri dengan penuh makna sehingga dengan demikian ia dapat memasuki hayatun thayyibah. Dalam tataran ini, seberapa pun usaha yang dilakukan tetap saja kurang dan usaha ini merupakan harga yang harus dibayar setiap orang untuk meraih makrifat dan pengetahuan.

Atas dasar itu, manusia harus selangkah demi selangkah mengukuhkan fondasi-fondasi keyakinannya sehingga media pikiran dan struktur pemikirannya senantiasa terjaga dari goncangan bahkan getaran dan tidak terluka. Poin pertama gerakan, pikiran, pendalaman, telaah dan penyimpulan yang benar adalah berkisar tentang keberadaan alam dan keberadaan manusia. Di jalan ini, pelbagai keraguan dan kesangsian akan menghadang langkah manusia dan hal ini merupakan sesuatu yang natural dan semata-mata merupakan satu bagian lompatan pikiran. Kondisi seperti ini tidak selamanya merugikan dan menyesatkan, melainkan terkadang menjadi sebuah jembatan menuju keyakinan dan jalan menanjak untuk mendaki tingkatan yang lebih tinggi. Namun hal ini dapat diraih tatkala manusia melalui tingkatan ini dengan cepat dan tidak berhenti di situ; karena berhenti di jalan tersebut dapat berujung pada kerugian yang sangat fatal.[8]

Akhir kata kami akan menyebutkan jawaban dari para Marja Agung Taklid sekaitan dengan pertanyaan di atas sebagai berikut:[9]

Ayatullah Agung Khamenei:

Seseorang yang banyak ragu tergolong sebagai katsir al-syak (memiliki keraguan berlebihan) dan dalam shalat apabila seseorang tiga kali mengalami keraguan atau mengalami keraguan pada tiga shalat secara berkesinambungan (misalnya shalat Subuh, Zhuhur dan Ashar) adalah katsir al-syak dan apabila ia banyak ragu dikarenakan marah atau takut atau risau, maka ia tidak boleh mengindahkan keraguannya dan katsir al-syak sepanjang ia tidak yakin ia telah kembali pada kondisi normal sebagaimana kebanyakan orang maka ia harus mengabaikan keraguannya.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi:

Sesuai dengan fatwa kami, katsir al-syak adalah seseorang yang banyak memiliki keraguan dan ia tidak boleh mengindahkan keraguannya ini, terlepas dari apakah terkait dengan jumlah rakaat atau pada bagian-bagian shalat atau syarat-syarat shalat.

Katsir al-syak adalah seseorang yang dikatakan banyak ragu (berlebihan) dan apabila seseorang tiga kali rag dalam shalat atau pada tiga shalat secara berturut-turut maka ia adalah katsir al-syak.

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani:

Secara umum katsir al-syak dalam aktivitas-aktivitas shalat baik pada dzikir atau pada rakaat, baik aktivitas-aktivitas seperti rukuk dan sujud, ia tidak boleh mengindahkan keraguannya.

Ayatullah Agung Siistani:

Iya.

Ayatullah Hadawi Tehrani:

Seseorang yang termasuk sebagai katsir al-syak hanya dalam urusan katsir al-syak ia tidak boleh memperhatikan keraguannya. Adapun dalam urusan lain dimana mizan keraguannya berada pada batas kewajaran maka ia harus beramal sesuai dengan pakem keraguan yang ada (dan telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih). [iQuest]

Untuk telaah lebih jauh silakan lihat beberapa indeks terkait berikut ini:

  1. Haqqunnas, 16871 (Site: 16609)
  2. Haqqunnas dan Meminta Maaf, 7952 (Site: 8054)
  3. Hukum Ihtiyath terkait dengan Keraguan, 3078 (Site: 3324)

 


[1]. Silahkan lihat, Sayid Hasan Musawi Bujnurdi, al-Qawâid al-Fiqhiyah, Riset dan Koreksi oleh Muhammad Hasan Dirayat dan Mahdi Mehrizi, jil. 2, hal. 353-356, Nasyr al-Hadi, Qum, Cetakan Pertama, 1419 H. Sayid Taqi Thabathabai Qummi, al-Anwâr al-Bahiyyah fi al-Qawâid al-Fiqhiyah, hal. 190-191, Intisyarat-e Mahallati, Qum, Cetakan Pertama, 1423 H. Jawad Tabrizi, Istiftâ’ât Jadid, jil. 2, hal. 71, Masalah 325, Qum, Cetakan Pertama, Tanpa Penerbit, Tanpa Tahun.  

[2]. Sayid Ruhullah Imam Khomeini, Istiftâ’ât, jil. 1, hal. 169, Masalah 157, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kelima, 1422 H.  

[3]. Ibid, hal. 110, Masalah 295.  

[4]. Jawad Tabrizi, Istiftâ’ât Jadid, jil. 2, hal. 71, Masalah 325

[5]. Muhammad Taqi Bahjat, Istiftâ’ât, jil. 2, hal. 215, Pertanyaan 2302, Nasyr Daftar Ayatullah Bahjat, Qum, Cetakan Pertama, 1428 H.  

[6]. Nasir Makarim Syirazi, Risâlah Taudhih al-Masâil, hal. 36, Masalah 114, Intisyarat-e Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib As, Qum, Cetakan Kelimapuluh Dua, 1429 H.  

[7]. Silahkan lihat, al-Qawâid al-Fiqhiyyah, jil. 2, hal. 355 dan 356.  

[9]. Pertanyaan meminta fatwa dilakukan oleh redaksi Site Islam Quest. 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Siapakah yang dimaksud Ahlulbait itu?
    11852 Teologi Lama 2014/08/23
    Ahlulbait merupakan sebuah terminologi Qurani, hadis dan teologis yang bermakna keluarga Nabi Saw. Terminologi ini dalam makna ini hanya sekali disebutkan dalam al-Quran pada ayat Tathir yaitu ayat 33 surah al-Ahzab. "Innamâ yuridullâh liyudzhiba 'ankum al-rijsa Ahlalbait wa Yutahhirakum Tathira." Sesungguhnya Allah Swt hendak mensucikan kalian wahai ...
  • Apakah para Imam Maksum juga melakukan praktik mut'ah (pernikahan sementara)?
    12894 Para Maksum 2009/10/17
    Pernikahan sementara merupakan salah satu tradisi (sunnah) dalam Islam yang dibolehkan secara syar'i dalam al-Qur'an yang menegaskan kehalalalan pernikahan ini. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam surah al-Nisa (4) ayat 24. Sedemikian sehingga berdasarkan ayat tersebut orang-orang beriman dapat memanfaatkan pernikahan seperti ini sekiranya dipandang perlu dan ada keinginan ...
  • Apakah Imam ‘Ali As memiliki istri lainnya selagi Sayidah Zahra As masih hidup?
    8643 Sejarah Para Pembesar 2009/08/09
    Sesuai dengan apa yang disebutkan oleh kitab-kitab sejarah bahwa istri pertama Amirul Mukminin Ali As adalah Sayidah Fatimah. Dan pada masa hidup Sayidah Zahra, Imam ‘Ali As tidak menikah dengan wanita lain. Mengingat salah satu wasiat Hadhrat Zahra As adalah bahwa beliau menikah dengan Amamah binti ‘Ash yang pada hakikatnya ...
  • Ayah saya telah syahid. Saya ketika itu belum mencapai usia baligh dan tidak tahu secara pasti berapa jumlah salat qadhâ ayah saya? Apa yang harus saya lakukan dalam masalah?
    5812 Hukum dan Yurisprudensi 2012/01/07
    Sesuai dengan fatwa para marja agung taklid, apabila ayah memiliki salat qadhâ, maka kewajiban menunaikan salat qadhâ tersebut jatuh di pundak putra sulung (tertua). Terlepas dari apakah pada masa meninggalnya ayah, sang anak telah mencapai usia baligh atau tidak.[1] Apabila sang anak tidak mengetahui ...
  • Apa hukumnya membatalkan salat dengan sengaja menurut fatwa Pemimpin Agung Revolusi Imam Khamenei?
    18394 Hukum dan Yurisprudensi 2011/06/19
    Haram hukumnya membatalkan dan memutus salat wajib dalam kondisi ikhtiar (tidak darurat) hanya saja perbuatan ini tidak menyebabkan orang harus membayar kaffarah. Apabila seseorang ragu dan syak bahwa apakah salatnya telah benar ia kerjakan atau tidak maka ia tidak boleh mengindahkan ragunya itu dan harus bersandar bahwa salat yang telah ...
  • Siapakah dan bagaimanakah sosok Mansur Hallaj itu?
    11857 Tafsir 2011/12/13
    Husain bin Mansur Hallaj lahir di Baidha (salah satu daerah di bilangan Syiraz) namun kemudian tumbuh besar di Irak. Hallaj merupakan sosok arif paling kontroversial dalam dunia Islam dan banyak mengungkapkan syathiyyât. Para juris banyak mengkafirkannya dan memvonis hukuman gantung bagi Hallaj pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah. ...
  • Bagaimana manusia bisa sampai pada kesempurnaan?
    15995 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    1.     Jawaban untuk pertanyaan di atas bisa diklasifikasikan dalam empat bahasan, yaitu: a. Definisi dari kata "sempurna" dan perbedaannya dengan kata "lengkap"; b. Kesempurnaan manusia; c. Kesempurnaan manusia dari perspektif Islam; dan d. Jalan ...
  • Terdapat dalam buku sejarah yang manakah cerita tentang tangan baidha atau tangan putih, tongkat Nabi Musa yang menjadi Naga dan Nabi Musa yang melewati sungai Nil?
    12167 Sejarah Para Pembesar 2012/07/18
    Banyak dari surah-surah al-Quran yang berbicara tentang mukjizat-mukjizat para nabi, termasuk Nabi Musa dan terutama cerita tentang tangan baidha, tongkat beliau yang menjadi naga dan cerita mengenai lewatnya Nabi Musa di atas sungai Nil. Demikian juga banyak kitab-kitab sejarah yang membahas tentang masalah ini, termasuk ...
  • Apa alasan Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah ?
    45166 Sejarah 2015/08/17
    Selama di Mekkah, Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya mendapatkan ganguan, siksaan dan ancaman. Secara umum kaum Muslimin harus menghadapi kondisi yang sangat pelik dan sulit. Pada tahun kesepuluh bi’tsat, tidak lama setelah keluarnya Bani Hasyim dari Sy’ib, Abu Thalib[i] dan Khadijah
  • Apa warna sorban Nabi Saw dan para Imam Maksum As?
    28845 Para Maksum 2009/12/16
    Di masa kekinian, banyak dari umat dan kelompok manusia memiliki pelbagai tanda dan alamat yang dengan perantara tanda atau alamat tersebut mereka saling mengenal dan menjalin hubungan antara satu dengan yang lain. Begitu pula dengan para Sayid dengan mengikut pada datuknya yang mengenakan sorban ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262944 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    247441 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230828 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    216271 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    177105 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    172174 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168910 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    159412 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    142128 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134927 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...